26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

2019, Polres Langkat Ungkap 4 Kasus Atensi

Kasat Reskrim Polres Langkat 
AKP Teuku Fathir Mustafa
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 4 kasus menonjol sepanjang 2019 sukses diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Hal tersebut juga tak terlepas dari peranan komando Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir Mustafa.

Empat kasus menonjol dimaksud yakni, pertama tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin pada Kamis (27/6) lalu.

Polisi membekuk Surbaini alias Beni dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 49 butir amunisi. Kedua, penganiayaan dengan pemberatan hingga mengakibatkan korban Muhammad Ibrahim Ramadan yang masih balita meninggal dunia juga diungkap Polres Langkat, Senin (19/8).

Pelaku merupakan ayah tiri Kiki Ramadhan dan ibu kandung korban Siti Astuti sudah dibekuk. Ketiga, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun VI Merbau Rintis, Desa Pantai Gading, Secanggang dengan korban Ivan pada Jum’at (25/11) lalu. Pelaku Tajudin dan kawan-kawan sudah dibekuk.

Terakhir, pelaku sudah mencuri 3 ekor lembu dan 1 sepeda motor. “Keempat kasus menonjol itu, pemberkasannya sudah dinyatakan lengkap. Saat ini sedang tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Kamis (26/12).

Polres Langkat juga menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian pemberatan, pencurian kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan pemberatan, judi hingga pemerasan atau pengancaman selama 2019.

Menurut dia, grafik pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Bertuah tersebut menunjukkan tren menurun. Jumlah tindak pidana konvensional pada 2018 sebanyak 1.288. Pada 2019, kata Fathir, menurun yakni sebanyak 1.064 kasus.

“Itu menunjukkan tren menurun 17 persen. Kemudian, jenis kejahatan transnasional pada 2018 sebanyak 506 kasus. Pada 2019, 515 kasus,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu itu.

Selama 2019, tindak pidana curat berhasil diungkapkan sebanyak 113 kasus dari 151 kasus yang ada. Sementara Curas 15 kasus terungkap dari 28 kasus.

Curanmor 15 kasus terungkap dari 51 jumlah seluruhnya. Penganiayaan dan pemberatan ada 102 kasus terungkap dari 112 kasus. Terakhir judi diungkap seluruhnya dari 35 kasus

“Dibanding 2018, pengungkapan yang dilakukan pada 2019 menunjukkan grafik menurun,” ujarnya.

“Jumlah kasus curat 217 kasus, curas 39 kasus, curanmor 64 kasus, anirat 154 kasus dan judi 51 kasus. Ini data 2018,” tukasnya. (ted)

Kasat Reskrim Polres Langkat 
AKP Teuku Fathir Mustafa
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 4 kasus menonjol sepanjang 2019 sukses diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Hal tersebut juga tak terlepas dari peranan komando Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir Mustafa.

Empat kasus menonjol dimaksud yakni, pertama tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin pada Kamis (27/6) lalu.

Polisi membekuk Surbaini alias Beni dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 49 butir amunisi. Kedua, penganiayaan dengan pemberatan hingga mengakibatkan korban Muhammad Ibrahim Ramadan yang masih balita meninggal dunia juga diungkap Polres Langkat, Senin (19/8).

Pelaku merupakan ayah tiri Kiki Ramadhan dan ibu kandung korban Siti Astuti sudah dibekuk. Ketiga, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun VI Merbau Rintis, Desa Pantai Gading, Secanggang dengan korban Ivan pada Jum’at (25/11) lalu. Pelaku Tajudin dan kawan-kawan sudah dibekuk.

Terakhir, pelaku sudah mencuri 3 ekor lembu dan 1 sepeda motor. “Keempat kasus menonjol itu, pemberkasannya sudah dinyatakan lengkap. Saat ini sedang tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Kamis (26/12).

Polres Langkat juga menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian pemberatan, pencurian kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan pemberatan, judi hingga pemerasan atau pengancaman selama 2019.

Menurut dia, grafik pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Bertuah tersebut menunjukkan tren menurun. Jumlah tindak pidana konvensional pada 2018 sebanyak 1.288. Pada 2019, kata Fathir, menurun yakni sebanyak 1.064 kasus.

“Itu menunjukkan tren menurun 17 persen. Kemudian, jenis kejahatan transnasional pada 2018 sebanyak 506 kasus. Pada 2019, 515 kasus,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu itu.

Selama 2019, tindak pidana curat berhasil diungkapkan sebanyak 113 kasus dari 151 kasus yang ada. Sementara Curas 15 kasus terungkap dari 28 kasus.

Curanmor 15 kasus terungkap dari 51 jumlah seluruhnya. Penganiayaan dan pemberatan ada 102 kasus terungkap dari 112 kasus. Terakhir judi diungkap seluruhnya dari 35 kasus

“Dibanding 2018, pengungkapan yang dilakukan pada 2019 menunjukkan grafik menurun,” ujarnya.

“Jumlah kasus curat 217 kasus, curas 39 kasus, curanmor 64 kasus, anirat 154 kasus dan judi 51 kasus. Ini data 2018,” tukasnya. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/