28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Akhir Juli, MoU Diteken Wali Kota

Sengketa TanahSari Rejo

MEDAN- Akhir Juli mendatang, Wali Kota Medan akan menandatangani MoU terkait sengketa tanah Sari Rejo dengan TNI AU di Jakarta. Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di Balai Kota Medan, Jumat (15/7) siang.

“Saya berharap, akhir bulan ini MoU tersebut akan ditandatangani,” kata Rahudman. Dijelaskanya, isi MoU tersebut di antaranya untuk memberikan peluang sebesar-besarnya kepada warga Sari Rejo untuk mendapatkan hak hukumnya.

“Masyarakat jangan lagi dituduh-tuduh, apalagi dengan lahan yang 50 hektar itu. Saya berharap MoU tersebut akan segera ditandatangani,” katanya.

Menyikapi itu, anggota Komisi A DPRD Kota Medan Burhanuddin Napitupulu meminta wali kota melibatkan masyarakat dalam penandatanganan MoU tersebut. “Kesepekatan belum ada dengan masyarakat, jadi wali kota jangan mendahului, karena itu menyangkut hak-hak masyarakat,” cetusnya.

Dikatakannya, wali kota seharusnya bertemu dulu dengan masyarakat untuk bermusyawarah bersama guna membahas terkait isi MoU yang dibuat dengan TNI AU. “Walikota jangan menandatangani MoU tersebut sebelum ada kesepekatan dengan masyarakat. Karena isinya bisa saja sudah disepekati oleh pihak-pihak terkait, “ katanya lagi.

Kemudian, lanjut Burhanudin, isi dalam MoU tersebut merupakan hak-hak dari rakyat, alas hak kepemilikan tanah yang berhubungan dengan BPN dan Pemko yang dimiliki masyarakat. “Sekitar 500 hektare diklaim milik TNI AU dikuasi sebagai miliknya. Padahal, 260 hektare tanah langsung dikuasi masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan surat keterangan tanah. Dengan akte ganti rugi yang dikeluarkan camat,” ungkapnya.(adl)

Sengketa TanahSari Rejo

MEDAN- Akhir Juli mendatang, Wali Kota Medan akan menandatangani MoU terkait sengketa tanah Sari Rejo dengan TNI AU di Jakarta. Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di Balai Kota Medan, Jumat (15/7) siang.

“Saya berharap, akhir bulan ini MoU tersebut akan ditandatangani,” kata Rahudman. Dijelaskanya, isi MoU tersebut di antaranya untuk memberikan peluang sebesar-besarnya kepada warga Sari Rejo untuk mendapatkan hak hukumnya.

“Masyarakat jangan lagi dituduh-tuduh, apalagi dengan lahan yang 50 hektar itu. Saya berharap MoU tersebut akan segera ditandatangani,” katanya.

Menyikapi itu, anggota Komisi A DPRD Kota Medan Burhanuddin Napitupulu meminta wali kota melibatkan masyarakat dalam penandatanganan MoU tersebut. “Kesepekatan belum ada dengan masyarakat, jadi wali kota jangan mendahului, karena itu menyangkut hak-hak masyarakat,” cetusnya.

Dikatakannya, wali kota seharusnya bertemu dulu dengan masyarakat untuk bermusyawarah bersama guna membahas terkait isi MoU yang dibuat dengan TNI AU. “Walikota jangan menandatangani MoU tersebut sebelum ada kesepekatan dengan masyarakat. Karena isinya bisa saja sudah disepekati oleh pihak-pihak terkait, “ katanya lagi.

Kemudian, lanjut Burhanudin, isi dalam MoU tersebut merupakan hak-hak dari rakyat, alas hak kepemilikan tanah yang berhubungan dengan BPN dan Pemko yang dimiliki masyarakat. “Sekitar 500 hektare diklaim milik TNI AU dikuasi sebagai miliknya. Padahal, 260 hektare tanah langsung dikuasi masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan surat keterangan tanah. Dengan akte ganti rugi yang dikeluarkan camat,” ungkapnya.(adl)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/