30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Seleksi Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

DIPELUK: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1).
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
DIPELUK: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1).
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di persidangan.

Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.

Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Menurut hakim, meski Romy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi, demi menjaga perasaan Haris Hasanuddin dan mertuanya M Roziki, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

“Seharusnya terdakwa berkewajiban untuk melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata hakim. Meski demikian, lanjut hakim, Norman telah menyerahkan uang tersebut ke KPK sehingga dianggap sebagai faktor yang meringankan bagi Romy.

Kemudian, Romy juga dianggap terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Namun, uang tersebut telah disita oleh KPK.

Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq, majelis berpendapat bahwa uang tersebut diberikan tanpa sepengetahuan Romy. Selain itu, Romy juga tidak menikmati uang tersebut. Sehingga majelis hakim tidak mewajibkan adanya pembayaran uang pengganti. Hakim menyebutkan, pemberian dari Haris sebesar Rp 255 juta dan Muafaq sebesar Rp 50 juta dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy dianggap hakim terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (kps/jpnn/ant)

DIPELUK: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1).
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
DIPELUK: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1).
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di persidangan.

Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.

Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Menurut hakim, meski Romy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi, demi menjaga perasaan Haris Hasanuddin dan mertuanya M Roziki, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

“Seharusnya terdakwa berkewajiban untuk melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata hakim. Meski demikian, lanjut hakim, Norman telah menyerahkan uang tersebut ke KPK sehingga dianggap sebagai faktor yang meringankan bagi Romy.

Kemudian, Romy juga dianggap terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Namun, uang tersebut telah disita oleh KPK.

Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq, majelis berpendapat bahwa uang tersebut diberikan tanpa sepengetahuan Romy. Selain itu, Romy juga tidak menikmati uang tersebut. Sehingga majelis hakim tidak mewajibkan adanya pembayaran uang pengganti. Hakim menyebutkan, pemberian dari Haris sebesar Rp 255 juta dan Muafaq sebesar Rp 50 juta dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy dianggap hakim terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (kps/jpnn/ant)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/