25.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Soal Batas, BPN dan Kecamatan Harus Tegas

MEDAN-Warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia meminta ketegasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan Kecamatan Medan Polonia menentukan batas-batas tanah warga. Selama ini, BPN dan kecamatan tidak bisa menentukan batas wilayah tanah Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan kecamatan lain.

Selain itu, BPN dan kecamatan juga harus bisa menjelaskan kepada warga Sari Rejo untuk lahan-lahan mana saja yang sudah memiliki sertifikat untuk dijelaskan kepada warga.
“BPN dan Kecamatan harus tegas menetukan batas-batas wilayah agar tidak ngambang dengan wilayahnya sendiri. Selama ini, BPN dan Kecamatan tidak bisa menjelaskan mana saja yang menjadi batas dan lahan Kelurahan Sari Rejo yang sudah memiliki sertifikat,” kata Ketua Formas, Riwayat Pakpahan, Jumat (11/11).

Dengan begitu, lanjut Riwayat, Formas yang mewakili warga berani membuat peta untuk menentukan batas-batas Kelurahan Sari Rejo. “Bersama pihak kelurahan, Formas membuat peta Kelurahan Sari Rejo.Tak ada yang mengklaim dengan Peta tersebut. Untuk itu, diminta kecamatan harus tegas,” jelasnya sedangkan untuk lahan milik warga yang dikapling-kapling Mafia Tanah, menurut Riwayat kalau sampai saat ini tanah milik warga seluas 260 Ha – yang sampai saat ini belum diberikan sertifikat oleh BPN Kota Medan – belum ada. “Sampai saat ini warga belum terpisah untuk memberikan tanah kepada Mafia Tanah,” jelasnya.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kembali meminta ketegasan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Hal ini tak lain agar perkembangan konflik tanah di Sari Rejo, Medan Polonia, jangan jalan di tempat. “Sudah cukup lama sengketa ini terkatung-katung dimohon kepada wali kota agar memberikan kenyataan, jangan memberikan harapan saja,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsya.

Ilhamsyah juga mengkritik rencana Wali Kota Medan yang akan bertemu Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) tanpa melibatkan anggota dewan dan warga. Padahal, pertemuan itu terkait dengan sengketa tanah Sari Rejo. “Penandatanganan MoU di Jakarta dengan Wakasau harus melibatkan masyarakat dan Dewan, sampai saat ini masyarakat saja tak tahu isi dari MoU tersebut. Kami harap, MoU tersebut terealisasi yang sifatnya memihak kepada masyarakat,”cetusnya seraya menambahkan kata bijak ‘Lebih enak makan ubi dalam ingatan daripada makan roti dalam khayalan’.(adl)

MEDAN-Warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia meminta ketegasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan Kecamatan Medan Polonia menentukan batas-batas tanah warga. Selama ini, BPN dan kecamatan tidak bisa menentukan batas wilayah tanah Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan kecamatan lain.

Selain itu, BPN dan kecamatan juga harus bisa menjelaskan kepada warga Sari Rejo untuk lahan-lahan mana saja yang sudah memiliki sertifikat untuk dijelaskan kepada warga.
“BPN dan Kecamatan harus tegas menetukan batas-batas wilayah agar tidak ngambang dengan wilayahnya sendiri. Selama ini, BPN dan Kecamatan tidak bisa menjelaskan mana saja yang menjadi batas dan lahan Kelurahan Sari Rejo yang sudah memiliki sertifikat,” kata Ketua Formas, Riwayat Pakpahan, Jumat (11/11).

Dengan begitu, lanjut Riwayat, Formas yang mewakili warga berani membuat peta untuk menentukan batas-batas Kelurahan Sari Rejo. “Bersama pihak kelurahan, Formas membuat peta Kelurahan Sari Rejo.Tak ada yang mengklaim dengan Peta tersebut. Untuk itu, diminta kecamatan harus tegas,” jelasnya sedangkan untuk lahan milik warga yang dikapling-kapling Mafia Tanah, menurut Riwayat kalau sampai saat ini tanah milik warga seluas 260 Ha – yang sampai saat ini belum diberikan sertifikat oleh BPN Kota Medan – belum ada. “Sampai saat ini warga belum terpisah untuk memberikan tanah kepada Mafia Tanah,” jelasnya.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kembali meminta ketegasan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Hal ini tak lain agar perkembangan konflik tanah di Sari Rejo, Medan Polonia, jangan jalan di tempat. “Sudah cukup lama sengketa ini terkatung-katung dimohon kepada wali kota agar memberikan kenyataan, jangan memberikan harapan saja,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsya.

Ilhamsyah juga mengkritik rencana Wali Kota Medan yang akan bertemu Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) tanpa melibatkan anggota dewan dan warga. Padahal, pertemuan itu terkait dengan sengketa tanah Sari Rejo. “Penandatanganan MoU di Jakarta dengan Wakasau harus melibatkan masyarakat dan Dewan, sampai saat ini masyarakat saja tak tahu isi dari MoU tersebut. Kami harap, MoU tersebut terealisasi yang sifatnya memihak kepada masyarakat,”cetusnya seraya menambahkan kata bijak ‘Lebih enak makan ubi dalam ingatan daripada makan roti dalam khayalan’.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/