25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Direktur CV TMS Didakwa Tipu WN Malaysia Senilai Rp2,72 Miliar

DIMINTA : Dua saksi dihadirkan untuk diminta keterangnyan, dalam kasus penipuan jual beli minyak, Jumat (27/12).
DIMINTA : Dua saksi dihadirkan untuk diminta keterangnyan, dalam kasus penipuan jual beli minyak, Jumat (27/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) Sentana Charlie (36) didakwa karena melakukan penipuan jual beli minyak Rp2,72 miliar dengan korban Warga Negara (WN) Malaysia di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/12).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menyebutkan awalnya pada Juni 2016 korban Saeed Ahmed (WN Malaysia) yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor korban yang berada di Klang Selangor Malaysia.

“Pada saat itu Harianto Law merupakan perwakilan dari CV TMS menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia,” katanya.

Harianto mengajak korban untuk datang ke Sampit Kalimantan untuk melihat pemuatan PAO yang sedang muat oleh CV TMS setelah beberapa hari kemudian korban dikenalkan kepada terdakwa Sentana sebagai Direktur CV TMS.

Setelah melihat proses pemuatan PAO tersebut saksi korban menjadi percaya dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa.

“Pada saat itu terdakwa menawarkan kepada korban minyak PAO sebanyak 1.800 MT yang saat itu menurut keterangan terdakwa minyak tersebut asalnya didapat dari menang tender di PTPN XIII sebanyak 500 MT dan PT Mutiara Cahaya Kalimantan sebanyak 1.300 MT (yang ternyata PT Mutiara Cahaya Kalimantan tidak ada melakukan jual beli minyak PAO kepada terdakwa),” ungkap JPU Paulina.

Meskipun pada saat itu terdakwa tidak menunjukkan surat Perintah Kerja dari PTPN ataupun dari PT Mutiara Cahaya Kalimantan, atas keterangan terdakwa tersebut diatas korban menjadi percaya dan bersedia bekerjasama dengan terdakwa dalam jual beli minyak PAO.

Lalu tanggal 1 Juli 2016 terdakwa mengirimkan kontrak jual beli PAO senilai Rp6,12 miliar untuk pembelian PAO sebanyak 1.800-2000 MT, dengan spesifikasi FFA 65% MNI 3% Colour Brown, dengan masa tempo pengiriman maksimun 6 hari setelah kontrak ditandatangani.

Setelah pengiriman uang tersebut pada tanggal 18 Juli 2016, CV TMS mengirimkan email kepada korban yang menerangkan bahwa mereka telah melakukan pemuatan barang sebagaimana foto minyak PAO sebanyak 1.600 MT, sudah siap untuk dimuat dan perkiraan kapal tersebut sampai tanggal 24 Juli 2016.

“Atas keterangan tersebut korban menjadi percaya lalu saksi korban melakukan pengiriman uang yang kedua pada tanggal 18 Juli 2016 untuk pembelian minyak PAO uang Rp4.42 miliar untuk minyak PAO sebanyak 1.300 MT,” jelasnya.

Lalu pada tanggal 9 Agustus 2016, terdakwa mengirimkam email yang menerangkan telah dilakukan pemuatan barang berupa PAO sebanyak 840 MT dari PKS Kalimantan. Namun kenyataan barang barang dijanjikan tersebut, tidak pernah dikirim dan tidak pernah diterima oleh korban di Malaysia.

Kemudian tanggal 12 Agustus 2016 terdakwa selaku direktur CV TMS menyampaikan pembatalan seluruh kontrak tersebut dan berjanji mengembalikan seluruh uang senilai Rp6.120.000.00. Pada 25 Agustus 2016 terdakwa mengembalikan uang USD256.159 atau senilai Rp3.400.000.000 kepada Palmkis SDN BHD. Namun, sisanya Rp2.7 miliar , belum dikembalikan. Kemudian tanggal 6 November 2017 korban dan terdakwa bertemu di Hotel Arya Duta Medan.

