25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pemko Medan Dinilai Ikut Perlebar Kisruh Komplek Pusat Bisnis Jalan Jawa

New ImageMEDAN-Advokad Senior Medan, Ahmad Dahlan Hasibuan, SH. MH menilai belum selesainya persoalan pembangunan pusat buisnis / pertokoan jalan Jawa atau Jalan Timor Medan yang dikembangkan PT  Arga Citra Kharisma ( PT ACK ) akibat Pemko Medan ikut menambah kekisruhan, bahkan ini salah satu PR yang ditinggalkan Rahudman Harahap ( Walikota Non aktif ) sebab persoalan pembangunan pertokoan itu dimulai saat Rahudman masih menjabat Plt Walikota.

Pasalnya hingga sekarang Pemko Medan belum mau mengeluarkan sebagian IMB nya , dengan alasan putusan hukum yang sudah di putuskan hingga  MA memenangkan  PT ACK atas gugatan PT KAI bukan jadi persyaratan untuk mengeluarkan IMB. “ PT ACK sudah menang dan berkekuatan hukum tetap di pengadilan, tetapi kenapa pejabat Pemko Medan,   Asisten Ekbang Qamarul  Fatah dan Asisten Umum  juga Mantan Kabah Hukum Pemko Medan, Iwan Habibie, DH tidak megakui putusan hukum.

“ Saya tidak mencampuri teknis hukum yang mereka lalui dan tidak pula kepentingan dengan PT ACK dan PT KAI,  tetapi sebagai pengacara  saya kasihan melihat oknum  pejabat Pemko Medan yang tidak menghormati putusan hukum apakah ini ketidak tauan mereka saya tidak tahu, ujar Ahmad Dahlan kepada wartawan Selasa ( 3/9  ) di kantornya didampingi staf, Sahron Siregar, SH, Syamsul Bahri Siregar, SH, Asri Wahyuni, SH dan  Suhadayani Rahmalia, SH.

 

Ahmad Dahlan Hasibuan yang juga  Direktur LBH Eksponen’66 Sumut itu melihat, akibat sikap dan tindakan Pemko Medan yang tidak memberikan IMB bagi PT ACK, jelas merugikan perekonomian, berapa ratus tenaga kerja yang tidak tertampung, menghambat keinginan investor menanamkan modalnnya di Medan sebagai ibukota Sumatera Utara, untuk Pemko jelas menambah PAD melalui pajak PBB, pajak IMB, pajak  para pedagang lainnya. “ Sikap seperti itu identik penghambat  pembangunan, tetapi kalau syarat untuk memngurus IMB belum dipenuhi lantas Pemko belum mengeluarkan IMB kita dukung Pemko Medan, tetapi kalau sarat sudah terpenuhi masih juga belum dikeluarkan itu luar biasa. Ada Apa ? atau Apa Ada ? ‘ ujar Dahlan sedkit seyum.

 

Menurut Dahlan Hasibuan, Pemko Medan harusnya berlaku  adil kepada semua investor, jangan karena sesuatu hal lantas pengusahanya dibaikan padahal tanah itu sudah jelas milik PT ACK dengan memenangkan gugatan PT KAI hingga ke Mahkamah Agung, oleh sebab itu Pemko Medan harusnya sebagai pengayom kepada siapa saja. Saran saya  kepada Pemko Medan utuk mempermudah investor kalau sudah memenuhi sarat. Sebab persoalan hukum saya jamin tidak ada masalah. Justru itu saat Rahudman masih non aktif Plt Walikota Medan, Eldin harusnya memberikan contoh agar masyarakat dan investor memiliki kenyakinan, Bahwa Eldin berkeinginan membagun  daerah dan masyarakat jika nantinya kelak menjadi Walikota Medan, uajr Dahlan Hasibuan. (kl)

 

New ImageMEDAN-Advokad Senior Medan, Ahmad Dahlan Hasibuan, SH. MH menilai belum selesainya persoalan pembangunan pusat buisnis / pertokoan jalan Jawa atau Jalan Timor Medan yang dikembangkan PT  Arga Citra Kharisma ( PT ACK ) akibat Pemko Medan ikut menambah kekisruhan, bahkan ini salah satu PR yang ditinggalkan Rahudman Harahap ( Walikota Non aktif ) sebab persoalan pembangunan pertokoan itu dimulai saat Rahudman masih menjabat Plt Walikota.

Pasalnya hingga sekarang Pemko Medan belum mau mengeluarkan sebagian IMB nya , dengan alasan putusan hukum yang sudah di putuskan hingga  MA memenangkan  PT ACK atas gugatan PT KAI bukan jadi persyaratan untuk mengeluarkan IMB. “ PT ACK sudah menang dan berkekuatan hukum tetap di pengadilan, tetapi kenapa pejabat Pemko Medan,   Asisten Ekbang Qamarul  Fatah dan Asisten Umum  juga Mantan Kabah Hukum Pemko Medan, Iwan Habibie, DH tidak megakui putusan hukum.

“ Saya tidak mencampuri teknis hukum yang mereka lalui dan tidak pula kepentingan dengan PT ACK dan PT KAI,  tetapi sebagai pengacara  saya kasihan melihat oknum  pejabat Pemko Medan yang tidak menghormati putusan hukum apakah ini ketidak tauan mereka saya tidak tahu, ujar Ahmad Dahlan kepada wartawan Selasa ( 3/9  ) di kantornya didampingi staf, Sahron Siregar, SH, Syamsul Bahri Siregar, SH, Asri Wahyuni, SH dan  Suhadayani Rahmalia, SH.

 

Ahmad Dahlan Hasibuan yang juga  Direktur LBH Eksponen’66 Sumut itu melihat, akibat sikap dan tindakan Pemko Medan yang tidak memberikan IMB bagi PT ACK, jelas merugikan perekonomian, berapa ratus tenaga kerja yang tidak tertampung, menghambat keinginan investor menanamkan modalnnya di Medan sebagai ibukota Sumatera Utara, untuk Pemko jelas menambah PAD melalui pajak PBB, pajak IMB, pajak  para pedagang lainnya. “ Sikap seperti itu identik penghambat  pembangunan, tetapi kalau syarat untuk memngurus IMB belum dipenuhi lantas Pemko belum mengeluarkan IMB kita dukung Pemko Medan, tetapi kalau sarat sudah terpenuhi masih juga belum dikeluarkan itu luar biasa. Ada Apa ? atau Apa Ada ? ‘ ujar Dahlan sedkit seyum.

 

Menurut Dahlan Hasibuan, Pemko Medan harusnya berlaku  adil kepada semua investor, jangan karena sesuatu hal lantas pengusahanya dibaikan padahal tanah itu sudah jelas milik PT ACK dengan memenangkan gugatan PT KAI hingga ke Mahkamah Agung, oleh sebab itu Pemko Medan harusnya sebagai pengayom kepada siapa saja. Saran saya  kepada Pemko Medan utuk mempermudah investor kalau sudah memenuhi sarat. Sebab persoalan hukum saya jamin tidak ada masalah. Justru itu saat Rahudman masih non aktif Plt Walikota Medan, Eldin harusnya memberikan contoh agar masyarakat dan investor memiliki kenyakinan, Bahwa Eldin berkeinginan membagun  daerah dan masyarakat jika nantinya kelak menjadi Walikota Medan, uajr Dahlan Hasibuan. (kl)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/