26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Saksi Terdakwa Isa Ansyari, Eldin Pulang ke Medan

TIBA: Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin saat tiba di Bandara Kualanamu bersama tim KPK, Rabu (8/1) siang.
TIBA: Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin saat tiba di Bandara Kualanamu bersama tim KPK, Rabu (8/1) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dijadwalkan menjadi saksi perkara suap eks Kepala Dinas (Kadis) PU Medan Isa Ansyari hari ini, Kamis (9/1). Diketahui, Eldin sudah berada di Medan dan dititipkan di Rutan Tanjunggusta, Rabu (7/1)n

Pantauan Sumut Pos di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Tim KPK bersama Dzulmi Eldin tiba di Bandara Kualanamu dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 0118, Rabu (8/1) siang pukul 14.55 WIB. Eldin yang mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK, bertopi hitam, dan menggunakan masker, berjalan didampingi petugas KPK.

Saat ditanya wartawan ketika keluar dari terminal kedatangan domestik, Eldin enggan berkomentar. Dia hanya melempar senyum. Namun saat berjalan menuju parkir penjemputan, Eldin meladeni orang-orang yang ingin menyalaminya, meski tangannya dalam keadaan diborgol.

Menurut informasi, kedatangan Eldin ke Medan terkait persidangan yang akan digelar di PN Medan, dengan terdakwa Isa Ansyari, mantan Kadis PU Kota Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan, Eldin dibawa ke Medan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap dengan terdakwa Isa Ansyari. “Iya, dibawa ke Medan untuk menjalani sidang sebagai saksi dalam perkara Isa Ansyari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyebutkan, kasus Eldin sendiri saat ini masih dalam tahap penyidikan. “Masih penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK Zainal Abidin disebutkan, terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Di antaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta, lalu sebesar Rp200 juta, sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

Beberapa waktu kemudian, terdakwa Isa, Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri ditangkap oleh Petugas KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (btr/man)

TIBA: Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin saat tiba di Bandara Kualanamu bersama tim KPK, Rabu (8/1) siang.
TIBA: Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin saat tiba di Bandara Kualanamu bersama tim KPK, Rabu (8/1) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dijadwalkan menjadi saksi perkara suap eks Kepala Dinas (Kadis) PU Medan Isa Ansyari hari ini, Kamis (9/1). Diketahui, Eldin sudah berada di Medan dan dititipkan di Rutan Tanjunggusta, Rabu (7/1)n

Pantauan Sumut Pos di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Tim KPK bersama Dzulmi Eldin tiba di Bandara Kualanamu dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 0118, Rabu (8/1) siang pukul 14.55 WIB. Eldin yang mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK, bertopi hitam, dan menggunakan masker, berjalan didampingi petugas KPK.

Saat ditanya wartawan ketika keluar dari terminal kedatangan domestik, Eldin enggan berkomentar. Dia hanya melempar senyum. Namun saat berjalan menuju parkir penjemputan, Eldin meladeni orang-orang yang ingin menyalaminya, meski tangannya dalam keadaan diborgol.

Menurut informasi, kedatangan Eldin ke Medan terkait persidangan yang akan digelar di PN Medan, dengan terdakwa Isa Ansyari, mantan Kadis PU Kota Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan, Eldin dibawa ke Medan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap dengan terdakwa Isa Ansyari. “Iya, dibawa ke Medan untuk menjalani sidang sebagai saksi dalam perkara Isa Ansyari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyebutkan, kasus Eldin sendiri saat ini masih dalam tahap penyidikan. “Masih penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK Zainal Abidin disebutkan, terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Di antaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta, lalu sebesar Rp200 juta, sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

Beberapa waktu kemudian, terdakwa Isa, Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri ditangkap oleh Petugas KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (btr/man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/