29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pembunuh Anak Kos di Jalan Punak Ditangkap, Nekat Membunuh karena Cemburu

INTROGRASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengintrogasi tersangka pembunuhan anak kos, Senin (9/12).
M IDRIS/sumut pos
INTROGRASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengintrogasi tersangka pembunuhan anak kos, Senin (9/12). M IDRIS/sumut pos

Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak kos di Jalan Punak No 38, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku yang diketahui bernama Samsir Halomoan Harahap (30) tersebut terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, petugas mengetahui identitas pelaku. Akan tetapi, saat didatangi ternyata tak berada di tempat.

“Dari penyelidikan ini, petugas akhirnya mengetahui pelaku yang sudah memiliki istri dan dua orang anak ini sudah melarikan diri ke kampung halamannya, di Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara. Kemudian, kita kejar ke rumah orang tuanya ternyata pelaku tidak ada di tempat,” ungkap Dadang didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan baru, Senin (9/11).

Karena tidak ada di rumah orang tuanya, sambung Dadang, petugas melakukan pencarian di rumah keluarga pelaku yang ada di kampung tersebut. Pelaku pun akhirnya berhasil diringkus. “Saat akan diboyong ke Medan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Karenanya, dengan terpaksa pelaku kita tembak kedua betisnya dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” jelasnya.

Menurut Dadang, motif pelaku menghambisi korban yang merupakan selingkuhannya karena cemburu buta. Pelaku mendengar suara musik dugem di kamar kos korban ketika datang sebelum aksi pembunuhan terjadi. Pelaku pun menduga bahwa korban baru saja pulang dugem dengan laki-laki lain.

“Pas datang ke kos, pelaku melihat korban sedang mendengar musik dugem. Pelaku lalu cemburu karena menduga korban baru saja dugem dengan laki-laki lain,” terang Dadang.

Keesokan harinya, lanjut Dadang, pelaku datang ke kos dan bertengkar dengan korban. Pertengkaran pun berujung kematian korban setelah dianiaya menggunakan pisau karter dan pecahan kaca.

“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat menulis tulisan tangan menggunakan darah (‘mati kau’) di dinding kamar kos korban. Selanjutnya, pelaku kabur,” beber Dadang.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365, 351 junto 338 tentang penganiayaan berujung kematian.

“Pelaku sempat mengambil handpone korban, diduga kuat untuk menghilangkan jejaknya,” tandas Dadang.

Sementara, pelaku mengakui bahwa dia cemburu buta dengan korban dan meyakini telah bersama laki-laki saat berdugem. “Sudah 8 bulan kami pacaran, kenalnya di (Diskotik) LG,” ucap pelaku.

Diketahui, sebelumnya korban ditemukan tewas mengenaskan dan bersimbah darah di kamar kosnya, Rabu (4/12) sekira pukul 10.30 WIB. Korban yang belakangan diketahui memiliki nama Rubiah asal Tanjung Pura (22), ditemukan dalam kondisi terlentang dengan mengenakan kaos hitam dan celana legging motif bunga-bunga.

Kedua lengannya terdapat tato burung hantu. Sedangkan di bagian leher, ada bekas luka sayatan benda tajam. Tak hanya itu, ada juga luka memar di wajahnya. (ris/btr)

INTROGRASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengintrogasi tersangka pembunuhan anak kos, Senin (9/12).
M IDRIS/sumut pos
INTROGRASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengintrogasi tersangka pembunuhan anak kos, Senin (9/12). M IDRIS/sumut pos

Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak kos di Jalan Punak No 38, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku yang diketahui bernama Samsir Halomoan Harahap (30) tersebut terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, petugas mengetahui identitas pelaku. Akan tetapi, saat didatangi ternyata tak berada di tempat.

“Dari penyelidikan ini, petugas akhirnya mengetahui pelaku yang sudah memiliki istri dan dua orang anak ini sudah melarikan diri ke kampung halamannya, di Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara. Kemudian, kita kejar ke rumah orang tuanya ternyata pelaku tidak ada di tempat,” ungkap Dadang didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan baru, Senin (9/11).

Karena tidak ada di rumah orang tuanya, sambung Dadang, petugas melakukan pencarian di rumah keluarga pelaku yang ada di kampung tersebut. Pelaku pun akhirnya berhasil diringkus. “Saat akan diboyong ke Medan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Karenanya, dengan terpaksa pelaku kita tembak kedua betisnya dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” jelasnya.

Menurut Dadang, motif pelaku menghambisi korban yang merupakan selingkuhannya karena cemburu buta. Pelaku mendengar suara musik dugem di kamar kos korban ketika datang sebelum aksi pembunuhan terjadi. Pelaku pun menduga bahwa korban baru saja pulang dugem dengan laki-laki lain.

“Pas datang ke kos, pelaku melihat korban sedang mendengar musik dugem. Pelaku lalu cemburu karena menduga korban baru saja dugem dengan laki-laki lain,” terang Dadang.

Keesokan harinya, lanjut Dadang, pelaku datang ke kos dan bertengkar dengan korban. Pertengkaran pun berujung kematian korban setelah dianiaya menggunakan pisau karter dan pecahan kaca.

“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat menulis tulisan tangan menggunakan darah (‘mati kau’) di dinding kamar kos korban. Selanjutnya, pelaku kabur,” beber Dadang.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365, 351 junto 338 tentang penganiayaan berujung kematian.

“Pelaku sempat mengambil handpone korban, diduga kuat untuk menghilangkan jejaknya,” tandas Dadang.

Sementara, pelaku mengakui bahwa dia cemburu buta dengan korban dan meyakini telah bersama laki-laki saat berdugem. “Sudah 8 bulan kami pacaran, kenalnya di (Diskotik) LG,” ucap pelaku.

Diketahui, sebelumnya korban ditemukan tewas mengenaskan dan bersimbah darah di kamar kosnya, Rabu (4/12) sekira pukul 10.30 WIB. Korban yang belakangan diketahui memiliki nama Rubiah asal Tanjung Pura (22), ditemukan dalam kondisi terlentang dengan mengenakan kaos hitam dan celana legging motif bunga-bunga.

Kedua lengannya terdapat tato burung hantu. Sedangkan di bagian leher, ada bekas luka sayatan benda tajam. Tak hanya itu, ada juga luka memar di wajahnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/