31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Jaksa Ingatkan Ide Akil: Potong Jari Koruptor

AFP PHOTO / ADEK BERRY Akil Mochtar tiba di PN Jakarta pada 16 Juni 2014.
AFP PHOTO / ADEK BERRY
Akil Mochtar tiba di PN Jakarta pada 16 Juni 2014.

SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkit soal pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang pernah mengatakan perlunya koruptor dipotong salah satu jari tangannya.

Hal itu diungkapkan Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan untuk Akil yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).

Jaksa Pulung menyebut Akil telah diberi amanah untuk menjadi seorang hakim sekaligus Ketua MK. Akil, ujar Pulung, memimpin sebuah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa.

Di samping itu, Pulung menambahkan, Akil juga dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus dokter di bidang ilmu hukum serta sebagai pegiat antikorupsi yang pernah melontarkan gagasan konsep pemberian hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan bagi pelaku tindak pidana korupsi

“Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada tanggal 9 Maret 2012 yang menyatakan, ‘ini ide saya dibanding dihukum mati lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup’,” kata Jaksa Pulung.

Sehingga, Pulung menambahkan, dengan memandang latar belakang keilmuan Akil yang mendekati paripurna, publik menaruh harapan besar pada diri Akil agar menjalankan tugasnya selaku hakim dan ketua MK RI dengan penuh dedikasi dan berintegritas.

Namun, lanjut Pulung, pada kenyataannya Akil malah melakukan pengkhiatan dan penyalahgunaan atas amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya. “Dengan melegalkan praktek suap menyuap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya,” ujarnya.

Menurut Pulung, perbuatan Akil menyakiti seluruh elemen bangsa Indonesia dan meruntuhkan kepercayaan publik kepada lembaga MK.

“Terdakwa sebagai seorang hakim sekaligus Ketua MK tidak menjaga amanah dengan melakukan kecurangan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya serta menafikan moralitas yang tinggi yang seharusnya ada pada diri terdakwa,” tandas Pulung. (jpnn/tom)

AFP PHOTO / ADEK BERRY Akil Mochtar tiba di PN Jakarta pada 16 Juni 2014.
AFP PHOTO / ADEK BERRY
Akil Mochtar tiba di PN Jakarta pada 16 Juni 2014.

SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkit soal pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang pernah mengatakan perlunya koruptor dipotong salah satu jari tangannya.

Hal itu diungkapkan Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan untuk Akil yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).

Jaksa Pulung menyebut Akil telah diberi amanah untuk menjadi seorang hakim sekaligus Ketua MK. Akil, ujar Pulung, memimpin sebuah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa.

Di samping itu, Pulung menambahkan, Akil juga dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus dokter di bidang ilmu hukum serta sebagai pegiat antikorupsi yang pernah melontarkan gagasan konsep pemberian hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan bagi pelaku tindak pidana korupsi

“Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada tanggal 9 Maret 2012 yang menyatakan, ‘ini ide saya dibanding dihukum mati lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup’,” kata Jaksa Pulung.

Sehingga, Pulung menambahkan, dengan memandang latar belakang keilmuan Akil yang mendekati paripurna, publik menaruh harapan besar pada diri Akil agar menjalankan tugasnya selaku hakim dan ketua MK RI dengan penuh dedikasi dan berintegritas.

Namun, lanjut Pulung, pada kenyataannya Akil malah melakukan pengkhiatan dan penyalahgunaan atas amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya. “Dengan melegalkan praktek suap menyuap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya,” ujarnya.

Menurut Pulung, perbuatan Akil menyakiti seluruh elemen bangsa Indonesia dan meruntuhkan kepercayaan publik kepada lembaga MK.

“Terdakwa sebagai seorang hakim sekaligus Ketua MK tidak menjaga amanah dengan melakukan kecurangan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya serta menafikan moralitas yang tinggi yang seharusnya ada pada diri terdakwa,” tandas Pulung. (jpnn/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/