30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Sidang Kepemilikan Galian C Ilegal, Terdakwa Tak Menyakinkan Pemilik Usaha Galian C

DIMINTA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai meminta keterangan kepada terdakwa Putra Tarigan soal kepemilikan Galian C Ilegal.
DIMINTA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai meminta keterangan kepada terdakwa Putra Tarigan soal kepemilikan Galian C Ilegal.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan Galian C Ilegal milik ST di Ruang Cakra, Senin (16/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Aida Harahap ini beragenda pemeriksaan terdakwa Putra Tarigan.

Terungkap, adik ST yang pasang badan sebagai pengusaha Galian C Ilegal tersebut tak diyakini majelis hakim. Artinya, majelis tak meyakini bahwa terdakwa pemilik usaha ilegal tersebut.

Buktinya, sejumlah pertanyaan yang dicecar oleh majelis tak dapat dijawab lugas oleh terdakwa. Diduga, terdakwa juga berusaha menutupi hal tersebut.

Salah satu pertanyaan yang dicecar majelis yakni soal kepemilikan alat berat eskavator yang kini sudah berstatus barang bukti. Terdakwa sempat lama menjawab pertanyaan majelis.

“Punya mendiang Abang saya, Syahrul Tarigan,” kata terdakwa.

Agar terdakwa menjawab secara terbuka, majelis sempat mengajak terdakwa untuk berandai. “Bagaimana hitungan keuntungannya kalau saya yang punya alat berat itu. Bagaimana pembagiannya?” tanya majelis.

“Enggak tahu saya pak,” jawab terdakwa.

“Kok enggak tahu kamu berapa bagiannya. Nanti bukan kamu (terdakwa) yang kelola,” ujar majelis menanggapi jawaban semula terdakwa.

Tak lama kemudian, terdakwa berubah pikiran. “Hitungan motor lah pak,” jawab terdakwa beberapa menit kemudian.

Terdakwa mengaku hanya menerima keuntungan per hari dari Mandor, Tabita yang sudah diambil keterangannya dalam sidang sebelumnya. “Keuntungannya Rp5 juta sampai Rp7 juta,” kata terdakwa saat disoal majelis omzet yang diraup.

Namun, majelis kembali tak percaya dengan jawaban terdakwa. “Berapa gaji untuk karyawan,” ujar majelis.

“Rp1,5 juta (tiap karyawan),” jawab terdakwa.

“Terus berapa omzet? Ada Rp30 (juta) ya? Berapa orang karyawanmu?” tanya majelis kembali.

Namun terdakwa kembali memberikan jawab ragu. “Tanah PTP (kebun) pak, sudah 2 tahun ini. Tidak ada izinnya pak,” tukas terdakwa.

Sidang berjalan singkat. Giliran Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting yang dipersilahkan majelis bertanya.

Namun, Hamidah tak banyak bertanya. Hamidah hanya menegaskan kalau isi BAP yang dituangkan terdakwa apakah benar atau tidak.

“Rabu (18/12) tuntutan ya Bu Jaksa,” tandas majelis.

Dalam dakwaannya JPU Hamidah Ginting, terdakwa melanggar Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Menurut jaksa, terdakwa berusia 39 tahun ini melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Pertambangan Khusus.

“Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dan Undang-Undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hamidah.

Jaksa juga mengganjar warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan ini dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 dan Pasal 109 UU RI No 32/2009. Barang bukti yang diamankan ada 6 dum truk dan 4 alat berat berupa eskavator. (ted/btr)

DIMINTA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai meminta keterangan kepada terdakwa Putra Tarigan soal kepemilikan Galian C Ilegal.
DIMINTA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai meminta keterangan kepada terdakwa Putra Tarigan soal kepemilikan Galian C Ilegal.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan Galian C Ilegal milik ST di Ruang Cakra, Senin (16/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Aida Harahap ini beragenda pemeriksaan terdakwa Putra Tarigan.

Terungkap, adik ST yang pasang badan sebagai pengusaha Galian C Ilegal tersebut tak diyakini majelis hakim. Artinya, majelis tak meyakini bahwa terdakwa pemilik usaha ilegal tersebut.

Buktinya, sejumlah pertanyaan yang dicecar oleh majelis tak dapat dijawab lugas oleh terdakwa. Diduga, terdakwa juga berusaha menutupi hal tersebut.

Salah satu pertanyaan yang dicecar majelis yakni soal kepemilikan alat berat eskavator yang kini sudah berstatus barang bukti. Terdakwa sempat lama menjawab pertanyaan majelis.

“Punya mendiang Abang saya, Syahrul Tarigan,” kata terdakwa.

Agar terdakwa menjawab secara terbuka, majelis sempat mengajak terdakwa untuk berandai. “Bagaimana hitungan keuntungannya kalau saya yang punya alat berat itu. Bagaimana pembagiannya?” tanya majelis.

“Enggak tahu saya pak,” jawab terdakwa.

“Kok enggak tahu kamu berapa bagiannya. Nanti bukan kamu (terdakwa) yang kelola,” ujar majelis menanggapi jawaban semula terdakwa.

Tak lama kemudian, terdakwa berubah pikiran. “Hitungan motor lah pak,” jawab terdakwa beberapa menit kemudian.

Terdakwa mengaku hanya menerima keuntungan per hari dari Mandor, Tabita yang sudah diambil keterangannya dalam sidang sebelumnya. “Keuntungannya Rp5 juta sampai Rp7 juta,” kata terdakwa saat disoal majelis omzet yang diraup.

Namun, majelis kembali tak percaya dengan jawaban terdakwa. “Berapa gaji untuk karyawan,” ujar majelis.

“Rp1,5 juta (tiap karyawan),” jawab terdakwa.

“Terus berapa omzet? Ada Rp30 (juta) ya? Berapa orang karyawanmu?” tanya majelis kembali.

Namun terdakwa kembali memberikan jawab ragu. “Tanah PTP (kebun) pak, sudah 2 tahun ini. Tidak ada izinnya pak,” tukas terdakwa.

Sidang berjalan singkat. Giliran Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting yang dipersilahkan majelis bertanya.

Namun, Hamidah tak banyak bertanya. Hamidah hanya menegaskan kalau isi BAP yang dituangkan terdakwa apakah benar atau tidak.

“Rabu (18/12) tuntutan ya Bu Jaksa,” tandas majelis.

Dalam dakwaannya JPU Hamidah Ginting, terdakwa melanggar Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Menurut jaksa, terdakwa berusia 39 tahun ini melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Pertambangan Khusus.

“Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dan Undang-Undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hamidah.

Jaksa juga mengganjar warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan ini dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 dan Pasal 109 UU RI No 32/2009. Barang bukti yang diamankan ada 6 dum truk dan 4 alat berat berupa eskavator. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/