26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perceraian di Langkat Tinggi Akibat Mabuk, Judi, Selingkuh & Narkoba

CEK DATA: Panitera Pengadilan Agama Stabat saat melakukan pengecekan data.
BAMBANG SUHANDOKO/SUMUT POS
CEK DATA: Panitera Pengadilan Agama Stabat saat melakukan pengecekan data.
BAMBANG SUHANDOKO/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dari 1.839 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Stabat, Kabupaten Langkat, sedikitnya ada 1.673 kasus yang sudah ditangani. Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Stabat Syaiful Alamsyah.

Syaiful menyampaikan, dari kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Stabat itu, ada 1.839 kasus untuk 2018 yang masih tersisa kasus sebanyak 85 perkara. Karena itu, hingga saat ini masih ada tersisa 252 kasus, yang diharapkan hingga akhir Desember 2019 akan dapat dituntaskan.

“Di antara berbagai kasus perceraian yang disidangkan oleh hakim, banyak faktor penyebabnya. Di antaranya prilaku mabuk, judi, selingkuh, dan penyalahgunaan narkoba,” tutur Syaiful.

Sedangkan berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian ini, lanjut Syaiful, pihak pengadilan melakukan berbagai sosialisasi, agar sebelum melakukan pernikahan memperkuat pengetahuan agama, baik pihak laki-laki maupun perempuan. “Selain itu, faktor tidak menafkahi istri maupun anak, meninggalkan rumah, dan kawin di bawah umur juga menjadi penyebab tingginya perceraian di sini (Langkat),” bebernya.

Dia mengkui, pihaknya juga mensosialisasikan untuk mengurangi nikah dini, dan memperkuat peran keluarga untuk terus mendorong agar berupaya mempertahankan rumah tangga, sehingga tidak masuk ke pengadilan. “Menyangkut pembiayaan selama persidangan perceraian, tergantung tempat tinggal para pihak, apakah berjauhan dari lokasi pengadilan,” pungkas Syaiful. (bam/saz)

CEK DATA: Panitera Pengadilan Agama Stabat saat melakukan pengecekan data.
BAMBANG SUHANDOKO/SUMUT POS
CEK DATA: Panitera Pengadilan Agama Stabat saat melakukan pengecekan data.
BAMBANG SUHANDOKO/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dari 1.839 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Stabat, Kabupaten Langkat, sedikitnya ada 1.673 kasus yang sudah ditangani. Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Stabat Syaiful Alamsyah.

Syaiful menyampaikan, dari kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Stabat itu, ada 1.839 kasus untuk 2018 yang masih tersisa kasus sebanyak 85 perkara. Karena itu, hingga saat ini masih ada tersisa 252 kasus, yang diharapkan hingga akhir Desember 2019 akan dapat dituntaskan.

“Di antara berbagai kasus perceraian yang disidangkan oleh hakim, banyak faktor penyebabnya. Di antaranya prilaku mabuk, judi, selingkuh, dan penyalahgunaan narkoba,” tutur Syaiful.

Sedangkan berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian ini, lanjut Syaiful, pihak pengadilan melakukan berbagai sosialisasi, agar sebelum melakukan pernikahan memperkuat pengetahuan agama, baik pihak laki-laki maupun perempuan. “Selain itu, faktor tidak menafkahi istri maupun anak, meninggalkan rumah, dan kawin di bawah umur juga menjadi penyebab tingginya perceraian di sini (Langkat),” bebernya.

Dia mengkui, pihaknya juga mensosialisasikan untuk mengurangi nikah dini, dan memperkuat peran keluarga untuk terus mendorong agar berupaya mempertahankan rumah tangga, sehingga tidak masuk ke pengadilan. “Menyangkut pembiayaan selama persidangan perceraian, tergantung tempat tinggal para pihak, apakah berjauhan dari lokasi pengadilan,” pungkas Syaiful. (bam/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/