26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Disuap Gatot Rp350 Juta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Selasa (3/4). Masing-masing anggota dewan diduga menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta-Rp350 juta terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut, kasus suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumut ini merupakan wujud dari tindakan korupsi massal yang dilakukan legislatif. “Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Agus menyebut, fenomena ini membuktikan bahwa adanya pemanfaatan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai kepentingan sesat secara bersama-sama. “Untuk mengamankan kepentingan masing-masing atau pun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” ucap Agus.

Agus juga menjelaskan, ditetapkannya ke-38 anggota dewan ini menjadi tersangka setelah dilakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” terang Agus Raharjo saat menggelar konpers di kantornya, Selasa (3/4).

Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta-Rp350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut. “Penyidik mendapatkan fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta-Rp350 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Selasa (3/4). Masing-masing anggota dewan diduga menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta-Rp350 juta terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut, kasus suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumut ini merupakan wujud dari tindakan korupsi massal yang dilakukan legislatif. “Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Agus menyebut, fenomena ini membuktikan bahwa adanya pemanfaatan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai kepentingan sesat secara bersama-sama. “Untuk mengamankan kepentingan masing-masing atau pun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” ucap Agus.

Agus juga menjelaskan, ditetapkannya ke-38 anggota dewan ini menjadi tersangka setelah dilakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” terang Agus Raharjo saat menggelar konpers di kantornya, Selasa (3/4).

Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta-Rp350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut. “Penyidik mendapatkan fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta-Rp350 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/