MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejauh ini baru 17 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Diharapkan agar kabupaten/kota lainnya segera menyampaikan usulannya. Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Maruli Silitonga, mengatakan usulan UMK yang masuk sedang dieksaminasi sebelum ditetapkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadin
Nantinya usulan UMK 2020 itu diumumkan Gubernur Sumut pada 21 November 2019, di mana UMK itu berlaku sejak 1 Januari 2020. Hal itu dikatakan Maruli Silitonga, menjawab wartawan di Medan, Rabu (13/11).
Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Medan tahun 2020 sebesar 8,51 persen yakni dari Rp2.969.824 menjadi Rp3.222.556. Hal ini dinilai dewan Kota Medan sudah sangat ideal.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, UMK Kota Medan tersebut sudah sangat layak. Pihaknya pun sangat mendukung kenaikan upah yang dinilainya sudah ideal tersebut.
“Itu memang sudah ideal, perhitungannya dari besar inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Kita sangat mendukung Pemerintah Kota Medan dalam mengusulkan nilai kenaikan itu, itu sudah bagus. Kita berharap agar taraf kesejahteraan para buruh dapat meningkat seiring meningkatnya upah mereka,” ucap Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Rabu (13/11).
Ihwan yakin bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga akan menyetujui usulan yang diajukan oleh Depeko Medan tersebut.
“Kita optimis dan berharap agar pak Gubernur mau menyetujui usulan itu. Sama seperti UMP kenaikannya 8,51 persen, kita yakin Kota Medan juga bisa naik layaknya UMP,” katanya.
Ihwan mengingatkan Pemko Medan agar selalu mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh serta rakyat kecil lainnya.
“Pemerintah harus selalu hadir untuk membela kepentingan rakyatnya, memberikan kesejahteraan berupa upah, jaminan kesehatan dan pendidikan yang layak bagi warga Kota Medan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi 2020 naik sebesar 8,51 persen. Hal itu merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Nilai 8,15 persen tersebut disyaratkan sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019 inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga kenaikan UMP dan UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah 8,51 persen.
Upah minimum yang ditetapkan tersebut harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam menetapkan upah minimum haruslah dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, Gubernur pun harus menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. (prn/map/ila)