27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Telantarkan Istri Selama 3 Tahun, Eksepsi Dr Iman Surya Ditolak

DITOLAK: Dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT dengarkan eksepsi ditolak Majelis Hakim PN Medan dengan agenda sidang putusan sela. 
man/sumut pos
DITOLAK: Dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT dengarkan eksepsi ditolak Majelis Hakim PN Medan dengan agenda sidang putusan sela. man/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim akhirnya menolak keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) dengan terdakwa Dr Iman Surya dalam sidang beragendakan putusan sela. Dengan demikian terdakwa atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.

“Mengadili eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan meminta penuntut umum melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” ucap hakim anggota Sabarulina Ginting di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).

Usai pembacaan putusan sela Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang,hingga Januari 2020 mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia mendakwanya melakukan KDRT dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 44 huruf (a) UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 3 tahun.

Sebelumnya dalam sidang beragendakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) itu Jaksa menolak eksepsi terdakwa yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan.

Diketahui terdakwa Iman Surya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menelantarkan istrinya, Tapi Nari Nasution selama 3 tahun.

Hal itu seperti dipertegas oleh kuasa hukum korban Joni Tarigan yang diwawancarai usai sidang. “Penelantaran ini bermula sejak tahun 2016. Dia (terdakwa) menelantarkan istrinya dengan tidak pulang-pulang ke rumah sampai sekarang,” ungkapnya.

Kasus ini kata Joni telah dilaporkan istrinya ke pihak Pemko Medan namun tidak ditanggapi.”Klien saya ini katanya ada dipanggil melalui surat sebanyak 3 kali. Tapi nyatanya surat itu tidak pernah diterima kliennya,” jelasnya yang diamini Tapi Nauri.

Dengan bermodalkan itu terdakwa kemudian menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Medan yang kini telah masuk pada proses banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Kemudian kasus berlanjut ke PN Medan yang sebelumnya telah melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

Untuk itu Joni berharap kepada majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa pada putusan sela pekan depan. “Kita minta majelis bersikap adil dengan menolak eksepsi terdakwa. Kami berharap majelis melanjutkan kasus ini dengan melanjutkan ke pokok persidangan,” pungkasnya. (man/btr)

DITOLAK: Dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT dengarkan eksepsi ditolak Majelis Hakim PN Medan dengan agenda sidang putusan sela. 
man/sumut pos
DITOLAK: Dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT dengarkan eksepsi ditolak Majelis Hakim PN Medan dengan agenda sidang putusan sela. man/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim akhirnya menolak keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) dengan terdakwa Dr Iman Surya dalam sidang beragendakan putusan sela. Dengan demikian terdakwa atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.

“Mengadili eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan meminta penuntut umum melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” ucap hakim anggota Sabarulina Ginting di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).

Usai pembacaan putusan sela Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang,hingga Januari 2020 mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia mendakwanya melakukan KDRT dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 44 huruf (a) UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 3 tahun.

Sebelumnya dalam sidang beragendakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) itu Jaksa menolak eksepsi terdakwa yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan.

Diketahui terdakwa Iman Surya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menelantarkan istrinya, Tapi Nari Nasution selama 3 tahun.

Hal itu seperti dipertegas oleh kuasa hukum korban Joni Tarigan yang diwawancarai usai sidang. “Penelantaran ini bermula sejak tahun 2016. Dia (terdakwa) menelantarkan istrinya dengan tidak pulang-pulang ke rumah sampai sekarang,” ungkapnya.

Kasus ini kata Joni telah dilaporkan istrinya ke pihak Pemko Medan namun tidak ditanggapi.”Klien saya ini katanya ada dipanggil melalui surat sebanyak 3 kali. Tapi nyatanya surat itu tidak pernah diterima kliennya,” jelasnya yang diamini Tapi Nauri.

Dengan bermodalkan itu terdakwa kemudian menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Medan yang kini telah masuk pada proses banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Kemudian kasus berlanjut ke PN Medan yang sebelumnya telah melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

Untuk itu Joni berharap kepada majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa pada putusan sela pekan depan. “Kita minta majelis bersikap adil dengan menolak eksepsi terdakwa. Kami berharap majelis melanjutkan kasus ini dengan melanjutkan ke pokok persidangan,” pungkasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/