KARO, SUMUTPOS.CO – Awal tahun 2020, sebanyak 10 warga warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo mendapat bebas bersyarat (PB). Pembebasan ini mengacu pada peraturan Kementerian Hukum, dan HAM yang tergelar Cress Program.
Hal ini dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, kepada Wartawan, Selasa (7/1). “Kami berharap pada warga binaan yang hari ini bebas Cress Program, Pembebasan Bersyarat (PB), dapat kembali ke jalan yang benar, jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum, sayangi keluarga,” tegas Simson Bangun.
Simson menegaskan, sebelumnya 110 jiwa mendapat pengurangan masa tahanan guna menjalani hukuman naripidana (Remisi) Natal 25 Desember lalu, dan Tahun Baru 2020.
“Adapun warga binaan, yang mendapat Remisi tersebut dari berbagai kasus. Namun, yang banyak mendapat Remisi atas kasus narkoba,” pungkasnya. (deo/btr)
KARO, SUMUTPOS.CO – Awal tahun 2020, sebanyak 10 warga warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo mendapat bebas bersyarat (PB). Pembebasan ini mengacu pada peraturan Kementerian Hukum, dan HAM yang tergelar Cress Program.
Hal ini dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, kepada Wartawan, Selasa (7/1). “Kami berharap pada warga binaan yang hari ini bebas Cress Program, Pembebasan Bersyarat (PB), dapat kembali ke jalan yang benar, jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum, sayangi keluarga,” tegas Simson Bangun.
Simson menegaskan, sebelumnya 110 jiwa mendapat pengurangan masa tahanan guna menjalani hukuman naripidana (Remisi) Natal 25 Desember lalu, dan Tahun Baru 2020.