MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekonstruksi tahap III kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, akan digelar tim penyidik gabungan dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (21/1) besok. Rekonstruksi tahap ketiga tersebut akan memeragakan sejumlah adegan.
“(Rekontruksi) Selasa (pekan) depan ya, mulai pukul 10.00 WIB, ini tahap III. Akan dilakukan reka perjalanan pulang dan pembakaran pakaian para tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, akhir pekan lalu.
Dalam reka ulang kasus pembunuhan tersebut, ketiga orang tersangka, yaitu istri kedua Jamaluddin, Zuraida Hanum (ZH), M Jefri Pratama (JP), dan Reza Fahlevi (RF), akan kembali dihadirkan.
Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini menyebutkan, ada beberapa tempat yang nantinya akan dilakukan rekonstruksi. Mulai dari di kawasan Kutalimbaru sampai dengan di daerah Simpang Selayang, rumah Reza. “Nanti kita kumpul di Mapolsek Pancurbatu,” tukasnya.
Diberitakan, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, setelah menggelar rekon tahap kedua tim penyidik yang menangani kasus tersebut akan melanjutkan rekon tahap ketiga. Namun tahapan rekon tak dijelaskan secara detail.
“Ada lagi rekon tahap III yang merupakan tahap pembuangan barang bukti. Ada handphone yang dibeli para tersangka dibuang ke sungai,” kata Andi Rian saat rekon tahap kedua yang digelar di rumah korban, Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Jalan Aswad/Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1).
Diketahui, tim penyidik gabungan telah menggelar dua kali rekon kasus pembunuhan tersebut. Rekon tahap pertama merupakan proses perencanaan para tersangka untuk menghabisi korban, yang digelar Senin (13/1). Dalam rekon ini, diperagakan 15 adegan pada beberapa lokasi seperti di Cafe Everyday Jalan Ringroad, Medan (seberang Focal Point), warung tempat usaha Reza Fahlevi di kawasan Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, The Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti, dan tempat-tempat pembelian perlengkapan untuk membunuh korban.
Sedangkan rekon tahap kedua merupakan proses eksekusi dan pembuangan jasad korban yang digelar, Kamis (16/1). Dalam rekon kedua tersebut, 77 adegan diperagakan pada beberapa lokasi. Diantaranya, tempat dijemputnya tersangka Jefri dan Reza oleh Zuraida di Perumahan Graha Johor Blok A No 10, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Kemudian, tempat eksekusi pembunuhan di rumah korban. Selanjutnya, pembuangan mayat korban di jurang areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Diusulkan Dapat Pin Emas dan KPLB
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, berhasilnya pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras anggota. Mantan Kapolda Papua ini turut mengapresiasi dan sudah mengusulkan agar anggota mendapat penghargaan, seperti pin emas.
“Saya pernah mendapat pin emas dari Kapolri. Penghargaan itu diberikan kepada anggota yang terlibat langsung. Reward lainnya bisa berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), dan ini sudah diusulkan kepada Pak Kapolri,” ujar Martuani belum lama ini.
Kata dia, untuk menjaga agar situasi Kamtibmas di Sumut tetap kondusif, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait. Tak hanya itu, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam membantu tugas-tugasnya polisi.
“Pendataan terhadap warga harus terus ditingkatkan. Bahkan, bila perlu penambahan CCTV di lokasi yang dianggap rawan agar bisa memantau setiap pergerakan para pelaku kejahatan. Namun, terpenting itu sinergitas harus lebih ditingkatkan,” cetusnya sembari menegaskan, pihaknya akan terus bekerja secara maksimal demi memberikan rasa aman di tengah-tengah masyarakat Sumut. (ris)