26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Penjaga SMPN 5 Tebingtinggi Pakai Sabu

JELASKAN: Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan penangkapan Mahriza.
SOPIAN/SUMUT POS
JELASKAN: Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan penangkapan Mahriza. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi meringkus seorang penjaga sekolah SMP Negeri 5 Kota Tebingtinggi, Jumat (8/11). Mahriza (47) ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket kecil.

“Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor (BNNK Tebingtinggi),” ujar Kepala BNNK AKBP Faduhusi Zendrato di Kantor BNNK Tebingtinggi, Senin (11/11) sore.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 5. Kepala sekolah menyebut, ada temuan tas di salah satu jendela sekolah yang berisi plastik klip bening.

“Setelah kita menerima laporan dari pihak SMP Negeri 5, petugas BNNK langsung meluncur ke sekolah yang terletak di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tersebut guna melakukan pengecekan,” jelas AKBP Faduhusi.

Di lokasi, petugas menemukan 5 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat 0,07 gram.

“Kemudian, petugas juga menemukan 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah mancis dan jarum suntik beserta 1 buah handphone Nokia warna hitam,” terangnya.

Petugas selanjutnya memintai keterangan dari kepala sekolah dan para guru. Akhirnya, kecurigaan mengarah kepada pelaku yang memang tinggal di lingkungan sekolah SMP Negeri 5 tersebut.

“Berbekal dari keterangan kepala sekolah dan para guru itu, petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan menemukan pelaku sedang tertidur di dalam kamar tidurnya. Ketika ditanyai petugas, pelaku akhirnya mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun.(ian/ala)

JELASKAN: Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan penangkapan Mahriza.
SOPIAN/SUMUT POS
JELASKAN: Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan penangkapan Mahriza. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi meringkus seorang penjaga sekolah SMP Negeri 5 Kota Tebingtinggi, Jumat (8/11). Mahriza (47) ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket kecil.

“Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor (BNNK Tebingtinggi),” ujar Kepala BNNK AKBP Faduhusi Zendrato di Kantor BNNK Tebingtinggi, Senin (11/11) sore.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 5. Kepala sekolah menyebut, ada temuan tas di salah satu jendela sekolah yang berisi plastik klip bening.

“Setelah kita menerima laporan dari pihak SMP Negeri 5, petugas BNNK langsung meluncur ke sekolah yang terletak di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tersebut guna melakukan pengecekan,” jelas AKBP Faduhusi.

Di lokasi, petugas menemukan 5 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat 0,07 gram.

“Kemudian, petugas juga menemukan 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah mancis dan jarum suntik beserta 1 buah handphone Nokia warna hitam,” terangnya.

Petugas selanjutnya memintai keterangan dari kepala sekolah dan para guru. Akhirnya, kecurigaan mengarah kepada pelaku yang memang tinggal di lingkungan sekolah SMP Negeri 5 tersebut.

“Berbekal dari keterangan kepala sekolah dan para guru itu, petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan menemukan pelaku sedang tertidur di dalam kamar tidurnya. Ketika ditanyai petugas, pelaku akhirnya mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun.(ian/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/