35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Penyebar Kebencian di Facebook Ditangkap, Namanya…

Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup Patung yang tidak ikut dibakar di bagian dalam vihara yang hancur dirusak dan dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).
Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos
Patung yang tidak ikut dibakar di bagian dalam vihara yang hancur dirusak dan dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gara-gara menyebarkan reaksi yang bersifat provokasi, seorang pemilik akun Facebook, Ahmad Taufik (41) warga Jagakarsa, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Ahmad Taufik ditetapkan tersangka setelah menyebarkan ujaran kebencian sehari setelah kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Meski Kota Tanjungbalai sudah berangsur pulih, pasca kerusuhan Jumat (29/7) sekira pukul 23.00 hingga Sabtu (30/7) dinihari,namun polisi masih terus melakukan penyidikan. Bahkan, situs-situs online ataupun media sosial, yang dianggap memprovokasi warga terkait kerusuhan hingga pembakaran klenteng di Tanjungbalai, pun diselidiki.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, jika pihaknya masih melakukan inventarisir sejumlah situs online yang dinilai memprovokasi warga. Sayang, Rina belum dapat merincikan sejumlah situs yang tengah diteliti tersebut.

Menurut dia, tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut yang melakukan pengusutan terhadap situs online yang dinilai memprovokasi. “Untuk penetapan tersangka belum ada. Saat ini, kami masih melakukan inventarisir secara keseluruhan,” katanya, Selasa (2/8).

Mantan Kapolres Binjai ini menyebut, situs yang tengah dalam pengusutan itu adalah yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Dia memaparkan, pihaknya berhati-hati dalam menetapkan tersangka terkait penyebaran informasi provokasi tersebut. Sehingga, saat ini polisi tak dapat membeberkan soal tersangka itu secara terburu-buru. “Hasil penyelidikan ini belum dapat diekspos secara menyeluruh. Kita tunggu saja,” tambah Rina.

Lebih lanjut, ia menyebut, situs online yang dicurigai memprovokasi dan memiliki bukti kuat, maka pihaknya akan membeberkannya. Namun, sambung Rina, pihaknya belum dapat memastikan waktu ekspose terkait situs online yang dianggap melakukan provokasi tersebut.”Tim masih bekerja. Saya sendiri masih di Tanjungbalai. Situasi sudah kondusif dan aman,” tambahnya.

Di tengah pengusutan pelaku provokasi, Polda Metro Jaya lebih cepat dari Polda Sumut. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pengguna akun Facebook, Ahmad Taufik. Pria 41 tahun itu ditangkap dari rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ahmad Taufik ditetapkan tersangka dan diamankan Polda Metro Jaya, Selasa (2/8) dari kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka diamankan karena membuat imbauan bersifat provokasi sehari pasca kerusuhan di Tanjungbalai, Minggu (31/7) melalui handphone.

Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup Patung yang tidak ikut dibakar di bagian dalam vihara yang hancur dirusak dan dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).
Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos
Patung yang tidak ikut dibakar di bagian dalam vihara yang hancur dirusak dan dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gara-gara menyebarkan reaksi yang bersifat provokasi, seorang pemilik akun Facebook, Ahmad Taufik (41) warga Jagakarsa, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Ahmad Taufik ditetapkan tersangka setelah menyebarkan ujaran kebencian sehari setelah kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Meski Kota Tanjungbalai sudah berangsur pulih, pasca kerusuhan Jumat (29/7) sekira pukul 23.00 hingga Sabtu (30/7) dinihari,namun polisi masih terus melakukan penyidikan. Bahkan, situs-situs online ataupun media sosial, yang dianggap memprovokasi warga terkait kerusuhan hingga pembakaran klenteng di Tanjungbalai, pun diselidiki.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, jika pihaknya masih melakukan inventarisir sejumlah situs online yang dinilai memprovokasi warga. Sayang, Rina belum dapat merincikan sejumlah situs yang tengah diteliti tersebut.

Menurut dia, tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut yang melakukan pengusutan terhadap situs online yang dinilai memprovokasi. “Untuk penetapan tersangka belum ada. Saat ini, kami masih melakukan inventarisir secara keseluruhan,” katanya, Selasa (2/8).

Mantan Kapolres Binjai ini menyebut, situs yang tengah dalam pengusutan itu adalah yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Dia memaparkan, pihaknya berhati-hati dalam menetapkan tersangka terkait penyebaran informasi provokasi tersebut. Sehingga, saat ini polisi tak dapat membeberkan soal tersangka itu secara terburu-buru. “Hasil penyelidikan ini belum dapat diekspos secara menyeluruh. Kita tunggu saja,” tambah Rina.

Lebih lanjut, ia menyebut, situs online yang dicurigai memprovokasi dan memiliki bukti kuat, maka pihaknya akan membeberkannya. Namun, sambung Rina, pihaknya belum dapat memastikan waktu ekspose terkait situs online yang dianggap melakukan provokasi tersebut.”Tim masih bekerja. Saya sendiri masih di Tanjungbalai. Situasi sudah kondusif dan aman,” tambahnya.

Di tengah pengusutan pelaku provokasi, Polda Metro Jaya lebih cepat dari Polda Sumut. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pengguna akun Facebook, Ahmad Taufik. Pria 41 tahun itu ditangkap dari rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ahmad Taufik ditetapkan tersangka dan diamankan Polda Metro Jaya, Selasa (2/8) dari kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka diamankan karena membuat imbauan bersifat provokasi sehari pasca kerusuhan di Tanjungbalai, Minggu (31/7) melalui handphone.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/