28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Rasakan Manfaat Program PSR, Panen Jagung KUD Harta Sri Kombat Langkat Memuaskan

Bendahara KUD Harta Sei Limbat Kabupaten Langkat, Joner Gurning
Bendahara KUD Harta Sei Limbat Kabupaten Langkat, Joner Gurning

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Harta Sei Limbat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara memanfaatkan peremajaan tanaman sawit (replanting) untuk bercocok tanam jagung.

Dari 5 desa di Kabupaten Langkat, terdapat 213 hektare areal replanting sawit yang tumpangsarikan dengan tanaman jagung. Dan hasilnya, petani menerima hasil panen jagung yang sangat memuaskan.

Ini dikatakan Bendahara KUD Harta Sei Limbat Kabupaten Langkat, Joner Gurning di kantor KUD Harta Jalan Pendidikan No 49, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat kepada wartawan, Senin (9/12).

Joner Gurning mengatakan, KUD Harta para Oktober 2018 menerima bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting dari pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara (Disbun Provsu).

“ Ada lima desa yang menjalani program PSR dan luas areal seluas 213 hektare. Areal ditanami sawit ditumpansarikan tanaman jagung. Hasilnya, panen jagung sangat memuaskan dan sudah tiga kali petani menerima hasil panennya. Tidak itu saja, sawit yang berusia 1 tahun pun tumbuh sangat baik dan bagus,” sebutnya.

Diungkapnya, dari 1 hektare tanaman jagung yang dipanen, petani bisa meraup Rp1,2 juta. Biasanya, 1 hektare petani hanya mendapat Rp1 juta. “ Jadi setahun, jagung panen selama 3 kali dan petani bisa meraup uang sebesar Rp 30 juta. Program peremajaan ini sangat-sangat bisa membantu perekonomian dan bisa untuk perawatan sawit oleh petani,” sebutnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

Keuntungan lainnya yang dirasakan petani, usia 2 tahun sawit sudah berbuah pasir. Ini dikarenakan, setelah jagung panen, sisa pupuk yang diareal bisa diserap oleh sawit. “Biasanya sawit berbuah pasir jika berusia 2,5 tahun. Ini usia 2 tahun sudah berbuah pasir. Bagusnya, sawit usia 1 tahun sudah berdompet,” sebutnya.

Gurning juga mengatakan, ini merupakan bantuan pemerintah tahap pertama. Untuk tahap kedua, KUD Harta telah mengajukan kepemerintah melalui Disbun Provsu. “Bermanfaat, menguntungkan dan hasilnya sangat memuaskan bagi petani. Kami harapkan, program PSR tahap kedua bisa teralisasi,” tandasnya sembari menyebutkan terimakasih kepada Disbun Provsu.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Ir Herawati N MMA kepada wartawan mengatakan, PSR ini merupakan penjabaran dari program prioritas Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wagub Sumut Musa Rajekshah, yaitu membangun desa dan menata kota dengan mengembangkan ekonomi berbasis pedesaan.

“Peluang peningkatan produksi tanaman kelapa sawit tentulah yang utama ingin dicapai, namun dalam memanfaatkan potensi lahan kosong disela tanaman kelapa sawit TBM bisa dimanfaatkan, dengan menanam tanaman sela jagung atau tanaman pangan lainnya,” sebut Kadis Perkebunan.

Bahkan kata Ir Herawati, petani peserta PSR di Kabupaten Serdang Bedagai juga memanfatkan lahan kosong mereka dengan bercocok tanam ubi kayu.

“Pendapatan petani sebelum kelapa sawit menghasilkan, tentunya juga kami (Disbun) pikirkan juga. Walaupun biaya perawatan atau pemeliharaan tanaman sudah tercover dalam biaya yang digelontorkan oleh BPDPKS senilai Rp25 juta per hektare,” sebut Ir Herawati.

Bagi petani yang bermitra dengan off taker perkebunan besar Negara, atau Perkebunan Besar Swasta, kata Herawati bahwa RAB pembangunan kebun disusun bersama, dan menyesuaikan dengan standard kebun sawitnya off taker.

“Kami (Disbun) optimis, program PSR ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya bagi Sumatera Utara sebagai daerah penghasil sawit terbesar kedua setelah Riau,” ungkapnya.

Keberhasilan Kabupaten Langkat dalam pelaksanaan PSR di Sumatera Utara juga akan diikuti oleh Kabupaten penghasil sawit lainnya. Seperti di Kab. Serdang Bedagai, Labusel, Labuhanbatu, Labura, Paluta, Palas, Batubara dan Simalungun yang sedang dan akan melaksanakan kegiatan PSR.

Dan untuk saat ini persyaratan keikutsertaan program PSR ini juga sudah sangat sederhana, hanya 8 persyaratan (fotocopi KTP/KK; sertifikat/legalitas kepemilikan lahan, Lahan tidak dalam sengketa, memiliki surat tanda daftar budidaya (STDB), memiliki rekening tabungan aktif, kelompok tani/poktan/gapoktan, Memiliki hamparan paling kurang seluas 50 hektare.

Kemudian, calon penerima dan calon lahan ditetapkan oleh bupati/wali kota atau kepala dinas atas nama bupati/wali kota.

