SERGAI, SUMUTPOS.CO – Terhitung dari tanggal 1- 15 Januari 2020, Polres Sergai dan jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus judi, curat dan narkoba dengan 22 tersangka.
Dari 22 tersangka, diamankan sejumlah barang bukti 1 mesin jenis tembak ikan, 2 mesin Jackpot, 8 buah Hp berbagai macam merk, 4 Buku tafsir mimpi, 6 lembar kertas pesanan KIM dan uang tunai Rp.695.000.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, didampingi sejumlah perwira saat menggelar siaran pers, Kamis (16/1).
Polres Sergai juga mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan 15 laporan. “Dari 15 LP tersebut, 14 orang sebagai pengedar dan 4 orang sebagai pengguna, dengan total 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan Ganja 6,84 gram, sabu 53,3 gram, pil extasi 0,4 gram,”beber Robin.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (sur/han)
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Terhitung dari tanggal 1- 15 Januari 2020, Polres Sergai dan jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus judi, curat dan narkoba dengan 22 tersangka.
Dari 22 tersangka, diamankan sejumlah barang bukti 1 mesin jenis tembak ikan, 2 mesin Jackpot, 8 buah Hp berbagai macam merk, 4 Buku tafsir mimpi, 6 lembar kertas pesanan KIM dan uang tunai Rp.695.000.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, didampingi sejumlah perwira saat menggelar siaran pers, Kamis (16/1).
Polres Sergai juga mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan 15 laporan. “Dari 15 LP tersebut, 14 orang sebagai pengedar dan 4 orang sebagai pengguna, dengan total 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan Ganja 6,84 gram, sabu 53,3 gram, pil extasi 0,4 gram,”beber Robin.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (sur/han)