26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Setnov Absen Lagi dari Pemeriksaan

FOTO: CHARLIE/INDOPOS
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto hadir memimpin langsung jalannya rapat pleno pengurus di Kantor DPP Golkar, Rabu (11/10). IKUT HADIR Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid serta pengurus inti partai berlambang beringin itu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk putar otak menghadapi strategi Ketua DPR Setya Novanto. Sebab, hingga Senin (13/11), Ketua Umum DPP Partai Golkar itu tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KRP) yang diusut lembaga superbodi tersebut.

“Apabila Setnov masih terus di luar, dia pasti akan melakukan manuver apa saja untuk “menghabisi” KPK,” kata Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia, kemarin.

Setnov sejatinya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, lagi-lagi mantan Ketua Fraksi Golkar itu memilih absen. Dia meminta KPK menyertakan izin tertulis dari presiden sebelum melakukan pemanggilan. Alasan itu sebelumnya juga menjadi dasar Setnov tidak memenuhi panggilan KPK.

Sejumlah kalangan menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Sebab, pasal 245 ayat 3 UU MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) jelas-jelas mengecualikan izin presiden bagi anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, seperti korupsi. Doli menilai apa yang dilakukan Setnov dan kuasa hukumnya Frederich Yunadi selama ini merupakan manuver untuk melakukan serangan terhadap KPK atau pihak lain yang berseberangan dengan KPK.

”Tak hanya pimpinan KPK, wakil presiden pun diserang, seenaknya pula mau menarik-narik TNI, Polri, bahkan Presiden untuk melindungi Setnov,” kata Doli kepada wartawan.

Doli menilai, apa yang ditampilkan Yunadi selaku kuasa hukum menggambarkan tiga situasi. Pertama, Setnov nampaknya akan habis-habisan dan melakukan perlawanan terhadap KPK. Selaku pimpinan lembaga tinggi negara, Setnov sepertinya tidak menghormati Indonesia sebagai negara hukum, serta tidak perduli lagi tentang etika berbangsa dan bernegara.

”Dia sudah menganggap dirinya kuat, bisa mengatur institusi penegak hukum lainnya untuk bersama dia berhadapan dengan KPK. Bahkan pernyataan Presiden yang menolak secara tegas upaya kriminalisasi pimpinan KPK pun tak dihiraukannya,” kata mantan Wakil Sekjen Partai Golkar itu.

Kedua, dengan keberanian melakukan kegaduhan seperti yang dilakukan Yunadi, nampaknya didasari dengan kemampuan dan keyakinan bahwa posisi Setnov masih kuat dan mendapat dukungan dari kekuasaan. Dalam hal ini, bisa jadi Yunadi mendapat perintah langsung dari oknum pro Setnov. ”Oknum ini nampaknya beririsan dengan kepentingan Setnov dan berada di lingkaran kekuasaan atau istana,” sorotnya.

Terakhir, pernyataan-pernyataan Yunadi nampak seperti parodi yang membolak-balikkan logika. Hal itu justru mengajarkan masyarakat ke arah sesat pikir dalam memahami hukum. ”Suka mengarang, mengutip informasi yang keliru, analisis yang ngawur, dan kesimpulannya pun jadi tak kontekstual, tapi tetap merasa paling pintar,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya masih mempelajari surat ketidakhadiran yang dikirim Setnov. Menurut dia, selain meminta KPK untuk lebih dulu izin presiden sebelum melakukan pemanggilan, Setnov juga beralasan tengah menghadiri HUT Golkar ke 53 tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Surat disampaikan pagi tadi (kemarin, Red),” jelasnya. Disinggung soal opsi jemput paksa untuk menghadirkan Setnov di pemeriksaan KPK, Febri belum mau berkomentar. Menurut dia, pemanggilan secara patut bakal kembali dilakukan.

FOTO: CHARLIE/INDOPOS
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto hadir memimpin langsung jalannya rapat pleno pengurus di Kantor DPP Golkar, Rabu (11/10). IKUT HADIR Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid serta pengurus inti partai berlambang beringin itu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk putar otak menghadapi strategi Ketua DPR Setya Novanto. Sebab, hingga Senin (13/11), Ketua Umum DPP Partai Golkar itu tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KRP) yang diusut lembaga superbodi tersebut.

“Apabila Setnov masih terus di luar, dia pasti akan melakukan manuver apa saja untuk “menghabisi” KPK,” kata Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia, kemarin.

Setnov sejatinya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, lagi-lagi mantan Ketua Fraksi Golkar itu memilih absen. Dia meminta KPK menyertakan izin tertulis dari presiden sebelum melakukan pemanggilan. Alasan itu sebelumnya juga menjadi dasar Setnov tidak memenuhi panggilan KPK.

Sejumlah kalangan menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Sebab, pasal 245 ayat 3 UU MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) jelas-jelas mengecualikan izin presiden bagi anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, seperti korupsi. Doli menilai apa yang dilakukan Setnov dan kuasa hukumnya Frederich Yunadi selama ini merupakan manuver untuk melakukan serangan terhadap KPK atau pihak lain yang berseberangan dengan KPK.

”Tak hanya pimpinan KPK, wakil presiden pun diserang, seenaknya pula mau menarik-narik TNI, Polri, bahkan Presiden untuk melindungi Setnov,” kata Doli kepada wartawan.

Doli menilai, apa yang ditampilkan Yunadi selaku kuasa hukum menggambarkan tiga situasi. Pertama, Setnov nampaknya akan habis-habisan dan melakukan perlawanan terhadap KPK. Selaku pimpinan lembaga tinggi negara, Setnov sepertinya tidak menghormati Indonesia sebagai negara hukum, serta tidak perduli lagi tentang etika berbangsa dan bernegara.

”Dia sudah menganggap dirinya kuat, bisa mengatur institusi penegak hukum lainnya untuk bersama dia berhadapan dengan KPK. Bahkan pernyataan Presiden yang menolak secara tegas upaya kriminalisasi pimpinan KPK pun tak dihiraukannya,” kata mantan Wakil Sekjen Partai Golkar itu.

Kedua, dengan keberanian melakukan kegaduhan seperti yang dilakukan Yunadi, nampaknya didasari dengan kemampuan dan keyakinan bahwa posisi Setnov masih kuat dan mendapat dukungan dari kekuasaan. Dalam hal ini, bisa jadi Yunadi mendapat perintah langsung dari oknum pro Setnov. ”Oknum ini nampaknya beririsan dengan kepentingan Setnov dan berada di lingkaran kekuasaan atau istana,” sorotnya.

Terakhir, pernyataan-pernyataan Yunadi nampak seperti parodi yang membolak-balikkan logika. Hal itu justru mengajarkan masyarakat ke arah sesat pikir dalam memahami hukum. ”Suka mengarang, mengutip informasi yang keliru, analisis yang ngawur, dan kesimpulannya pun jadi tak kontekstual, tapi tetap merasa paling pintar,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya masih mempelajari surat ketidakhadiran yang dikirim Setnov. Menurut dia, selain meminta KPK untuk lebih dulu izin presiden sebelum melakukan pemanggilan, Setnov juga beralasan tengah menghadiri HUT Golkar ke 53 tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Surat disampaikan pagi tadi (kemarin, Red),” jelasnya. Disinggung soal opsi jemput paksa untuk menghadirkan Setnov di pemeriksaan KPK, Febri belum mau berkomentar. Menurut dia, pemanggilan secara patut bakal kembali dilakukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/