“Mari kira wujudkan target replanting yang telah ditetapkan untuk terwujudnya perkebunan kelapa sawit yang berkualitas dan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit di Sumatera Utara,” serunya. (rel/azw)

Bendahara KUD Harta Sei Limbat Kabupaten Langkat, Joner Gurning
Bendahara KUD Harta Sei Limbat Kabupaten Langkat, Joner Gurning

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Harta Sei Limbat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara memanfaatkan peremajaan tanaman sawit (replanting) untuk bercocok tanam jagung.

Dari 5 desa di Kabupaten Langkat, terdapat 213 hektare areal replanting sawit yang tumpangsarikan dengan tanaman jagung. Dan hasilnya, petani menerima hasil panen jagung yang sangat memuaskan.

Ini dikatakan Bendahara KUD Harta Sei Limbat Kabupaten Langkat, Joner Gurning di kantor KUD Harta Jalan Pendidikan No 49, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat kepada wartawan, Senin (9/12).

Joner Gurning mengatakan, KUD Harta para Oktober 2018 menerima bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting dari pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara (Disbun Provsu).

“ Ada lima desa yang menjalani program PSR dan luas areal seluas 213 hektare. Areal ditanami sawit ditumpansarikan tanaman jagung. Hasilnya, panen jagung sangat memuaskan dan sudah tiga kali petani menerima hasil panennya. Tidak itu saja, sawit yang berusia 1 tahun pun tumbuh sangat baik dan bagus,” sebutnya.

Diungkapnya, dari 1 hektare tanaman jagung yang dipanen, petani bisa meraup Rp1,2 juta. Biasanya, 1 hektare petani hanya mendapat Rp1 juta. “ Jadi setahun, jagung panen selama 3 kali dan petani bisa meraup uang sebesar Rp 30 juta. Program peremajaan ini sangat-sangat bisa membantu perekonomian dan bisa untuk perawatan sawit oleh petani,” sebutnya.

Keuntungan lainnya yang dirasakan petani, usia 2 tahun sawit sudah berbuah pasir. Ini dikarenakan, setelah jagung panen, sisa pupuk yang diareal bisa diserap oleh sawit. “Biasanya sawit berbuah pasir jika berusia 2,5 tahun. Ini usia 2 tahun sudah berbuah pasir. Bagusnya, sawit usia 1 tahun sudah berdompet,” sebutnya.

Gurning juga mengatakan, ini merupakan bantuan pemerintah tahap pertama. Untuk tahap kedua, KUD Harta telah mengajukan kepemerintah melalui Disbun Provsu. “Bermanfaat, menguntungkan dan hasilnya sangat memuaskan bagi petani. Kami harapkan, program PSR tahap kedua bisa teralisasi,” tandasnya sembari menyebutkan terimakasih kepada Disbun Provsu.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Ir Herawati N MMA kepada wartawan mengatakan, PSR ini merupakan penjabaran dari program prioritas Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wagub Sumut Musa Rajekshah, yaitu membangun desa dan menata kota dengan mengembangkan ekonomi berbasis pedesaan.

“Peluang peningkatan produksi tanaman kelapa sawit tentulah yang utama ingin dicapai, namun dalam memanfaatkan potensi lahan kosong disela tanaman kelapa sawit TBM bisa dimanfaatkan, dengan menanam tanaman sela jagung atau tanaman pangan lainnya,” sebut Kadis Perkebunan.

Bahkan kata Ir Herawati, petani peserta PSR di Kabupaten Serdang Bedagai juga memanfatkan lahan kosong mereka dengan bercocok tanam ubi kayu.

“Pendapatan petani sebelum kelapa sawit menghasilkan, tentunya juga kami (Disbun) pikirkan juga. Walaupun biaya perawatan atau pemeliharaan tanaman sudah tercover dalam biaya yang digelontorkan oleh BPDPKS senilai Rp25 juta per hektare,” sebut Ir Herawati.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

Bagi petani yang bermitra dengan off taker perkebunan besar Negara, atau Perkebunan Besar Swasta, kata Herawati bahwa RAB pembangunan kebun disusun bersama, dan menyesuaikan dengan standard kebun sawitnya off taker.

“Kami (Disbun) optimis, program PSR ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya bagi Sumatera Utara sebagai daerah penghasil sawit terbesar kedua setelah Riau,” ungkapnya.

Keberhasilan Kabupaten Langkat dalam pelaksanaan PSR di Sumatera Utara juga akan diikuti oleh Kabupaten penghasil sawit lainnya. Seperti di Kab. Serdang Bedagai, Labusel, Labuhanbatu, Labura, Paluta, Palas, Batubara dan Simalungun yang sedang dan akan melaksanakan kegiatan PSR.

Dan untuk saat ini persyaratan keikutsertaan program PSR ini juga sudah sangat sederhana, hanya 8 persyaratan (fotocopi KTP/KK; sertifikat/legalitas kepemilikan lahan, Lahan tidak dalam sengketa, memiliki surat tanda daftar budidaya (STDB), memiliki rekening tabungan aktif, kelompok tani/poktan/gapoktan, Memiliki hamparan paling kurang seluas 50 hektare.

Kemudian, calon penerima dan calon lahan ditetapkan oleh bupati/wali kota atau kepala dinas atas nama bupati/wali kota.

“Mari kira wujudkan target replanting yang telah ditetapkan untuk terwujudnya perkebunan kelapa sawit yang berkualitas dan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit di Sumatera Utara,” serunya. (rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru