25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sitepu Dirampok lagi Kencingi Plang PMS

Perampok-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hanya lantaran persoalan sepele, Daniel Sitepu (37) harus duduk di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10). Warga Batam yang menetap di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah ini diadili karena merampas sepedamotor hingga membuat korbannya merugi Rp30 juta.

“Terdakwa merampas sepedamotor korban pada tanggal 4 Juli 2019 dinihari,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam dakwaannya.

Saat itu, terdakwa bersama empat rekannya, Lewi Sitepu, Adi Bangun, Sures Sembiring dan Hendarso Girsang (DPO), melihat korban Josua Marbun, Beben Sihotang dan Irwansyah Putra Nababan berhenti di depan sebuah supermarket.

Kemudian, terdakwa dan rekannya melihat ketiga korban buang air kecil didekat plang yang bertuliskan Persatuan Merga Silima (PMS). Daniel Cs kemudian menegur korban hingga terjadi keributan.

Selanjutnya, Daniel Cs membawa korban ke dalam sebuah ruko. Kemudian, Adi Bangun dan Sures Sembiring memukuli korban.

Sedangkan Hendarso Girsang, membuat Surat Perjanjian agar mengganti rugi atas Josua Marbun dan Beben Sihotang membuang air kecil di plang tersebut.

Selain itu, Lewi Sitepu menyuruh terdakwa untuk mengambil barang-barang milik korban, berupa dua unit sepedamotor dan dua unit handphone.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Josua Marbun mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000.

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU.

Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, menunda sidang, hingga pekan depan dengan agenda saksi. (man/ala)

Perampok-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hanya lantaran persoalan sepele, Daniel Sitepu (37) harus duduk di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10). Warga Batam yang menetap di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah ini diadili karena merampas sepedamotor hingga membuat korbannya merugi Rp30 juta.

“Terdakwa merampas sepedamotor korban pada tanggal 4 Juli 2019 dinihari,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam dakwaannya.

Saat itu, terdakwa bersama empat rekannya, Lewi Sitepu, Adi Bangun, Sures Sembiring dan Hendarso Girsang (DPO), melihat korban Josua Marbun, Beben Sihotang dan Irwansyah Putra Nababan berhenti di depan sebuah supermarket.

Kemudian, terdakwa dan rekannya melihat ketiga korban buang air kecil didekat plang yang bertuliskan Persatuan Merga Silima (PMS). Daniel Cs kemudian menegur korban hingga terjadi keributan.

Selanjutnya, Daniel Cs membawa korban ke dalam sebuah ruko. Kemudian, Adi Bangun dan Sures Sembiring memukuli korban.

Sedangkan Hendarso Girsang, membuat Surat Perjanjian agar mengganti rugi atas Josua Marbun dan Beben Sihotang membuang air kecil di plang tersebut.

Selain itu, Lewi Sitepu menyuruh terdakwa untuk mengambil barang-barang milik korban, berupa dua unit sepedamotor dan dua unit handphone.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Josua Marbun mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000.

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU.

Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, menunda sidang, hingga pekan depan dengan agenda saksi. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/