30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Curi Uang Rp1,7 Miliar, Terdakwa Spesialis Maling Rumah Diadili

PENCURI: Edward Tarigan, terdakwa pencurian uang Rp1,7 miliar menjalani sidang dakwaan, Senin (17/2).
PENCURI: Edward Tarigan, terdakwa pencurian uang Rp1,7 miliar menjalani sidang dakwaan, Senin (17/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edward Tarigan (32) spesialis maling rumah, duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2). Dia didakwa membobol rumah milik seorang PNS kantor Gubernur Sumut dan menggasak uang Rp1,7 miliar.

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi, menghadirkan, Samsul Bahri Hasibuan dan istrinya Farida, selaku saksi korban.

Dalam keterangan saksi, para terdakwa diketahui dari CCTV milik tetangga yang tepat berseberangan dengan rumah korban.

“CCTV rumah kami juga ikut diambil yang mulia. Jadi mereka ini ketahuan dari CCTV tetangga yang tepat di seberang rumah kami,” ungkap Samsul di hadapan Hakim Ketua, Dominggus Silaban.

Lebih lanjut kata saksi, uang kontan Rp1,2 miliar dan beberapa keping emas, dan 4.500 uang dollar, dengan total Rp1,7 miliar dibawa kabur terdakwa.

“Uang itu merupakan warisan yang akan saya bagi-bagi ke saudara-saudara saya yang mulia,” katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan rumah tersebut baru ditinggalkan 3 jam oleh anaknya yang bekerja sebagai dokter disalah satu rumah sakit.

Usai mendengarkan ke

terangan saksi korban, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Edward menjelaskan, dari pencurian tersebut dirinya mendapatkan upah Rp300 juta, dan uang tersebut digunakan untuk pengobatan kedua orangtuanya.

“Uangnya langsung dibagi, saya dan Abdul dapat Rp300 juta, sedangkan Boby dapat Rp700 juta. Uang tersebut saya gunakan untuk perobatan kedua orangtua saya,” jelasnya.

Hakim mencela terdakwa dengan menjelaskan bahwa sebelum mencuri kedua orangtua terdakwa masih hidup dan lengkap. Namun saat ini, ayah terdakwa sudah tidak ada.

Hakim juga menyentil perkara Boby (teman terdakwa) sudah divonis 4 tahun penjara, Lalu Hakim langsung menutup sidang dan dilanjutkan pada pekan depan.

Menurut jaksa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana. (man/btr)

PENCURI: Edward Tarigan, terdakwa pencurian uang Rp1,7 miliar menjalani sidang dakwaan, Senin (17/2).
PENCURI: Edward Tarigan, terdakwa pencurian uang Rp1,7 miliar menjalani sidang dakwaan, Senin (17/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edward Tarigan (32) spesialis maling rumah, duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2). Dia didakwa membobol rumah milik seorang PNS kantor Gubernur Sumut dan menggasak uang Rp1,7 miliar.

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi, menghadirkan, Samsul Bahri Hasibuan dan istrinya Farida, selaku saksi korban.

Dalam keterangan saksi, para terdakwa diketahui dari CCTV milik tetangga yang tepat berseberangan dengan rumah korban.

“CCTV rumah kami juga ikut diambil yang mulia. Jadi mereka ini ketahuan dari CCTV tetangga yang tepat di seberang rumah kami,” ungkap Samsul di hadapan Hakim Ketua, Dominggus Silaban.

Lebih lanjut kata saksi, uang kontan Rp1,2 miliar dan beberapa keping emas, dan 4.500 uang dollar, dengan total Rp1,7 miliar dibawa kabur terdakwa.

“Uang itu merupakan warisan yang akan saya bagi-bagi ke saudara-saudara saya yang mulia,” katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan rumah tersebut baru ditinggalkan 3 jam oleh anaknya yang bekerja sebagai dokter disalah satu rumah sakit.

Usai mendengarkan ke

terangan saksi korban, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Edward menjelaskan, dari pencurian tersebut dirinya mendapatkan upah Rp300 juta, dan uang tersebut digunakan untuk pengobatan kedua orangtuanya.

“Uangnya langsung dibagi, saya dan Abdul dapat Rp300 juta, sedangkan Boby dapat Rp700 juta. Uang tersebut saya gunakan untuk perobatan kedua orangtua saya,” jelasnya.

Hakim mencela terdakwa dengan menjelaskan bahwa sebelum mencuri kedua orangtua terdakwa masih hidup dan lengkap. Namun saat ini, ayah terdakwa sudah tidak ada.

Hakim juga menyentil perkara Boby (teman terdakwa) sudah divonis 4 tahun penjara, Lalu Hakim langsung menutup sidang dan dilanjutkan pada pekan depan.

Menurut jaksa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/