26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Disebut Tak Jujur pada Sidang Penipuan Pengusaha Kopi, Benny Tetap Dituntut 3 Tahun Penjara

ONLINE: Persidangan terdakwa Dr Benny Hermanto berlangsung online di PN Medan, Rabu (17/6). AGUSMAN/SUMUT POS
ONLINE: Persidangan terdakwa Dr Benny Hermanto berlangsung online di PN Medan, Rabu (17/6). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga dan Arta Sihombing, menyatakan, terdakwa Dr Benny Hermanto, selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition (SON), tidak jujur dan tidak mengakui perbuatannya.

JPU dari Kejari Medan itu, pun menegaskan, tetap pada tuntutan agar majelis hakim jatuhkan hukuman penjara kepada Benny selama 3 tahun.

Sebab, terdakwa tidak jujur dan tidak mengakui perbuatannya. Hal itu diungkapkan JPU Arta, saat membacakan tanggapan (replik) atas nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa dalam sidang online (teleconference) perkara penipuan terhadap Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI), Surya Pranoto, sebesar Rp356.939.000 di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6).

“JPU tak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa. Apalagi, terdakwa tidak jujur dan tak mengakui perbuatannya,” ungkap Arta di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap Surya Pranoto, seperti dalam Pasal 378 KUHPidana.

Terdakwa dianggap melakukan tipu daya muslihat hingga merugikan PT OCI sebesar Rp356.939.000. Selain itu, Arta menyebut terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan maksud melawan hukum. Walaupun terdakwa dan korban berteman sejak 1996, dengan membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto, serta pembayaran seluruh pesanan sesuai penagihan.

Tapi sejak Maret 2018, pembelian kopi sebanyak 7 pre order atas pemesanan barang itu, PT OCI mengeluarkan 15 bon faktur, tapi hanya 2 yang dibayar, dan tersisa 13 bon faktur total Rp356.939.000, belum dibayar. Padahal kopi telah diterima PT SON milik terdakwa.

“Ada peristiwa hukum, barang sudah diterima pihak terdakwa. Barang tersebut dalam penguasaan terdakwa yang dijanjikan terdakwa membayar batas waktu paling lama 60 hari. Terdakwa punya niat mengambil keuntungan sendiri dengan tak membayarkan ke korban, dan hanya menyatakan pembayaran ditunda via karyawannya,” beber Arta.

Perbuatan terdakwa, lanjut Arta, tidak berhak menunda pembayaran dengan alasan tidak ada uang. Sebab, terdakwa berjanji membayar tenggat waktu 60 hari. Tapi terdakwa berhasil dengan kata-kata tipu muslihat kepada korban, untuk meminta mengirimkan kopi tersebut. Usai pembacaan replik, majelis hakim menunda sidang dengan agenda putusan pada 30 Juni 2020 mendatang.

Sementara itu, puluhan karyawan PT OCI yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI), mendatangi PN Medan untuk menyaksikan persidangan. Mereka menuntut agar majelis hakim perkara ini bisa bersikap netral.

“Kami hanya ingin majelis hakim bersikap netral dan adil. Sebab, sudah beberapa kali terdakwa tidak hadir, namum sidang tetap digelar. Padahal terdakwa pernah menjadi DPO dan mendapatkan penangguhan penahanan dari hakim,” ujar Ketua DPP SBBI Sumut, Dahlan Ginting.

Menurut Dahlan, dengan ketidakhadiran terdakwa telah menunjukkan sikap tidak kooperatif. Apalagi, terdakwa diketahui pergi ke pesta di Surabaya setelah penangguhan. Padahal, alasan penangguhan karena sakit.

Para karyawan ini hanya meminta majelis hakim netral dan berpedoman pada hukum keadilan. Karena kasus ini, berdampak ke sebagian karyawan telah dirumahkan. Pada Kamis (18/6) mendatang, para karyawan akan menggelar aksi lanjutan ke PN Medan.

