JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pihaknya tidak mengenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat Muhammad Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet. Namun lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu berencana akan mengenakan UU tersebut untuk kasus-kasus Nazaruddin yang lainnya.
“Kasus suap wisma atlet sudah jelas penyuapan. Tidak bisa didorong ke tindak pidana pencuciang uang,” kata jurut bicara KPK Johan Budi kemarin (11/11).
Salah satu yang ditunggu-tunggu KPK adalah pengembangan dalam proses persidangan Nazaruddin yang tidak akan lama lagi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebab, selain meneruskan proses penyelidikan kasus Nazaruddin yang lain, di dalam persidangan biasanya akan terungkap hal-hal lainnya yang masih tertutupi. “Meski bukan fakta hukum, fakta persidangan akan tetap kami kembangkan,” kata Johan.
Sementara itu Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta agar Nazaruddin mengungkapkan semua yang dia ketahui dalam persidangan. “Mudah-mudahan dia mau blak-blakan di persidangan,” kata Busyro kemarin. (kuh/jpnn)