Terdakwa berjanji kepada korban akan mengirimkan barang berupa PAO senilai sisa uang yang belum dikembalikan Rp2.720.000.000 paling lambat pada tanggal 31 Januari 2018. “Terdakwa tidak ada lagi mengirimkan barang yang dijanjikan berupa PAO. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp2.720.000.000,” ungkap Jaksa. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378KUHPidana tentang penipuan. (man/btr)

DIMINTA : Dua saksi dihadirkan untuk diminta keterangnyan, dalam kasus penipuan jual beli minyak, Jumat (27/12).
DIMINTA : Dua saksi dihadirkan untuk diminta keterangnyan, dalam kasus penipuan jual beli minyak, Jumat (27/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) Sentana Charlie (36) didakwa karena melakukan penipuan jual beli minyak Rp2,72 miliar dengan korban Warga Negara (WN) Malaysia di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/12).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menyebutkan awalnya pada Juni 2016 korban Saeed Ahmed (WN Malaysia) yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor korban yang berada di Klang Selangor Malaysia.

“Pada saat itu Harianto Law merupakan perwakilan dari CV TMS menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia,” katanya.

Harianto mengajak korban untuk datang ke Sampit Kalimantan untuk melihat pemuatan PAO yang sedang muat oleh CV TMS setelah beberapa hari kemudian korban dikenalkan kepada terdakwa Sentana sebagai Direktur CV TMS.

Setelah melihat proses pemuatan PAO tersebut saksi korban menjadi percaya dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa.

“Pada saat itu terdakwa menawarkan kepada korban minyak PAO sebanyak 1.800 MT yang saat itu menurut keterangan terdakwa minyak tersebut asalnya didapat dari menang tender di PTPN XIII sebanyak 500 MT dan PT Mutiara Cahaya Kalimantan sebanyak 1.300 MT (yang ternyata PT Mutiara Cahaya Kalimantan tidak ada melakukan jual beli minyak PAO kepada terdakwa),” ungkap JPU Paulina.

Meskipun pada saat itu terdakwa tidak menunjukkan surat Perintah Kerja dari PTPN ataupun dari PT Mutiara Cahaya Kalimantan, atas keterangan terdakwa tersebut diatas korban menjadi percaya dan bersedia bekerjasama dengan terdakwa dalam jual beli minyak PAO.

Lalu tanggal 1 Juli 2016 terdakwa mengirimkan kontrak jual beli PAO senilai Rp6,12 miliar untuk pembelian PAO sebanyak 1.800-2000 MT, dengan spesifikasi FFA 65% MNI 3% Colour Brown, dengan masa tempo pengiriman maksimun 6 hari setelah kontrak ditandatangani.

Setelah pengiriman uang tersebut pada tanggal 18 Juli 2016, CV TMS mengirimkan email kepada korban yang menerangkan bahwa mereka telah melakukan pemuatan barang sebagaimana foto minyak PAO sebanyak 1.600 MT, sudah siap untuk dimuat dan perkiraan kapal tersebut sampai tanggal 24 Juli 2016.

“Atas keterangan tersebut korban menjadi percaya lalu saksi korban melakukan pengiriman uang yang kedua pada tanggal 18 Juli 2016 untuk pembelian minyak PAO uang Rp4.42 miliar untuk minyak PAO sebanyak 1.300 MT,” jelasnya.

Lalu pada tanggal 9 Agustus 2016, terdakwa mengirimkam email yang menerangkan telah dilakukan pemuatan barang berupa PAO sebanyak 840 MT dari PKS Kalimantan. Namun kenyataan barang barang dijanjikan tersebut, tidak pernah dikirim dan tidak pernah diterima oleh korban di Malaysia.

Kemudian tanggal 12 Agustus 2016 terdakwa selaku direktur CV TMS menyampaikan pembatalan seluruh kontrak tersebut dan berjanji mengembalikan seluruh uang senilai Rp6.120.000.00. Pada 25 Agustus 2016 terdakwa mengembalikan uang USD256.159 atau senilai Rp3.400.000.000 kepada Palmkis SDN BHD. Namun, sisanya Rp2.7 miliar , belum dikembalikan. Kemudian tanggal 6 November 2017 korban dan terdakwa bertemu di Hotel Arya Duta Medan.

Terdakwa berjanji kepada korban akan mengirimkan barang berupa PAO senilai sisa uang yang belum dikembalikan Rp2.720.000.000 paling lambat pada tanggal 31 Januari 2018. “Terdakwa tidak ada lagi mengirimkan barang yang dijanjikan berupa PAO. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp2.720.000.000,” ungkap Jaksa. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378KUHPidana tentang penipuan. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/