“Kami ingin majelis hakim ambil keputusan berdasar fakta dan bukti. Perusahaan terkena imbas karena produksi berkurang dan karyawan 80 persen perempuan dirumahkan. Kami minta Ketua Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial juga mengawasi sidang ini,” harap Dahlan. (man/saz)

ONLINE: Persidangan terdakwa Dr Benny Hermanto berlangsung online di PN Medan, Rabu (17/6). AGUSMAN/SUMUT POS
ONLINE: Persidangan terdakwa Dr Benny Hermanto berlangsung online di PN Medan, Rabu (17/6). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga dan Arta Sihombing, menyatakan, terdakwa Dr Benny Hermanto, selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition (SON), tidak jujur dan tidak mengakui perbuatannya.

JPU dari Kejari Medan itu, pun menegaskan, tetap pada tuntutan agar majelis hakim jatuhkan hukuman penjara kepada Benny selama 3 tahun.

Sebab, terdakwa tidak jujur dan tidak mengakui perbuatannya. Hal itu diungkapkan JPU Arta, saat membacakan tanggapan (replik) atas nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa dalam sidang online (teleconference) perkara penipuan terhadap Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI), Surya Pranoto, sebesar Rp356.939.000 di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6).

“JPU tak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa. Apalagi, terdakwa tidak jujur dan tak mengakui perbuatannya,” ungkap Arta di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap Surya Pranoto, seperti dalam Pasal 378 KUHPidana.

Terdakwa dianggap melakukan tipu daya muslihat hingga merugikan PT OCI sebesar Rp356.939.000. Selain itu, Arta menyebut terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan maksud melawan hukum. Walaupun terdakwa dan korban berteman sejak 1996, dengan membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto, serta pembayaran seluruh pesanan sesuai penagihan.

Tapi sejak Maret 2018, pembelian kopi sebanyak 7 pre order atas pemesanan barang itu, PT OCI mengeluarkan 15 bon faktur, tapi hanya 2 yang dibayar, dan tersisa 13 bon faktur total Rp356.939.000, belum dibayar. Padahal kopi telah diterima PT SON milik terdakwa.

“Ada peristiwa hukum, barang sudah diterima pihak terdakwa. Barang tersebut dalam penguasaan terdakwa yang dijanjikan terdakwa membayar batas waktu paling lama 60 hari. Terdakwa punya niat mengambil keuntungan sendiri dengan tak membayarkan ke korban, dan hanya menyatakan pembayaran ditunda via karyawannya,” beber Arta.

Perbuatan terdakwa, lanjut Arta, tidak berhak menunda pembayaran dengan alasan tidak ada uang. Sebab, terdakwa berjanji membayar tenggat waktu 60 hari. Tapi terdakwa berhasil dengan kata-kata tipu muslihat kepada korban, untuk meminta mengirimkan kopi tersebut. Usai pembacaan replik, majelis hakim menunda sidang dengan agenda putusan pada 30 Juni 2020 mendatang.

Sementara itu, puluhan karyawan PT OCI yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI), mendatangi PN Medan untuk menyaksikan persidangan. Mereka menuntut agar majelis hakim perkara ini bisa bersikap netral.

“Kami hanya ingin majelis hakim bersikap netral dan adil. Sebab, sudah beberapa kali terdakwa tidak hadir, namum sidang tetap digelar. Padahal terdakwa pernah menjadi DPO dan mendapatkan penangguhan penahanan dari hakim,” ujar Ketua DPP SBBI Sumut, Dahlan Ginting.

Menurut Dahlan, dengan ketidakhadiran terdakwa telah menunjukkan sikap tidak kooperatif. Apalagi, terdakwa diketahui pergi ke pesta di Surabaya setelah penangguhan. Padahal, alasan penangguhan karena sakit.

Para karyawan ini hanya meminta majelis hakim netral dan berpedoman pada hukum keadilan. Karena kasus ini, berdampak ke sebagian karyawan telah dirumahkan. Pada Kamis (18/6) mendatang, para karyawan akan menggelar aksi lanjutan ke PN Medan.

“Kami ingin majelis hakim ambil keputusan berdasar fakta dan bukti. Perusahaan terkena imbas karena produksi berkurang dan karyawan 80 persen perempuan dirumahkan. Kami minta Ketua Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial juga mengawasi sidang ini,” harap Dahlan. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/