26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Brigadir Mangisi Pasaribu Diadili

SIDANG: Brigadir Mangisi Pasaribu diadili di PN Siantar karena terlibat peredaran narkoba, Rabu (27/11).
SIDANG: Brigadir Mangisi Pasaribu diadili di PN Siantar karena terlibat peredaran narkoba, Rabu (27/11).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Brigadir Polisi Mangisi Paradongan Pasaribu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (27/11) sekira pukul 15.00 WIB. Oknum yang sebelumnya bertugas sebagai penyidik Polsek Siantar Barat itu menjalani sidang perdana karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Mangisi duduk dan memakai rompi tahanan, sembari menundukkan wajah. Warga Jalan Tekukur, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar barat itu dihadirkan ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso mempersangkakan terdakwa melanggar pasal pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU menjelaskan, Mangasi Paradongan Pasaribu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat, Rabu (17/7) lalu.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 10 paket dari sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dan 1 paket lainya dari dalam tas warna hitam. Saat dilakukan penangkapan, Mangasi sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengam membuang kaleng rokok tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Risbarita didampingi dua hakim anggota Iqbal dan Rahmat menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(bbs/ala)

SIDANG: Brigadir Mangisi Pasaribu diadili di PN Siantar karena terlibat peredaran narkoba, Rabu (27/11).
SIDANG: Brigadir Mangisi Pasaribu diadili di PN Siantar karena terlibat peredaran narkoba, Rabu (27/11).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Brigadir Polisi Mangisi Paradongan Pasaribu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (27/11) sekira pukul 15.00 WIB. Oknum yang sebelumnya bertugas sebagai penyidik Polsek Siantar Barat itu menjalani sidang perdana karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Mangisi duduk dan memakai rompi tahanan, sembari menundukkan wajah. Warga Jalan Tekukur, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar barat itu dihadirkan ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso mempersangkakan terdakwa melanggar pasal pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU menjelaskan, Mangasi Paradongan Pasaribu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat, Rabu (17/7) lalu.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 10 paket dari sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dan 1 paket lainya dari dalam tas warna hitam. Saat dilakukan penangkapan, Mangasi sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengam membuang kaleng rokok tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Risbarita didampingi dua hakim anggota Iqbal dan Rahmat menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/