26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Terungkap! Akibat Tersangkut Urusan dengan Polisi, Permohonan IMB PT STTC Ditolak

Benny Iskandar ST.MT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang tengah mendirikan pabrik untuk pergudangan di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Belawan II, Medan Belawan, terungkap tak bisa mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akibat perusahaan tersebut tengah berurusan dengan polisi.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Me-dan, Benny Iskandar ST MT, membenarkan bahwa PT STTC memang belum memiliki IMB.

“Dari data terakhir yang kita punya, benar bahwa perusahaan yang bersangkutan belum memiliki IMB. Mereka memang ada bermohon (IMB), tapi kita tolak. Kalau gak salah karena ada papan yang bertuliskan sedang bermasalah dengan Krimsus,” terang Benny.

Namun, lanjut Benny, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut. Sebab diketahui, belum ada konstruksi yang dibangun di lokasi tersebut.

“Dari gambar yang diberi (Sumut Pos) itu, kita belum lihat ada konstruksi bangunan di sana. Kalau belum ada konstruksi maka kami belum bisa memberikan peringatan,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan berjanji akan segera menurunkan timn

pengawasnya untuk turun langsung ke STTC yang belum memiliki IMB dan Analis Dampak Lingkungan (Amdal).

Sebab walau diketahui tidak memiliki IMB, namun perusahaan tersebut tetap membandel dengan melakukan penimbunan dan pembangunan. Padahal sebelumnya, Komisi II DPRD Medan telah meminta PT STTC untuk segera menghentikan aktivitas pembangunannya sebelum memiliki IMB.

“Dalam minggu ini juga kita akan turunkan tim pengawas kesana, sebab hari ini kita sedang rapat dinas seluruh OPD, kecamatan dan lurah se Kota Medan,” ucap Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lucu kepada Sumut Pos, Senin (3/2).

Sebelumnya dikatakan Armansyah, pihaknya tidak mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT STTC. Sebab, pihak kecamatan Medan Belawan tidak memberikan informasi tersebut kepada pihak DLH Kota Medan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan bahwa OPD terkait, baik DLH dan Dinas PKPPR Kota Medan bersama pemerintah setempat yakni kecamatan dan kelurahan setempat harus pro aktif dan tidak hanya menunggu laporan. “Harus aktif lah, gak bisa menunggu saja. Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perkim (PKPPR) harus turun langsung ke lokasi untuk memastikannya,” kata Afif.

Dilanjutkannya, kalaupun di lokasi belum ada konstruksi, namun hal itu bukan menjadi halangan bagi Dinas PKPPR untuk mengecek langsung ke lapangan. “Walaupun belum ada konstruksi tapi kan material pembangunan sudah ada di sana, itukan bisa menjadi indikasi bahwa akan terjadi pembangunan. Jangan tunggu ada pelanggaran dulu dengan menunggu adanya pembangunan, tapi justru Pemko Medan harus bisa mencegah terjadinya pembangunan itu. Bila sudah terbangun, maka harus ditindak tegas,” ujar Afif.

Seperti diketahui, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mendirikan pabrik untuk pergudangan mega proyek seluas 2 hektare lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini jelas melanggar aturan dan UU yang berlaku serta merusak tatanan aturan yang telah diterapkan Kota Medan. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal penimbunan, penembokan dan pembangunan, diketahui tidak memiliki izin. (map/ila)

Benny Iskandar ST.MT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang tengah mendirikan pabrik untuk pergudangan di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Belawan II, Medan Belawan, terungkap tak bisa mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akibat perusahaan tersebut tengah berurusan dengan polisi.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Me-dan, Benny Iskandar ST MT, membenarkan bahwa PT STTC memang belum memiliki IMB.

“Dari data terakhir yang kita punya, benar bahwa perusahaan yang bersangkutan belum memiliki IMB. Mereka memang ada bermohon (IMB), tapi kita tolak. Kalau gak salah karena ada papan yang bertuliskan sedang bermasalah dengan Krimsus,” terang Benny.

Namun, lanjut Benny, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut. Sebab diketahui, belum ada konstruksi yang dibangun di lokasi tersebut.

“Dari gambar yang diberi (Sumut Pos) itu, kita belum lihat ada konstruksi bangunan di sana. Kalau belum ada konstruksi maka kami belum bisa memberikan peringatan,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan berjanji akan segera menurunkan timn

pengawasnya untuk turun langsung ke STTC yang belum memiliki IMB dan Analis Dampak Lingkungan (Amdal).

Sebab walau diketahui tidak memiliki IMB, namun perusahaan tersebut tetap membandel dengan melakukan penimbunan dan pembangunan. Padahal sebelumnya, Komisi II DPRD Medan telah meminta PT STTC untuk segera menghentikan aktivitas pembangunannya sebelum memiliki IMB.

“Dalam minggu ini juga kita akan turunkan tim pengawas kesana, sebab hari ini kita sedang rapat dinas seluruh OPD, kecamatan dan lurah se Kota Medan,” ucap Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lucu kepada Sumut Pos, Senin (3/2).

Sebelumnya dikatakan Armansyah, pihaknya tidak mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT STTC. Sebab, pihak kecamatan Medan Belawan tidak memberikan informasi tersebut kepada pihak DLH Kota Medan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan bahwa OPD terkait, baik DLH dan Dinas PKPPR Kota Medan bersama pemerintah setempat yakni kecamatan dan kelurahan setempat harus pro aktif dan tidak hanya menunggu laporan. “Harus aktif lah, gak bisa menunggu saja. Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perkim (PKPPR) harus turun langsung ke lokasi untuk memastikannya,” kata Afif.

Dilanjutkannya, kalaupun di lokasi belum ada konstruksi, namun hal itu bukan menjadi halangan bagi Dinas PKPPR untuk mengecek langsung ke lapangan. “Walaupun belum ada konstruksi tapi kan material pembangunan sudah ada di sana, itukan bisa menjadi indikasi bahwa akan terjadi pembangunan. Jangan tunggu ada pelanggaran dulu dengan menunggu adanya pembangunan, tapi justru Pemko Medan harus bisa mencegah terjadinya pembangunan itu. Bila sudah terbangun, maka harus ditindak tegas,” ujar Afif.

Seperti diketahui, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mendirikan pabrik untuk pergudangan mega proyek seluas 2 hektare lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini jelas melanggar aturan dan UU yang berlaku serta merusak tatanan aturan yang telah diterapkan Kota Medan. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal penimbunan, penembokan dan pembangunan, diketahui tidak memiliki izin. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/