26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

4 Pimpinan DPRD Langkat, Diajukan ke Gubsu

SIDANG PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD Langkat dengan agenda usulan  pengangkatan pimpinan DPRD Langkat.
 BAMBANG/SUMUT POS
SIDANG PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD Langkat dengan agenda usulan pengangkatan pimpinan DPRD Langkat.
BAMBANG/SUMUT POS

Sebanyak 4 nama pimpinan definitif DPRD Kabupaten Langkat diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara. Pengajuan ini melalui Rapat Paripurna DPRD Langkat dengan agenda usulan pengangkatan pimpinan DPRD Langkat yang digelar di gedung DPRD Langkat di Stabat, Jumat (15/11).

Pengusulan keempat nama tersebut berdasarkan surat 4 partai politik yang mendudukkan perwakilannya sebagai pimpinan definitif DPRD Langkat, yakni dari Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan PAN.

Keempat nama itu adalah Surialam SE, Donny Setha ST, Ralin Sinulingga SE dan Ir. Antoni.

Pengusulan nama ini juga berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya nomor R-1160/GOLKAR/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal penetapan calon pimpinan definitif DPRD Langkat dari Partai Golongan Karya.

Selanjutnya, surat DPP Partai Gerakan Indonesia Raya nomor 08-0400/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang pimpinan DPRD Langkat, surat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 459/IN/DPP/IX/2019 tanggal 4 September 2019 perihal pengesahan, dan penetapan calon Wakil Ketua DPRD Langkat dan surat DPP Partai Amanat Nasional nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/040/VII/2019 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Langkat dari Fraksi PAN periode 2019-2024.

Surialam yang saat ini menjabat Ketua Sementara DPRD Langkat mengatakan, pengusulan peresmian pengangkatan pimpinan definitif ini berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai pasal 164 ayat (2) yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.

“Berdasarkan surat KPU Kabupaten Langkat tanggal 11 Oktober 2019, bahwa hasil perolehan kursi terbanyak partai politik pada pemilihan umum 2019 adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan PAN,” terang Surialam.

Surialam menambahkan, bahwa pengajuan penetapan calon pimpinan definitif ke Gubsu melalui Bupati Langkat guna diterbitkan surat keputusan (SK) peresmian/pengangkatan pimpinan DPRD Langkat. Setelah SK terbit, akan dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai pimpinan DPRD Langkat.

Hadir diacara rapat paripurna itu, Bupati Langkat diwakili Asisten Pemerintahan, Dr Abd. Karim, MAP, Wakil Ketua Sementara DPRD Langkat Dedek Pradesa, SSos.I, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya. (bam/han)

SIDANG PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD Langkat dengan agenda usulan  pengangkatan pimpinan DPRD Langkat.
 BAMBANG/SUMUT POS
SIDANG PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD Langkat dengan agenda usulan pengangkatan pimpinan DPRD Langkat.
BAMBANG/SUMUT POS

Sebanyak 4 nama pimpinan definitif DPRD Kabupaten Langkat diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara. Pengajuan ini melalui Rapat Paripurna DPRD Langkat dengan agenda usulan pengangkatan pimpinan DPRD Langkat yang digelar di gedung DPRD Langkat di Stabat, Jumat (15/11).

Pengusulan keempat nama tersebut berdasarkan surat 4 partai politik yang mendudukkan perwakilannya sebagai pimpinan definitif DPRD Langkat, yakni dari Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan PAN.

Keempat nama itu adalah Surialam SE, Donny Setha ST, Ralin Sinulingga SE dan Ir. Antoni.

Pengusulan nama ini juga berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya nomor R-1160/GOLKAR/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal penetapan calon pimpinan definitif DPRD Langkat dari Partai Golongan Karya.

Selanjutnya, surat DPP Partai Gerakan Indonesia Raya nomor 08-0400/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang pimpinan DPRD Langkat, surat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 459/IN/DPP/IX/2019 tanggal 4 September 2019 perihal pengesahan, dan penetapan calon Wakil Ketua DPRD Langkat dan surat DPP Partai Amanat Nasional nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/040/VII/2019 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Langkat dari Fraksi PAN periode 2019-2024.

Surialam yang saat ini menjabat Ketua Sementara DPRD Langkat mengatakan, pengusulan peresmian pengangkatan pimpinan definitif ini berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai pasal 164 ayat (2) yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.

“Berdasarkan surat KPU Kabupaten Langkat tanggal 11 Oktober 2019, bahwa hasil perolehan kursi terbanyak partai politik pada pemilihan umum 2019 adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan PAN,” terang Surialam.

Surialam menambahkan, bahwa pengajuan penetapan calon pimpinan definitif ke Gubsu melalui Bupati Langkat guna diterbitkan surat keputusan (SK) peresmian/pengangkatan pimpinan DPRD Langkat. Setelah SK terbit, akan dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai pimpinan DPRD Langkat.

Hadir diacara rapat paripurna itu, Bupati Langkat diwakili Asisten Pemerintahan, Dr Abd. Karim, MAP, Wakil Ketua Sementara DPRD Langkat Dedek Pradesa, SSos.I, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/