26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemplang Pajak Rp545 Juta, Direktur PT HBM Dihukum Penjara 14 Bulan

VONIS : Alfransdo Eddy Argo, terdakwa kasus pengemplang pajak menjalani sidang putusan, Senin (16/12).
VONIS : Alfransdo Eddy Argo, terdakwa kasus pengemplang pajak menjalani sidang putusan, Senin (16/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri (HBM) Alfransdo Eddy Argo (29) dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp1,09 miliar subsider bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pengemplangan pajak sebesar Rp545 juta. Demikian amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik SH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12).

Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i UU RI No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Majelis berpendapat, terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Pratama Medan Belawan.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar, yang semula menuntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1,09 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa diberikan hakim waktu berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan terdakwa menyatakan sikap piki-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa, senada dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Dikutip dakwaan JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar disebutkan, PT HBM yang berkantor Jalan Yos Sudarso Komplek Citra Graha Blok D 19 Lk I Medan Deli, merupakan perusahaan yang ditetapkan sebagai wajib pajak sejak 2013 lalu.

Perusahaan yang dikelola terdakwa ini, berklasifikasi usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan khususnya bergerak dibidang usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Sebagai direktur PT HBM, terdakwa menjalin bisnis dengan berkisar 20 perusahaan, antara lain PT Medan Tropical Canning & Frozen Industies, PT Maja Agung Latexindo dan PT Shamrock Manufacturing Corpora.

Berkisar 2014 sampai 2015, telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap beberapa perusahaan sebagai mitra transaksi. Setiap trsnsaksi, terdakwa mencantumkan faktur pajak pengeluaran.

Namun, pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Kantor Pelayanan Pratama Medan Belawan, terdakwa menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Akibat perbuatan terdakwa, pajak yang telah dipungut sebesar Rp 545.481.456, tidak masuk ke kas negara. (man/btr)

VONIS : Alfransdo Eddy Argo, terdakwa kasus pengemplang pajak menjalani sidang putusan, Senin (16/12).
VONIS : Alfransdo Eddy Argo, terdakwa kasus pengemplang pajak menjalani sidang putusan, Senin (16/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri (HBM) Alfransdo Eddy Argo (29) dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp1,09 miliar subsider bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pengemplangan pajak sebesar Rp545 juta. Demikian amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik SH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12).

Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i UU RI No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Majelis berpendapat, terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Pratama Medan Belawan.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar, yang semula menuntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1,09 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa diberikan hakim waktu berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan terdakwa menyatakan sikap piki-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa, senada dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Dikutip dakwaan JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar disebutkan, PT HBM yang berkantor Jalan Yos Sudarso Komplek Citra Graha Blok D 19 Lk I Medan Deli, merupakan perusahaan yang ditetapkan sebagai wajib pajak sejak 2013 lalu.

Perusahaan yang dikelola terdakwa ini, berklasifikasi usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan khususnya bergerak dibidang usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Sebagai direktur PT HBM, terdakwa menjalin bisnis dengan berkisar 20 perusahaan, antara lain PT Medan Tropical Canning & Frozen Industies, PT Maja Agung Latexindo dan PT Shamrock Manufacturing Corpora.

Berkisar 2014 sampai 2015, telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap beberapa perusahaan sebagai mitra transaksi. Setiap trsnsaksi, terdakwa mencantumkan faktur pajak pengeluaran.

Namun, pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Kantor Pelayanan Pratama Medan Belawan, terdakwa menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Akibat perbuatan terdakwa, pajak yang telah dipungut sebesar Rp 545.481.456, tidak masuk ke kas negara. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/