MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut merekomendasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Panjaitan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019.
Hal itu terungkap saat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020 kepada Disdik Sumut di Kantor Ombudsman Perwakil Sumut di Kota Medan, Rabu (22/1) siang.
“Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan. Maladministrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur. Karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut,” tegas Abyadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Abyadi menjelaskan, pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan tindakan korektif dengan memberi sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan. Selain itu, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah.
“Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur,” tutur Abyadi.
Bentuk sanksinya, lanjut Abyadi, telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No 51 tahun 2018, yakni berupa mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Sanksi ini juga ditegaskan dalam pasal 26 Pergub No 32 tahun 2019.
Abyadi menjelaskan, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan.
“Ini jelas pelanggaran. Karena sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online,” tegas Abyadi.
Atas laporan tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Hendra Dermawan Siregar mengaku belum menerima laporan tersebut.”Coba saya konfirmasi dulu ke Dinas Pendidik Sumut,” ungkap Hendra saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.(gus/ila)