MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah, melakukan pencurian uang Pemprovsu Rp1,6 miliar, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2).
Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut berbeda. Yakni, Niko Demos Sihombing dituntut selama 7 tahun penjara dan Niksar Sitorus dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.
“Meminta kepada mejelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” ucap Ramboo.
Atas tuntutan itu, hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan para terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. “Saudara diberi kesempatan menyusun nota pembelaan. Sidang ditunda hingga minggu depan,” kata Erintuah menutup sidang.
Usai persidangan, Ramboo mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan berbeda atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya berkaitan soal peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut, selain itu karena adanya status para terdakwa yang juga merupakan residivis.
“Terdakwa dituntut 7 tahun penjara. Untuk yang dituntut 6 tahun 6 bulan karena mereka berdua residivis,” sebut Sinurat.
Dalam dakwaan Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib. Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron. (man/btr)