Porter Bandara Bikin Takut Jamaah Haji
MEDAN-Kelompok terbang (kloter) 01 Debarkasi Medan tiba di Tanah Air tidak sesuai jadwal. Pesawat dengan nomor penerbangan GA3201 yang membawa 452 jamaah haji dari Labuhanbatu dan Medan itu tiba di Bandara Polonia Medan pukul 00.35 WIB. Padahal, prediksi awal kloter 01 tiba di Polonia pukul 23.15.
Keterlambatan ini menurut Humas Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) debarkasi Medan, Sazli Nasution, karena ada sedikit masalah di Bandara King Abdul Aziz (KAA). “Bus yang mengangkut jamaah dari waiting room ke pesawat harus antre. Lalu, barang bawaan jamaah juga terlalu banyak, hingga proses ke bagasi memakan waktu,” jelas Sazli, Jumat (11/11).
Soal kedatangan jamaah haji juga tak lepas dari masalah. Tim Pengawas Haji DPR RI, telah menginventarisir segala persoalan yang muncul pada saat pelaksanaan haji tahun ini. Salah satu di antara persoalan itu adalah ketakutan jamaah haji terhadap porter (pengangkut bagasi) di bandara-bandara tanah air.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Gondo Raditiyo Gambiro yang ikut mengawasi pelaksanaan haji di Mekkah dalam surat elektroniknya kepada JPNN, Jumat (11/11), mengatakan, rombongan jamaah haji yang mulai kembali ke tanah mengkhawatir keberadaan porter bandara pemberangkatan haji di seluruh Indonesia, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang.
Menurutnya, jamaah mengeluhkan porter bandara yang cenderung memaksa dan melakukan pemerasan dengan modus membantun
mengangkat barang bawaan para jamaah haji. “Kita mengimbau kepedulian PT Angkasa Pura terhadap kekhawatiran para jamaah haji yang akan pulang ke Indonesia. Keberadaan porter bandara cenderung merugikan para jamaah haji kita,” ujar Raditiyo.
Dia menambahkan, jamaah haji ingin ada tarif porter yang diberlaukan secara resmi. Menurut dia, hal itu diperlukan, guna mengantisipasi hal tak diinginkan yang sering terjadi saat kepulangan jamaah haji dari Arab Saudi.
“Salah satu contoh tindakan porter yang merugikan jamaah haji, di antaranya sewenang – wenang menentukan harga tanpa proses tawar menawar. Tanpa permisi, porter bandara langsung mengangkat barang bawaan jamaah ke parkiran mobil, selanjutnya dikenai tarif ilegal,” ujar Raditiyo.
Maka dari itulah, Komisi VIII DPR meminta PT Angkasa Pura ikut bertanggungjawab atas ketakutan para jamaah terhadap porter. “PT Angkasa Pura harus membuat tarif resmi jasa porter, sekaligus membuat posko customer service (pengaduan pelanggan) yang tanggap dan profesional,” cetusnya. (mag-11/mag-7/boy/jpnn)