26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Usai Diperiksa, Pengusaha Sawit Bebas

Terkait Buronan Kasus Penipuan Rp250 Juta

MEDAN- Poldasu terus mendalami kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat jual-beli lahan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan tersangka Ignatius Sago (67) penduduk Jalan Kejaksaan, Medan.
“Kita masih terus mendalami kasus ini dan terus melakukan observasi,” ujar Kanit II Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda Tahbang) AKBP Rudi Rifani, Kamis (17/11).

Perlu diketahui, pengusaha sawit Ignasius Sago, masuk daftar pencarian orang (DPO) Poldasu setelah dilaporkan Ir Octo Bermand Simanjuntak, 1 April 2011 lalu, terkait kasus tindak pidana penipuan dengan bukti laporan No. Pol: TBL/180/IV/2011/SPK III.

Pelapor mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi di kediamannya Jalan T Amir Hamzah Blok F, Medan Helvetia, menyebabkan dia mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Berdasarkan bukti yang ada, seharusnya Ignatius sudah berada di sel Poldasu usai diperiksa Selasa (15/11) kemarin. Namun Rudi beralasan, tersangka belum ditahan karena ingin melakukan cek kesehatan di rumah sakit.
“Dia (Sago-red) beralasan hendak mengecek kesehatan, jadi kita beri kesempatan,” tambahnya.

Soal kemungkinan dalam waktu dekat tersangka segera ditahan, Rudi menegaskan, pihaknya menanti keterangan dari dokter yang memeriksa Sago. “Kita lihat hasil pemeriksaan cek kesehatannya,” imbuh Rudi singkat.

Menanggapi alasan Poldasu tidak menahan tersangka Ignasius Sago, praktisi hukum, Muslim Muis SH mengatakan, Poldasu telah melakukan kesalahan tidak lakukan penahanan terhadap tersangka Ignasius Sago yang merupakan DPO sebelumnya.

Disinggung alasan Poldasu tidak menahan karena tersangka harus cek kesehatan, Muslim menegaskan, alasan itu tidak bisa diterima oleh hukum. “Jika tidak ditahan, maka tersangka bisa melakukan tindak pidana kembali, kabur kem bali dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Harusnya, kata Muslim, Poldasu menahan tersangka apalagi sudah DPO selama 2 bulan. “Tersangka harus ditahan, kalau memang ada masalah kesehatan, Poldasu bisa membantarkan tersangka ke RS Polri,” tandas Muslim.

Sementara, Rabu (16/11) kemarin, pengacara Ignasius Sago, Todung Mulya Lubis SH terlihat di Mapoldasu bersama beberapa orang yang juga terlihat pada pemeriksaan tersangka. Mereka datang ke Poldasu menemui AKBP Rudi Rifani, tetapi tidak diketahui pembicaraan dua belah pihak. Rudi juga tidak menjelaskan maksud kedatangan pengacara kondang itu. Sementara, Todung juga masih enggan memberi komentar terkait kasus kliennya tersebut.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru Prakoso mengaku, belum mengetahui perkembangan kasus itu. Tetapi dia berjanji akan mengecek penyidikan dilakukan Resum. “Saya akan cek kasusnya,” kata dia.

Selain melaporkan Ignasius, korban juga melaporkan anak Ignasius Sago, ES  dan seorang lagi berinisial ED, yang semuanya beralamat di Jalan Kejaksaan, Medan, sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus ini, seperti dijelaskan dalam pengaduan korban, berawal dari perjanjian jual beli lahan sawit seluas 515 ha di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Octo sebagai penjual dan Ignasius Sago sebagai pihak yang membeli.
Pada saat itu, Ignasius Sago menyuruh Octo membuat tiga kali perikatan perjanjian jual beli lahan tersebut. Pertama dengan Ignasius Sago, kemudian dengan anaknya ES dan terakhir dengan PT Tri Brata Srikandi milik Ignasius Sago. Dalam proses perikatan perjanjian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp250 juta.

