25.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Divonis Bebas, Darma Keluar Rutan

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
BEBAS: Terdakwa Darma saat menjalani sidang di PN Medan dengan agenda putusan (vonis), Selasa (19/12). Darma divonis bebas oleh majelis hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melaksanakan atau mengeksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas vonis bebas, yang diterima Darma terdakwa kasus pembunuh berencana pengusaha Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang.

Parada Situmorang mengatakan, dengan mengeluarkan Darma dari Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan, kini, Darman menghirup udara bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.”Sudah kita keluarkan dia (Darma) semalam, Rabu (20/12) sore, sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap Parada saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (21/12) siang.

Eksekusi putusan tersebut, dengan mengeluarkan Darma dari sel penjara didamping oleh tim kuasa hukum Darman dan disaksikan oleh pihak Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan sendiri. Namun, putusan bebas diperoleh Darma tidak sampai disitu saja. Karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.

“Kasasi dong kita. Kasasinya maksimal 14 hari, untuk saat ini kita menyusun memory kasasi dulu lah. Baru kita serahkan kepada Pengadilan kasasinya. Masih ada waktu ini kita,” ucap Parada.

Disinggung apa menjadi materi kasasi yang disampaikan JPU. Parada menjelaskan akan menyampaikan fakta-fakta persidangan dalam memory kasasi. Dengan itu, terjadi berbedah pendapat antara majelis hakim dan JPU dalam putusan tersebut.

“Ya tetap apa yang ada fakta persidangan dengan alat bukti milik kita ungkapkan juga. Sekarang kan terjadi padangan atau persepsi atau pendapat dalam fakta persidangan. Pendapat majelis hakim, yang seperti sekarang dibebas (Darma tidak bersalah. Namun, penuntut umum para terdakwa (Darma), ya harus bertanggungjawab atas perbuatannya dengan terbukti bersalah seperti itu,” jelas Parada.

Meski begitu, ia menghargai putusan yang disampaikan oleh majelis hakim PN Medan, yang membebaskan Darma dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Kuna. Namun, putusan ini bukan jalan terakhir. Tapi, ada upaya hukum lanjutan dilakukan Kejari Medan melalui JPU.

“Bukan dilihat, tapi berbedah pendapat. Kami meyakini dengan alat bukti kami punya si Darma, yaitu harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Sekarang majelis hakim berpendapat lain, kita menghargai dan juga diatur KUHAP, ya kita mengajukan kasasi selanjut hukumnya,” katanya.

Upaya hukum juga dilakukan terhadap terdakwa lainnya, yakni Jo Hendral alias Zein, Chandra alias Ayen dan John Makrum Lubis. Dia mengatakan mengajukan banding atas putusan diterima ketiga terdakwa tersebut.”Termasuk kita banding terhadap tiga terdakwa lainnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas terhadap Darma dijatuhkan hukuman bebas di ruang utama di PN Medan, Selasa (19/12) malam. Majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo dalam amar putusan mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. (gus/ila)

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
BEBAS: Terdakwa Darma saat menjalani sidang di PN Medan dengan agenda putusan (vonis), Selasa (19/12). Darma divonis bebas oleh majelis hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melaksanakan atau mengeksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas vonis bebas, yang diterima Darma terdakwa kasus pembunuh berencana pengusaha Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang.

Parada Situmorang mengatakan, dengan mengeluarkan Darma dari Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan, kini, Darman menghirup udara bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.”Sudah kita keluarkan dia (Darma) semalam, Rabu (20/12) sore, sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap Parada saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (21/12) siang.

Eksekusi putusan tersebut, dengan mengeluarkan Darma dari sel penjara didamping oleh tim kuasa hukum Darman dan disaksikan oleh pihak Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan sendiri. Namun, putusan bebas diperoleh Darma tidak sampai disitu saja. Karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.

“Kasasi dong kita. Kasasinya maksimal 14 hari, untuk saat ini kita menyusun memory kasasi dulu lah. Baru kita serahkan kepada Pengadilan kasasinya. Masih ada waktu ini kita,” ucap Parada.

Disinggung apa menjadi materi kasasi yang disampaikan JPU. Parada menjelaskan akan menyampaikan fakta-fakta persidangan dalam memory kasasi. Dengan itu, terjadi berbedah pendapat antara majelis hakim dan JPU dalam putusan tersebut.

“Ya tetap apa yang ada fakta persidangan dengan alat bukti milik kita ungkapkan juga. Sekarang kan terjadi padangan atau persepsi atau pendapat dalam fakta persidangan. Pendapat majelis hakim, yang seperti sekarang dibebas (Darma tidak bersalah. Namun, penuntut umum para terdakwa (Darma), ya harus bertanggungjawab atas perbuatannya dengan terbukti bersalah seperti itu,” jelas Parada.

Meski begitu, ia menghargai putusan yang disampaikan oleh majelis hakim PN Medan, yang membebaskan Darma dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Kuna. Namun, putusan ini bukan jalan terakhir. Tapi, ada upaya hukum lanjutan dilakukan Kejari Medan melalui JPU.

“Bukan dilihat, tapi berbedah pendapat. Kami meyakini dengan alat bukti kami punya si Darma, yaitu harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Sekarang majelis hakim berpendapat lain, kita menghargai dan juga diatur KUHAP, ya kita mengajukan kasasi selanjut hukumnya,” katanya.

Upaya hukum juga dilakukan terhadap terdakwa lainnya, yakni Jo Hendral alias Zein, Chandra alias Ayen dan John Makrum Lubis. Dia mengatakan mengajukan banding atas putusan diterima ketiga terdakwa tersebut.”Termasuk kita banding terhadap tiga terdakwa lainnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas terhadap Darma dijatuhkan hukuman bebas di ruang utama di PN Medan, Selasa (19/12) malam. Majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo dalam amar putusan mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/