24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Hilang karena Dinilai Masuk Dinas Tentara Asing, Eks ISIS Dipastikan Stateless

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Status kewarganegaraan eks anggota ISIS asal Indonesia di Timur Tengah dipertanyakan menyusul keputusan pemerintah yang memilih tidak memulangkan mereka. Pemerintah menegaskan bahwa wargan

yang disebut foreign terrorist fighter (FTF) itu telah kehilangan status warga negara Indonesia (WNI).

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, menjelaskan pemerintah memang tidak melepas atau mencabut status WNI para FTF asal Indonesia. Namun, status itu hilang seiring dengan keputusan mereka bergabung dengan ISIS. ’’Mereka itu tidak dikeluarkan dari kewarganegaraan (Indonesia). Tapi, mereka sudah membuat dirinya sendiri terlepas dari kewarganegaraan,’’ jelasnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (13/2).

Dengan kondisi seperti itu, pemerintah mengantisipasi potensi FTF asal Indonesia kembali ke tanah air secara tidak resmi. Upaya pencegahan tersebut ditujukan kepada para kombatan kelompok ekstrem di Filipina, Syria, maupun Afghanistan.

’’Mengawal (kelompok ekstrem) yang sudah di sini saja sesuatu yang tidak mudah. Melakukan deradikalisasi yang sudah terpapar itu bukan sesuatu yang mudah,’’ kata Ma’ruf mengenai alasan pemerintah tidak memulangkan FTF asal Indonesia.

Mengenai anak-anak yang usianya kurang dari 10 tahun dan berstatus yatim piatu, pemerintah masih mengkajinya. Salahsatu yang dipertimbangkan adalah aspek kemanusiaan. Meski begitu, pemerintah tidak ingin anak-anak itu ternyata membawa virus radikalisme yang bisa menyebar di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD memaparkan, merujuk pada undang-undang, status kewarganegaraan bisa hilang dengan beberapa alasan. ’’Antara lain, ikut dalam kegiatan tentara asing,’’ ungkapnya. Ketentuan itu ada dalam pasal 23 UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Senada, Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko menegaskan, saat ini 689 FTF eks ISIS bukan lagi WNI. ’’Sudah dikatakan stateless (tanpa kewarganegaraan, Red),’’ tegasnya.

Apalagi, mereka secara terang-terangan membakar paspor. Dalam UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, memang terdapat beberapa klausul yang bisa membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Di antaranya, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri dan masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Selain itu, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.

Pakar hubungan internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan, WNI yang bergabung dengan ISIS sama saja dengan masuk dinas tentara asing. ’’Karena itu, mereka yang tergabung dalam ISIS telah hilang kewarganegaraannya,’’ terangnya.

Kehilangan kewarganegaraan itu, berdasar PP Nomor 2 Tahun 2007, terjadi dengan sendirinya. Namun, dalam UU 12/2006 maupun PP 2/2007, ada klausul yang memungkinkan mantan WNI kembali mendapatkan kewarganegaraan. Yakni, mengajukan permohonan kepada Menkum HAM melalui perwakilan negara tempat dia tinggal saat ini.

Hanya, syarat-syarat untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan itu tidaklah ringan. Surat permohonan harus dilengkapi penjelasan mengapa bisa sampai kehilangan kewarganegaraan. Kemudian, pemohon harus melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa mereka adalah WNI.

Dokumen-dokumen itu, antara lain, akta kelahiran atau dokumen kelahiran lain yang sah, paspor atau dokumen sejenis yang sah, dan buku nikah atau akta cerai bila sudah atau pernah menikah. Bila punya anak, mereka harus menyertakan akta kelahiran anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Semua dokumen itu harus mendapat pengesahan. Pemohon juga harus membuat pernyataan tertulis untuk setia kepada NKRI, Pancasila, serta UUD 1945.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, keputusan apa pun tentang FTF asal Indonesia yang kini berada di Syria dan negara lain harus punya landasan hukum yang kuat. Meski tidak ada kewajiban membawa mereka kembali ke Indonesia, ketentuan dan aturan tetap wajib diperhatikan.

’’Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin. Termasuk hak atas kewarganegaraan,’’ ungkap dia. Apabila tidak memiliki kewarganegaraan, mereka akan kehilangan hak-hak dasar.

Usman menyatakan, pemerintah sudah punya sistem legal yang bisa digunakan untuk menangani mantan anggota ISIS tersebut. Pemerintah bisa melakukan investigasi terhadap warganya yang diduga terlibat kelompok kejahatan. Investigasi harus dilaksanakan dengan tetap menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia.