Poldasu sempat memburon Ignasius Sago di beberapa lokasi setelah panggilan pertama dan kedua tak digubris. Bahkan, penyidik sempat melakukan penggerebekan di kediaman tersangka di Jalan Kejaksaan, Medan, serta perumahaan Royal Sumatera Jalan Jamin Ginting, Medan, namun Ignasius Sago berhasil lolos. (azw)

Terkait Buronan Kasus Penipuan Rp250 Juta

MEDAN- Poldasu terus mendalami kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat jual-beli lahan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan tersangka Ignatius Sago (67) penduduk Jalan Kejaksaan, Medan.
“Kita masih terus mendalami kasus ini dan terus melakukan observasi,” ujar Kanit II Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda Tahbang) AKBP Rudi Rifani, Kamis (17/11).

Perlu diketahui, pengusaha sawit Ignasius Sago, masuk daftar pencarian orang (DPO) Poldasu setelah dilaporkan Ir Octo Bermand Simanjuntak, 1 April 2011 lalu, terkait kasus tindak pidana penipuan dengan bukti laporan No. Pol: TBL/180/IV/2011/SPK III.

Pelapor mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi di kediamannya Jalan T Amir Hamzah Blok F, Medan Helvetia, menyebabkan dia mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Berdasarkan bukti yang ada, seharusnya Ignatius sudah berada di sel Poldasu usai diperiksa Selasa (15/11) kemarin. Namun Rudi beralasan, tersangka belum ditahan karena ingin melakukan cek kesehatan di rumah sakit.
“Dia (Sago-red) beralasan hendak mengecek kesehatan, jadi kita beri kesempatan,” tambahnya.

Soal kemungkinan dalam waktu dekat tersangka segera ditahan, Rudi menegaskan, pihaknya menanti keterangan dari dokter yang memeriksa Sago. “Kita lihat hasil pemeriksaan cek kesehatannya,” imbuh Rudi singkat.

Menanggapi alasan Poldasu tidak menahan tersangka Ignasius Sago, praktisi hukum, Muslim Muis SH mengatakan, Poldasu telah melakukan kesalahan tidak lakukan penahanan terhadap tersangka Ignasius Sago yang merupakan DPO sebelumnya.

Disinggung alasan Poldasu tidak menahan karena tersangka harus cek kesehatan, Muslim menegaskan, alasan itu tidak bisa diterima oleh hukum. “Jika tidak ditahan, maka tersangka bisa melakukan tindak pidana kembali, kabur kem bali dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Harusnya, kata Muslim, Poldasu menahan tersangka apalagi sudah DPO selama 2 bulan. “Tersangka harus ditahan, kalau memang ada masalah kesehatan, Poldasu bisa membantarkan tersangka ke RS Polri,” tandas Muslim.

Sementara, Rabu (16/11) kemarin, pengacara Ignasius Sago, Todung Mulya Lubis SH terlihat di Mapoldasu bersama beberapa orang yang juga terlihat pada pemeriksaan tersangka. Mereka datang ke Poldasu menemui AKBP Rudi Rifani, tetapi tidak diketahui pembicaraan dua belah pihak. Rudi juga tidak menjelaskan maksud kedatangan pengacara kondang itu. Sementara, Todung juga masih enggan memberi komentar terkait kasus kliennya tersebut.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru Prakoso mengaku, belum mengetahui perkembangan kasus itu. Tetapi dia berjanji akan mengecek penyidikan dilakukan Resum. “Saya akan cek kasusnya,” kata dia.

Selain melaporkan Ignasius, korban juga melaporkan anak Ignasius Sago, ES  dan seorang lagi berinisial ED, yang semuanya beralamat di Jalan Kejaksaan, Medan, sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus ini, seperti dijelaskan dalam pengaduan korban, berawal dari perjanjian jual beli lahan sawit seluas 515 ha di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Octo sebagai penjual dan Ignasius Sago sebagai pihak yang membeli.
Pada saat itu, Ignasius Sago menyuruh Octo membuat tiga kali perikatan perjanjian jual beli lahan tersebut. Pertama dengan Ignasius Sago, kemudian dengan anaknya ES dan terakhir dengan PT Tri Brata Srikandi milik Ignasius Sago. Dalam proses perikatan perjanjian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp250 juta.

Poldasu sempat memburon Ignasius Sago di beberapa lokasi setelah panggilan pertama dan kedua tak digubris. Bahkan, penyidik sempat melakukan penggerebekan di kediaman tersangka di Jalan Kejaksaan, Medan, serta perumahaan Royal Sumatera Jalan Jamin Ginting, Medan, namun Ignasius Sago berhasil lolos. (azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/