25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kasus Tagih Utang Melalui Media Sosial, Korban dan Terdakwa Teman Dekat

EKSEPSI: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus penagihan hutang di medsos, menjalani sidang eksepsi, Selasa (14/1).
EKSEPSI: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus penagihan hutang di medsos, menjalani sidang eksepsi, Selasa (14/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pencemaran nama baik karena menagih utang melalui media sosial Instagram, Febi Nur Amelia (29), mengaku berteman baik dengan Fitriani Manurung. Akses komunikasi akhirnya terputus setelah beberapa kali mencoba ditagih.

Febi mengatakannya disela-sela sidang lanjutannya kasus pencemaran nama baik, agenda keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1).

“Beliau (Fitriani) sahabat saya. Saya posting itu setelah akses saya untuk menghubunginya tidak bisa. Setelah saya posting itu barulah beliau ada respon,” kata Febi.

Febi mengakui postingan itu tulisannya. Ia berharap agar korban membaca dan membayar hutang. Diakuinya, uang Rp70 juta yang pinjam secara lisan tersebut, dikirim melalui dua tahapan lewat rekening Drs Ilsaruddin. Nama tersebut adalah suami korban.

“Ya dia polisi berpangkat Kombes, sekarang tugas di Baharkam Mabes (Polri),” bebernya.

Tetapi, Febi enggan menanggapi saat dicecar wartawan terkait tujuan peminjaman uang itu. “Saya belum bisa kasih keterangan terkait itu. Nanti saja saat di persidangan,” ungkapnya.

Sementara pada sidang eksepsi di ruang Cakra 5, penasihat hukum (PH) terdakwa menolak surat dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak cermat dalam melihat kasus.

Febi merupakan warga Komplek Menteng Indah Medan. Febi menjadi terdakwa setelah didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Dakwaan JPU Randi Tambunan, Febi menuliskan kalimat “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,”.

Postingan di instastory di akun Instagram dengan username feby25052 pada 19 Februari 2019 malam, karena kekecewaannya terhadap Fitriani. Pemberian hutang itu sesuai dakwaan, terjadi pada 12 Desember 2016 dan sepengetahuannya untuk dipergunakan mempromosikan jabatan suami korban.

“Pada 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang tersebut. Tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan belum bisa membayar uang itu,” kata JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni.

Tak lama kemudian, Febi berusaha menagih uang itu kepada Fitriani Manurung melalui WhatsApp. Tetapi Fitriani malah memblokir WhatsApp Febi sehingga tidak dapat dihubungi.

Terdakwa Febi berusaha kembali menagih hutang Fitriani Manurung dengan mengirimkan kembali pesan (Direct Massage) melalui Akun Instragram secara pribadi. Akan tetapi Fitriani Manurung malahan mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai hutang.

“Pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung memblockir kembali akun Instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia,” ungkap JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Penasihat hukum menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan tak memenuhi syarat materil dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 2b KUHP.

“Bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, jelas dan lengkap dan tindakan yang profesional, sehingga menghasilkan dakwaan yang tidak jelas dan kabur tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan dalam Pasal 143 Ayat 2b KUHP tersebut,” ungkapnya.

Maka dari itu, terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa dan membatalkan demi hukum dakwaan JPU. “Meminta, majelis hakim nantinya dalam amar putusan sela, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan batal demi hukum surat dakwaan JPU,” sebutnya. (man/btr)

EKSEPSI: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus penagihan hutang di medsos, menjalani sidang eksepsi, Selasa (14/1).
EKSEPSI: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus penagihan hutang di medsos, menjalani sidang eksepsi, Selasa (14/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pencemaran nama baik karena menagih utang melalui media sosial Instagram, Febi Nur Amelia (29), mengaku berteman baik dengan Fitriani Manurung. Akses komunikasi akhirnya terputus setelah beberapa kali mencoba ditagih.

Febi mengatakannya disela-sela sidang lanjutannya kasus pencemaran nama baik, agenda keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1).

“Beliau (Fitriani) sahabat saya. Saya posting itu setelah akses saya untuk menghubunginya tidak bisa. Setelah saya posting itu barulah beliau ada respon,” kata Febi.

Febi mengakui postingan itu tulisannya. Ia berharap agar korban membaca dan membayar hutang. Diakuinya, uang Rp70 juta yang pinjam secara lisan tersebut, dikirim melalui dua tahapan lewat rekening Drs Ilsaruddin. Nama tersebut adalah suami korban.

“Ya dia polisi berpangkat Kombes, sekarang tugas di Baharkam Mabes (Polri),” bebernya.

Tetapi, Febi enggan menanggapi saat dicecar wartawan terkait tujuan peminjaman uang itu. “Saya belum bisa kasih keterangan terkait itu. Nanti saja saat di persidangan,” ungkapnya.

Sementara pada sidang eksepsi di ruang Cakra 5, penasihat hukum (PH) terdakwa menolak surat dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak cermat dalam melihat kasus.

Febi merupakan warga Komplek Menteng Indah Medan. Febi menjadi terdakwa setelah didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Dakwaan JPU Randi Tambunan, Febi menuliskan kalimat “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,”.

Postingan di instastory di akun Instagram dengan username feby25052 pada 19 Februari 2019 malam, karena kekecewaannya terhadap Fitriani. Pemberian hutang itu sesuai dakwaan, terjadi pada 12 Desember 2016 dan sepengetahuannya untuk dipergunakan mempromosikan jabatan suami korban.

“Pada 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang tersebut. Tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan belum bisa membayar uang itu,” kata JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni.

Tak lama kemudian, Febi berusaha menagih uang itu kepada Fitriani Manurung melalui WhatsApp. Tetapi Fitriani malah memblokir WhatsApp Febi sehingga tidak dapat dihubungi.

Terdakwa Febi berusaha kembali menagih hutang Fitriani Manurung dengan mengirimkan kembali pesan (Direct Massage) melalui Akun Instragram secara pribadi. Akan tetapi Fitriani Manurung malahan mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai hutang.

“Pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung memblockir kembali akun Instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia,” ungkap JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Penasihat hukum menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan tak memenuhi syarat materil dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 2b KUHP.

“Bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, jelas dan lengkap dan tindakan yang profesional, sehingga menghasilkan dakwaan yang tidak jelas dan kabur tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan dalam Pasal 143 Ayat 2b KUHP tersebut,” ungkapnya.

Maka dari itu, terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa dan membatalkan demi hukum dakwaan JPU. “Meminta, majelis hakim nantinya dalam amar putusan sela, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan batal demi hukum surat dakwaan JPU,” sebutnya. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/