MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPK kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemko Medan yang melibatkan tersangka Kadis PUPR, Isa Ansyari di Gedung BPKP Perwakilan Sumut, Selasa (19/11).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, kedelapan orang tersebut yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Qamarul Fattah, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan. Tak luput juga dipanggil Istri Kadisdik Kota Medan, Hafni Hanum dan Ajudan Wali Kota, Muhamad Arbi Utama.
“Turut diperiksa Kassubag Rumah Tangga Pemerintah Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, Kabag Umum Pemkot Medan Mhd Andi Syahputra, Mantan Sekda/Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Bangunan Kota Medan, Syaiful Bahri dan satu orang swasta Fairus Fendra alias Mak Te,” sebut Febri.
Lebih lanjut, Febri menerangkan, satu orang saksi bernama Farius Fendra alias Mak Te dari pihak swasta kemarin tidak datang memenuhi panggilan KPK. “Kami peringatkan agar saksi segera datang menemui penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumut dalam kesempatan pertama. Tim masih melakukan pemeriksaan besok (hari ini, Red) Rabu, 20 November 2019,” tegasnya.
Seperti diketahui, Tim penyelidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah saksi bernama Mak Te pada 30 September 2019 di Kota Medsn terkait dengan tindak pidana korupsi suap terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Dimana dari lokasi penggeledah telah disita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik.
Amatan Sumut Pos, sekitar pukul 15.12 WIB seorang staff Dinas PUPR bertubuh gempal masuk ke ruangan BPKP lantai 3, ia hanya berjalan santai melalui awak media. Usai diperiksa, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri yang saat ini sebagai staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Bangunan Kota Medan mengatakan, enggan mencampuri tugas KPK dalam hal penyelidikan.
Untuk itu, ia tidak berkenan memberikan komentar seputaran pembanggilannya sebagai saksi kemarin.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 14 orang tersebut terdiri dari 10 orang Kadis yaitu Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni; Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain; Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis; Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman; Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Harmansyah Lubis.
Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun; Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) atau Perkim Kota Medan, Benny Iskandar; Kadis Kesehatan Kota Medan, Dr Edwin Effendi; Kadis Perhubungan Kota Medan, Izwar Lubis, dan Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono.
Lalu 4 orang saksi lainnya yaitu Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan,Renward Parapat, Direktur RSUD Dr Pringadi Kota Medan, Suryadi Panjaitan, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, Direktur PD Pasar Kota Medan, dan Direktur PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.
Ia juga menjelaskan bahwa 14 oramg saksi tersebut hadir memenuhi panggilan KPK. “Semua saksi yang diagendakan pemeriksaan hari ini hadir memenuhi panggilan Penyidik. Pada 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Walikota Medan, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak,” ungkap Febri.
Sedangkan saksi Yamitema Laoly, Febri menerangkan, anak Menkumham tersebut ditanyai mengenai diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya. (man/map)