25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

KPK Harus Serius Tangani JR Saragih

MEDAN-KPK harus serius menangani perkara dugaan korupsi dalam penyelewengan APBD Pemkab Simalungun senilai Rp48 miliar yang melibatkan bupatinya JR Saragih.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur LBH Medan Nuriyono SH pada wartawan Sabtu (12/11) di Jalan Hindu Medan, menyikapi lambatnya penanganan dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih yang saat itu tengah dilakukan penyelidikan oleh KPK.

“KPK jangan tebang pilih. Sebagai lembaga penegak hukum yang saat ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, harus benar-benar serius menyikapi adanya laporan masyarakat ke KPK, terkait indikasi dugaan korupsi JR Saragih selaku Bupati Simalungun,” tegas Nuriyono SH.

Untuk tidak mengganggu perputaran roda di pemerintahan Kabupaten Simalungun, sambung Nuriyono, presiden bisa mengambil langkah bijak dengan melakukan penonaktifan JR Saragih untuk sementara, guna lancarnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Bisa saja presiden mengambil langkah yang bijak, dengan menonaktifkan sementara seorang pejabat yang tersandung dalam perkara hukum. Namun sudah tentunya harus membuat peraturan dan perundang-undangan yang disetujui oleh DPR,” ucap Nuriyono.

Penonaktipan JR Saragih perlu agar tidak mengganggu perputaran roda di pemerintahan Kabupaten Simalungun, menunggu adanya kekuatan hukum yang tetap dari seorang pejabat yang disangkakan terlibat dugaan korupsi.
“Ini lebih gampang dan membantu kinerja KPK, juga tidak mengganggu kinerja roda pemerintahaan di Kabupaten Simalungun. Nah wacana ini bisa saja dilakukan, apabila seorang kepala daerah seperti JR Saragih, yang diduga terlibat korupsi. Apabila pejabat yang dinonaktifkan itu ternyata tidak terbukti bersalah, ia bisa melanjutkan kepemimpinan hingga akhir masa jabatannya. Namun, apabila dalam penyelidikan KPK JR Saragih terbukti terlibat maka status itu berlanjut,” tegas Nuriyono.

Sejauh ini, sudah banyak laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi yang melibatkan JR Saragih di KPK.
“Kita minta kasus-kasus yang melibatkan JR Saragih, seperti kasus dugaan suap ke MK, kasus dugaan suap kepada Ketua Pokja KPUD Simalungun, dan pengalihan dana insentif guru non PNS, harus benar-benar serius ditangani KPK. Karena ini sangat penting dalam melakukan penegakan hukum di republik ini,” tegas Nuriyono.

Seperti diketahui, JR Saragih terlibat dalam perkara dugaan suap kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KPUD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta.

JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat SAB Heru Herman, pada KPK atas dugaan berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun. (rud)

MEDAN-KPK harus serius menangani perkara dugaan korupsi dalam penyelewengan APBD Pemkab Simalungun senilai Rp48 miliar yang melibatkan bupatinya JR Saragih.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur LBH Medan Nuriyono SH pada wartawan Sabtu (12/11) di Jalan Hindu Medan, menyikapi lambatnya penanganan dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih yang saat itu tengah dilakukan penyelidikan oleh KPK.

“KPK jangan tebang pilih. Sebagai lembaga penegak hukum yang saat ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, harus benar-benar serius menyikapi adanya laporan masyarakat ke KPK, terkait indikasi dugaan korupsi JR Saragih selaku Bupati Simalungun,” tegas Nuriyono SH.

Untuk tidak mengganggu perputaran roda di pemerintahan Kabupaten Simalungun, sambung Nuriyono, presiden bisa mengambil langkah bijak dengan melakukan penonaktifan JR Saragih untuk sementara, guna lancarnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Bisa saja presiden mengambil langkah yang bijak, dengan menonaktifkan sementara seorang pejabat yang tersandung dalam perkara hukum. Namun sudah tentunya harus membuat peraturan dan perundang-undangan yang disetujui oleh DPR,” ucap Nuriyono.

Penonaktipan JR Saragih perlu agar tidak mengganggu perputaran roda di pemerintahan Kabupaten Simalungun, menunggu adanya kekuatan hukum yang tetap dari seorang pejabat yang disangkakan terlibat dugaan korupsi.
“Ini lebih gampang dan membantu kinerja KPK, juga tidak mengganggu kinerja roda pemerintahaan di Kabupaten Simalungun. Nah wacana ini bisa saja dilakukan, apabila seorang kepala daerah seperti JR Saragih, yang diduga terlibat korupsi. Apabila pejabat yang dinonaktifkan itu ternyata tidak terbukti bersalah, ia bisa melanjutkan kepemimpinan hingga akhir masa jabatannya. Namun, apabila dalam penyelidikan KPK JR Saragih terbukti terlibat maka status itu berlanjut,” tegas Nuriyono.

Sejauh ini, sudah banyak laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi yang melibatkan JR Saragih di KPK.
“Kita minta kasus-kasus yang melibatkan JR Saragih, seperti kasus dugaan suap ke MK, kasus dugaan suap kepada Ketua Pokja KPUD Simalungun, dan pengalihan dana insentif guru non PNS, harus benar-benar serius ditangani KPK. Karena ini sangat penting dalam melakukan penegakan hukum di republik ini,” tegas Nuriyono.

Seperti diketahui, JR Saragih terlibat dalam perkara dugaan suap kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KPUD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta.

JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat SAB Heru Herman, pada KPK atas dugaan berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/