MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Hanafi (22) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, melakukan pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto di media sosial (medsos).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Lince, terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Meminta kepada majelis yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Hanafi dengan pidana selama 2 tahun penjara,” ucapnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan korban dan membuat kegaduhan. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi), pekan depan.
Dalam dakwaan JPU Lince, disebutkan pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.
Isi kalimat itu, ‘Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua’. “Lalu terdakwa unggah didinding akun facebook miliknya. Serta dengan caption ‘Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai,” ucapnya.
Lantas, akun FB terdakwa sontak dibanjiri dengan berbagai kalimat kolom komentar. Hingga akhirnya, postingan terdakwa di screenshot dan dilaporkan ke polisi. (man/btr)