’’Jika ada di antara mereka yang terbukti melakukan kejahatan, pemerintah bisa melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan,’’ tegasnya. (byu/syn/wan/c5/fal)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Status kewarganegaraan eks anggota ISIS asal Indonesia di Timur Tengah dipertanyakan menyusul keputusan pemerintah yang memilih tidak memulangkan mereka. Pemerintah menegaskan bahwa wargan

yang disebut foreign terrorist fighter (FTF) itu telah kehilangan status warga negara Indonesia (WNI).

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, menjelaskan pemerintah memang tidak melepas atau mencabut status WNI para FTF asal Indonesia. Namun, status itu hilang seiring dengan keputusan mereka bergabung dengan ISIS. ’’Mereka itu tidak dikeluarkan dari kewarganegaraan (Indonesia). Tapi, mereka sudah membuat dirinya sendiri terlepas dari kewarganegaraan,’’ jelasnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (13/2).

Dengan kondisi seperti itu, pemerintah mengantisipasi potensi FTF asal Indonesia kembali ke tanah air secara tidak resmi. Upaya pencegahan tersebut ditujukan kepada para kombatan kelompok ekstrem di Filipina, Syria, maupun Afghanistan.

’’Mengawal (kelompok ekstrem) yang sudah di sini saja sesuatu yang tidak mudah. Melakukan deradikalisasi yang sudah terpapar itu bukan sesuatu yang mudah,’’ kata Ma’ruf mengenai alasan pemerintah tidak memulangkan FTF asal Indonesia.

Mengenai anak-anak yang usianya kurang dari 10 tahun dan berstatus yatim piatu, pemerintah masih mengkajinya. Salahsatu yang dipertimbangkan adalah aspek kemanusiaan. Meski begitu, pemerintah tidak ingin anak-anak itu ternyata membawa virus radikalisme yang bisa menyebar di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD memaparkan, merujuk pada undang-undang, status kewarganegaraan bisa hilang dengan beberapa alasan. ’’Antara lain, ikut dalam kegiatan tentara asing,’’ ungkapnya. Ketentuan itu ada dalam pasal 23 UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Senada, Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko menegaskan, saat ini 689 FTF eks ISIS bukan lagi WNI. ’’Sudah dikatakan stateless (tanpa kewarganegaraan, Red),’’ tegasnya.

Apalagi, mereka secara terang-terangan membakar paspor. Dalam UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, memang terdapat beberapa klausul yang bisa membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Di antaranya, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri dan masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Selain itu, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.

Pakar hubungan internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan, WNI yang bergabung dengan ISIS sama saja dengan masuk dinas tentara asing. ’’Karena itu, mereka yang tergabung dalam ISIS telah hilang kewarganegaraannya,’’ terangnya.

Kehilangan kewarganegaraan itu, berdasar PP Nomor 2 Tahun 2007, terjadi dengan sendirinya. Namun, dalam UU 12/2006 maupun PP 2/2007, ada klausul yang memungkinkan mantan WNI kembali mendapatkan kewarganegaraan. Yakni, mengajukan permohonan kepada Menkum HAM melalui perwakilan negara tempat dia tinggal saat ini.

Hanya, syarat-syarat untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan itu tidaklah ringan. Surat permohonan harus dilengkapi penjelasan mengapa bisa sampai kehilangan kewarganegaraan. Kemudian, pemohon harus melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa mereka adalah WNI.

Dokumen-dokumen itu, antara lain, akta kelahiran atau dokumen kelahiran lain yang sah, paspor atau dokumen sejenis yang sah, dan buku nikah atau akta cerai bila sudah atau pernah menikah. Bila punya anak, mereka harus menyertakan akta kelahiran anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Semua dokumen itu harus mendapat pengesahan. Pemohon juga harus membuat pernyataan tertulis untuk setia kepada NKRI, Pancasila, serta UUD 1945.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, keputusan apa pun tentang FTF asal Indonesia yang kini berada di Syria dan negara lain harus punya landasan hukum yang kuat. Meski tidak ada kewajiban membawa mereka kembali ke Indonesia, ketentuan dan aturan tetap wajib diperhatikan.

’’Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin. Termasuk hak atas kewarganegaraan,’’ ungkap dia. Apabila tidak memiliki kewarganegaraan, mereka akan kehilangan hak-hak dasar.

Usman menyatakan, pemerintah sudah punya sistem legal yang bisa digunakan untuk menangani mantan anggota ISIS tersebut. Pemerintah bisa melakukan investigasi terhadap warganya yang diduga terlibat kelompok kejahatan. Investigasi harus dilaksanakan dengan tetap menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia.

’’Jika ada di antara mereka yang terbukti melakukan kejahatan, pemerintah bisa melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan,’’ tegasnya. (byu/syn/wan/c5/fal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/