MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang 2019, terdapat 6.603 kasus tuberkulosis (TB) paru ditemukan di Medan berdasarkan Sistem Informasi Tuberkulosis Terpadu (SITT). Namun, dari jumlah tersebut pencapaian penemuan kasus TB paru hanya 66 persen, dari target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 18.963 kasus.
Sebab, diyakini jumlah suspect atau terduga penderita TB paru sangat banyak di Medan. Namun keberadaannya sangat sulit ditemukan. Padahal tuberkolosis paru merupakan salah satu penyakit yang paling mudah penularannya.
“Jumlah 6.603 itu masih ada beberapa Faskes belum laporan di bulan Desember 2019. Data ini berdasarkan laporan SITT, sistem pelaporan TB sensitif obat, bertahap dan berjenjang secara online dari tingkat Faskes sampai Subdit TB Kemenkes RI,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Medan dr Mutia Nimpar kepada wartawan baru-baru ini.
Kata Mutia, target penemuan kasus TB paru yang ditetapkan pemerintah pusat di Medan tahun ini mengalami penurunan, yakni 12.516 kasus. Meski target turun, lanjutnya, diharapkan peran serta masyarakat guna mengetuk pintu, mencari terduga penderita TB di lingkungan rumah terdekat kader.
Kemudian, melakukan kontak investigasi dengan memeriksa 20 orang (4 keluarga) di sekitar penderita terdiagnosa TB sensitif/ TB resisten obat, pendampingan pasien TB resisten obat dan pelacakan pasien TB mangkir.
“Dalam mewujudkan Eliminasi TB Paru 2030, kita juga sudah melakukan peningkatan SDM petugas, dokter, analis, kader melalui pelatihan, workshop. Kemudian, pelaksanaan program dengan melibatkan lintas program dan lintas sektoral serta pembinaan dan pengawasan melalui monitoring evaluasi, supervisi,” paparnya.
Menurut Mutia, peningkatan SDM petugas, dokter, analis, kader, penting dilakukan. Karena, petugas kesehatan lah yang menentukan terduga TB, melakukan pemeriksaan pasien/lab, mendiagnosa, mengobati, mengawasi, melakukan rujukan pada kasus berat, evaluasi dan pencatatan pelaporan.
“Program Pencegahan Dan Penanggulangan TB Paru di Medan ini sudah diatur dalam Perwali Kota Medan No 85 Tahun 2017 tentang RAD Penanggulangan TB Kota Medan dan Pergubsu No 22 Tahun 2019 Tentang RAD Penanggulangan TB Sumatera Utara,” terang Mutia.
Ia mengimbau dan meminta kepada masyarakat Medan yang menderita batuk sudah tiga minggu berturut-turut segera datang ke Puskesmas untuk diperiksa. Hal ini dilakukan sebagai deteksi dini.
“Di Puskesmas akan diperiksa dahak sebanyak 3 kali. Apabila positif TB, maka harus minum obat TB selama enam bulan. Selama meminum obat, maka pendampingnya harus mengawasi agar tidak putus obat,” ujar Mutia.
Dia menambahkan, penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri mycobacterium tuberculosis ini bisa disembuhkan. Namun demikian, diharapkan penderitanya menggunakan masker untuk mencegah penularan bakteri tersebut. “Berdasarkan data yang ada, penderita TB yang sembuh mencapai 6.969 orang,” imbuhnya tanpa menjelaskan lebih lanjut. (ris/ila)