25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

PT STTC Bangun Pabrik tanpa IMB

TANPA IMB: PT STTC mendirikan pabrik untuk pergudangan yang diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
fachril/sumu tpos
TANPA IMB: PT STTC mendirikan pabrik untuk pergudangan yang diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). fachril/sumu tpos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mendirikan pabrik untuk pergudangan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Aktivitas pembangunan itu sudah berlangsung lama. Namun belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Pergudangan mega proyek seluas 2 hektare lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan, milik perusahaan bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal penimbunan, penembokan dan pembangunan telah berjalan secara ilegal.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah mengaku kecewa dengan kinerja Pemko Medan. Seharusnya, pembangunan melanggar aturan segera diambil tindakan tegas, bukan melakukan pembiaran.

“Kita minta Plt Wali Kota, Dinas PKP2R, Dinas Lingkungan dan Satpol PP secara terpadu menghentikan pembangunan itu. Sudah jelas itu tidak ada izin, kenapa dibiarkan. Itu akan menjadi preseden buruk bagi Pemko Medan, sudah cukuplah contoh di inti kota yang banyakn

bangunan tanpa izin berdiri dan merugikan PAD Kota Medan,” tegasnya.

Ketua DPD PAN Kota Medan ini meminta agar Pemko Medan hanya mampu menertibkan kepada masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima (PKL). Seharusnya, Plt Wali Kota Medan punya komitmen untuk penegakan perda restribusi izin bangunan untuk menegakkan aturan terhadap pembangunan proyek – proyek yang ada di Kota Medan khususnya Medan Utara.

“Sekarang coba kita lihat, banyak bangunan liar di Belawan. Harusnya, camat perpanjangan tangan melaporkan ke dinas terkait. Kalau memang perusahaan itu membandel harus diambil tindakan, bukan dibiarakan berdiri secara ilegal,” cetus wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Melihat pembangunan itu, lanjut Bahrum, perusahaan seakan menunjukkan powernya bahwa mereka bisa mendirikan bangunan dengan melanggar hukum. Ia bukan menghalangi pembangunan tersebut, tapi harus taat hukum dan aturan yang berlaku.

“Silahkan melakukan investasi untuk pengembangan usaha, kita senang. Tapi harus taat aturan, bukan seenaknya. Jadi, kita minta Pemko Medan khususnya dinas terkait segera ambil tindakan,” pungkas Bahrum.

Wakil rakyat dari Medan Utara kembali menegaskan, areal lahan berdampak langsung dengan lingkungan hidup, perlu diteliti masalah lingkungannya. Jadi, pembangunan itu wajib AMDAL yang sudah ada prosedurnya sesuai aturan. “Saya minta agar perusahaan itu taat aturan, kita minta komitmen Plt Wali Kota Medan agar bangunan tanpa izin itu segera dihentikan sebelum ada izinnya,” tegas Bahrum.

Sementara, Kadis PKP2R Kota Medan, Benny Iskandar berjanji akan mengecek ke lapangan, pihaknya akan segera memberikan surat peringatan ke perusahaan tersebut. “Saya akan tanya ke anggota, Senin saya akan cek. Coba kasih tahu alamatnya,” kata Benny melalui pesan whatsapp. (fac/ila)

TANPA IMB: PT STTC mendirikan pabrik untuk pergudangan yang diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
fachril/sumu tpos
TANPA IMB: PT STTC mendirikan pabrik untuk pergudangan yang diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). fachril/sumu tpos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mendirikan pabrik untuk pergudangan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Aktivitas pembangunan itu sudah berlangsung lama. Namun belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Pergudangan mega proyek seluas 2 hektare lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan, milik perusahaan bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal penimbunan, penembokan dan pembangunan telah berjalan secara ilegal.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah mengaku kecewa dengan kinerja Pemko Medan. Seharusnya, pembangunan melanggar aturan segera diambil tindakan tegas, bukan melakukan pembiaran.

“Kita minta Plt Wali Kota, Dinas PKP2R, Dinas Lingkungan dan Satpol PP secara terpadu menghentikan pembangunan itu. Sudah jelas itu tidak ada izin, kenapa dibiarkan. Itu akan menjadi preseden buruk bagi Pemko Medan, sudah cukuplah contoh di inti kota yang banyakn

bangunan tanpa izin berdiri dan merugikan PAD Kota Medan,” tegasnya.

Ketua DPD PAN Kota Medan ini meminta agar Pemko Medan hanya mampu menertibkan kepada masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima (PKL). Seharusnya, Plt Wali Kota Medan punya komitmen untuk penegakan perda restribusi izin bangunan untuk menegakkan aturan terhadap pembangunan proyek – proyek yang ada di Kota Medan khususnya Medan Utara.

“Sekarang coba kita lihat, banyak bangunan liar di Belawan. Harusnya, camat perpanjangan tangan melaporkan ke dinas terkait. Kalau memang perusahaan itu membandel harus diambil tindakan, bukan dibiarakan berdiri secara ilegal,” cetus wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Melihat pembangunan itu, lanjut Bahrum, perusahaan seakan menunjukkan powernya bahwa mereka bisa mendirikan bangunan dengan melanggar hukum. Ia bukan menghalangi pembangunan tersebut, tapi harus taat hukum dan aturan yang berlaku.

“Silahkan melakukan investasi untuk pengembangan usaha, kita senang. Tapi harus taat aturan, bukan seenaknya. Jadi, kita minta Pemko Medan khususnya dinas terkait segera ambil tindakan,” pungkas Bahrum.

Wakil rakyat dari Medan Utara kembali menegaskan, areal lahan berdampak langsung dengan lingkungan hidup, perlu diteliti masalah lingkungannya. Jadi, pembangunan itu wajib AMDAL yang sudah ada prosedurnya sesuai aturan. “Saya minta agar perusahaan itu taat aturan, kita minta komitmen Plt Wali Kota Medan agar bangunan tanpa izin itu segera dihentikan sebelum ada izinnya,” tegas Bahrum.

Sementara, Kadis PKP2R Kota Medan, Benny Iskandar berjanji akan mengecek ke lapangan, pihaknya akan segera memberikan surat peringatan ke perusahaan tersebut. “Saya akan tanya ke anggota, Senin saya akan cek. Coba kasih tahu alamatnya,” kata Benny melalui pesan whatsapp. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/