26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kasus Suap Wali Kota Medan, Eks Kadis PU Dituntut 2,5 Tahun Penjara

DITUNTUT: Eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari, terdakwa kasus penyuapan Wali Kota Medan, menjalani sidang tuntutan, Senin (3/2). agusman/sumut pos
DITUNTUT: Eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari, terdakwa kasus penyuapan Wali Kota Medan, menjalani sidang tuntutan, Senin (3/2).
Agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Isa juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/2).

Terdakwa Isa Ansyari dinyatakan terbukti melakukan suap kepada Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta. Dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakawa Isa Ansyari selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa KPK, Zainal Abidin.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum,” katanya.

Sementara, Isa Ansyari yang dituntut 2,5 tahun penjara hanya bisa mengernyitkan dahi sebagai tanda kekecewaannya. Apalagi, Justice Collaborator (JC) yang diajukannya pada tanggal 17 Januari 2020 lalu, dimentahkan Jaksa KPK.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menunda sidang hingga tanggal 13 Februari 2020, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Usai persidangan, Adi Mansar selaku kuasa hukum Isa Ansyari, menyatakan tuntutan dari Jaksa KPK sudah tepat pada porsinya. Sebab, pasal yang diambil sudah tepat. “Jadi berdasarkan fakta persidangan, yang dituntut oleh Jaksa Pasal 6 dan kemudian berkenaan juga dengan pasal 5 atau (1), kemudian kalau pasal itu kita pergunakan, maka tuntutan itu sudah logic,” ujarnya.

Namun menurutnya, Isa Ansyari bukanlah tersangka utama, melainkan dipaksa untuk memberikan uang. “Bahwa klien kita ini bukan pelaku utama, kerena dalam fakta persidangan itu bahwa dia ini dipaksa untuk memberikan uang, makanya ada disebutkan oleh beberapa saksi itu beliau ini digas,” ungkap Adi Mansar.

Menurutnya, ia akan memaparkan fakta baru, dimana isi Justice Collaborator belum bisa diterima oleh Jaksa. “Sebab tadi ada disebutkan, Jaksa Penuntut soal Justice Collaborator klien saya belum bisa diterima karena ada banyak pertimbangan barang kali. Namun tuntutan sudah dibacakan, sekarang waktu kita membuat Pledoi, minggu depan akan kita bacakan Pledoi kita yang sangat komperensi menurut kita. Karena yang kita munculkan ini adalah fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Diantaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp200 juta, sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (man)

DITUNTUT: Eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari, terdakwa kasus penyuapan Wali Kota Medan, menjalani sidang tuntutan, Senin (3/2). agusman/sumut pos
DITUNTUT: Eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari, terdakwa kasus penyuapan Wali Kota Medan, menjalani sidang tuntutan, Senin (3/2).
Agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Isa juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/2).

Terdakwa Isa Ansyari dinyatakan terbukti melakukan suap kepada Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta. Dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakawa Isa Ansyari selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa KPK, Zainal Abidin.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum,” katanya.

Sementara, Isa Ansyari yang dituntut 2,5 tahun penjara hanya bisa mengernyitkan dahi sebagai tanda kekecewaannya. Apalagi, Justice Collaborator (JC) yang diajukannya pada tanggal 17 Januari 2020 lalu, dimentahkan Jaksa KPK.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menunda sidang hingga tanggal 13 Februari 2020, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Usai persidangan, Adi Mansar selaku kuasa hukum Isa Ansyari, menyatakan tuntutan dari Jaksa KPK sudah tepat pada porsinya. Sebab, pasal yang diambil sudah tepat. “Jadi berdasarkan fakta persidangan, yang dituntut oleh Jaksa Pasal 6 dan kemudian berkenaan juga dengan pasal 5 atau (1), kemudian kalau pasal itu kita pergunakan, maka tuntutan itu sudah logic,” ujarnya.

Namun menurutnya, Isa Ansyari bukanlah tersangka utama, melainkan dipaksa untuk memberikan uang. “Bahwa klien kita ini bukan pelaku utama, kerena dalam fakta persidangan itu bahwa dia ini dipaksa untuk memberikan uang, makanya ada disebutkan oleh beberapa saksi itu beliau ini digas,” ungkap Adi Mansar.

Menurutnya, ia akan memaparkan fakta baru, dimana isi Justice Collaborator belum bisa diterima oleh Jaksa. “Sebab tadi ada disebutkan, Jaksa Penuntut soal Justice Collaborator klien saya belum bisa diterima karena ada banyak pertimbangan barang kali. Namun tuntutan sudah dibacakan, sekarang waktu kita membuat Pledoi, minggu depan akan kita bacakan Pledoi kita yang sangat komperensi menurut kita. Karena yang kita munculkan ini adalah fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Diantaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp200 juta, sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/