26.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Gerry Anak Buah OC Kaligis Divonis 2 Tahun

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak  Pengacara dari OCK and Associate. Yagari Bhastara atau Gerri (kir) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).  Gerry dituntut dua tahun penjara.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Pengacara dari OCK and Associate. Yagari Bhastara atau Gerri (kir) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). Gerry divonis dua tahun penjara.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakpus memvonis Moh. Yagari Bhastara alias Gary selama 2 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Gary, bekas anak buah OC Kaligis ini terbukti terlibat dalam suap hakim/panitera PTUN Medan.

“Menyatakan terdakwa M Yagari Bhastara secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Sumpeno dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (17/2).

Gary dinilai bersalah terlibat bersama OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberikan uang total USD 27 ribu dan SGD 5 ribu ke hakim dan panitera PTUN Medan. Duit ini kemudian diberikan kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.

“Atas perintah OC Kaligis, terdakwa menyerahkan buku yang di dalamya berisi uang kepada Darmawan Ginting,” ujar Hakim Sumpeno. Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.”Terdakwa dan saudara Indah menemui Tripeni di ruang kerjanya. Terdkawa menyampaikan yang dimohonkan untuk dikabulkan sudah mendapat persetujuan ahli,” kata hakim Sumpeno.

Gary terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK. Sebelumnya jaksa meminta hakim memberikan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Atas vonis tersebut, Gary menyatakan untuk pikir-pikir selama seminggu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, juga menyatakan untuk pikir-pikir. “Setelah konsultasi dengan tim penasehat hukum kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Gary. (bbs/deo)

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak  Pengacara dari OCK and Associate. Yagari Bhastara atau Gerri (kir) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).  Gerry dituntut dua tahun penjara.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Pengacara dari OCK and Associate. Yagari Bhastara atau Gerri (kir) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). Gerry divonis dua tahun penjara.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakpus memvonis Moh. Yagari Bhastara alias Gary selama 2 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Gary, bekas anak buah OC Kaligis ini terbukti terlibat dalam suap hakim/panitera PTUN Medan.

“Menyatakan terdakwa M Yagari Bhastara secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Sumpeno dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (17/2).

Gary dinilai bersalah terlibat bersama OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberikan uang total USD 27 ribu dan SGD 5 ribu ke hakim dan panitera PTUN Medan. Duit ini kemudian diberikan kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.

“Atas perintah OC Kaligis, terdakwa menyerahkan buku yang di dalamya berisi uang kepada Darmawan Ginting,” ujar Hakim Sumpeno. Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.”Terdakwa dan saudara Indah menemui Tripeni di ruang kerjanya. Terdkawa menyampaikan yang dimohonkan untuk dikabulkan sudah mendapat persetujuan ahli,” kata hakim Sumpeno.

Gary terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK. Sebelumnya jaksa meminta hakim memberikan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Atas vonis tersebut, Gary menyatakan untuk pikir-pikir selama seminggu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, juga menyatakan untuk pikir-pikir. “Setelah konsultasi dengan tim penasehat hukum kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Gary. (bbs/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/