25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Diseret Truk 15 Meter di Jalan Simatupang, Sunggal, Anak Tewas dan Ibu Luka Parah

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut terjadi di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, persisnya dekat pintu masuk komplek Pinang Baris Permai, antara truk dengan pengendara sepeda motor, Senin (9/12).

Kecelakaan itu menyebabkan seorang bocah berusia tujuh tahun yang dibonceng tewas sementara ibunya terluka parah. Keduanya berkendaran sepeda motor Yamaha Lexi BK 3417 AIX.

Pengemudi truk berplat BK 8373 RA bernama Indra Supratman (33) warga Dusun 2, Desa Purwodadi, Pagar Merbau nyaris diamuk massa. Beruntung, polisi cepat datang dan langsung diamankan.

Informasi diperoleh, bocah yang tewas tersebut berinisial MJL (7), warga Komplek Imperium Blok B 5 Kecamatan Medan Sunggal. Sementara ibunya adalah Suryani (52).

Kanit Lantas Polsek Medan Sunggal Iptu Syahri Ramadhan menjelaskan, kejadian berawal ketika sang ibu yang mengendarai sepeda motor melintas dari arah timur yaitu pintu masuk Komplek Pinang Baris Permai yang hendak berbelok arah kanan menuju utara, Terminal Pinang Baris. Disaat bersamaan, truk tersebut datang dari arah selatan (Pajak Melati) menuju arah utara (Terminal Pinang Baris).

“Setibanya di lokasi, diduga korban (ibunya) kurang berhati-hati pada saat berbelok arah kanan tanpa memperhatikan truk tersebut yang datang dari arah selatan (sebelah kiri). Pada saat itu pula, bagian depan truk membentur bagian samping sebelah kiri belakang motor korban,” ungkap Iptu Syahri.

Laju kendaraan korban langsung hilang kendali lalu hingga terjatuh dan terhempas di atas badan jalan. Sebelum terjatuh, korban dan anaknya terseret belasan meter.

“Korban (ibu dan anaknya) tidak terlindas, tetapi terseret sekitar 15 meter dari lokasi tabrakan. Warga sekitar yang melihat langsung memberikan pertolongan,” jelas Iptu Syahri.

Namun naas, sang anak yang dibonceng ibunya tewas di tempat. Sedangkan ibunya mengalami luka parah.

“Ibunya masih dirawat di rumah sakit, sedangkan supir truk dan kendaraannya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ris/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut terjadi di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, persisnya dekat pintu masuk komplek Pinang Baris Permai, antara truk dengan pengendara sepeda motor, Senin (9/12).

Kecelakaan itu menyebabkan seorang bocah berusia tujuh tahun yang dibonceng tewas sementara ibunya terluka parah. Keduanya berkendaran sepeda motor Yamaha Lexi BK 3417 AIX.

Pengemudi truk berplat BK 8373 RA bernama Indra Supratman (33) warga Dusun 2, Desa Purwodadi, Pagar Merbau nyaris diamuk massa. Beruntung, polisi cepat datang dan langsung diamankan.

Informasi diperoleh, bocah yang tewas tersebut berinisial MJL (7), warga Komplek Imperium Blok B 5 Kecamatan Medan Sunggal. Sementara ibunya adalah Suryani (52).

Kanit Lantas Polsek Medan Sunggal Iptu Syahri Ramadhan menjelaskan, kejadian berawal ketika sang ibu yang mengendarai sepeda motor melintas dari arah timur yaitu pintu masuk Komplek Pinang Baris Permai yang hendak berbelok arah kanan menuju utara, Terminal Pinang Baris. Disaat bersamaan, truk tersebut datang dari arah selatan (Pajak Melati) menuju arah utara (Terminal Pinang Baris).

“Setibanya di lokasi, diduga korban (ibunya) kurang berhati-hati pada saat berbelok arah kanan tanpa memperhatikan truk tersebut yang datang dari arah selatan (sebelah kiri). Pada saat itu pula, bagian depan truk membentur bagian samping sebelah kiri belakang motor korban,” ungkap Iptu Syahri.

Laju kendaraan korban langsung hilang kendali lalu hingga terjatuh dan terhempas di atas badan jalan. Sebelum terjatuh, korban dan anaknya terseret belasan meter.

“Korban (ibu dan anaknya) tidak terlindas, tetapi terseret sekitar 15 meter dari lokasi tabrakan. Warga sekitar yang melihat langsung memberikan pertolongan,” jelas Iptu Syahri.

Namun naas, sang anak yang dibonceng ibunya tewas di tempat. Sedangkan ibunya mengalami luka parah.

“Ibunya masih dirawat di rumah sakit, sedangkan supir truk dan kendaraannya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/