30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Satgas Covid-19 Awasi Lingkungan yang Diisolasi, Pemko Medan Tanggung Makanan dan Obat-obatan Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan isolasi terhadap warga Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, dan Lingkungan X, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang, dilakukan secara ketat.

JELASKAN: Camat Medan Johor Zul Fachri Ahmadi menjelaskan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB saat meninjau lingkungan yang diisolasi, Jumat (28/5) malam.

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada masyarakat yang masuk atau yang keluar dari wilayah itu secara bebas, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, saat ini ada tiga lokasi dari dua lingkungan yang diisolasi itu, yakni Jalan Eka Rasmi, Perumahan Bumi Johor Sejahtera, dan Perumahan Springfil Eka Rasmi (via Jalan Karya Wisata), Kecamatan Medan Johor, dan Jalan Eka Rasmi, Simpang Jalan Pipa, yang keduanya berada di Kecamatan Medan Johor. Dan lokasi ketiga, di Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Pasar IV, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang.

Camat Medan Johor, Zul Fachri Ahmadi mengatakan, pihaknya masih melakukan isolasi kepada warga di Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor. Sesuai dengan aturan yang berlaku, isolasi dilakukan sejak pukul 19.00 hingga 06.00 WIB setiap harinya. “Alhamdulillah isolasi berlangsung dengan baik, masyarakat bisa mengikuti aturan yang berlaku. Kita lakukan isolasi lingkungan sejak pukul 19.00 hingga pukul 06.00 WIB, lingkungan yang diisolasi juga sudah ditinjau langsung oleh Pak Wali Kota, Jumat (28/5) malam,” kata Zul Fachri kepada Sumut Pos, Minggu (30/5).

Dikatakan Zul, belum ada perubahan tentang jadwal isolasi yang akan berlangsung, yakni akan dilakukan selama 7 hari sejak Jumat (28/5) malam. Zul Fachri juga menerangkan, jika yang diizinkan masuk ke kawasan yang diisolasi di Kecamatan Medan Johor hanyalah warga Lingkungan VII. Sedangkan warga setempat yang ingin keluar, akan dipastikan kebutuhannya. “Yang pasti ada posko 24 jam dan di posko itu ada petugas kesehatan. Kalau memang diragukan, bisa langsung lakukan tes,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan MKes, membantah jika isolasi lingkungan di Kelurahan X, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang, tidak lagi dilakukan, melainkan diganti dengan isolasi untuk warga yang terpapar saja. Mardohar mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru yang menyebutkan bahwa lingkungan yang diisolasi sudah bebas dan dapat dilalui pada jam isolasi, yakni sejak pukul 19.00 hingga 06.00 WIB.

Mardohar mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan yang berubah karena masih sesuai dengan keputusan yang diberikan oleh Wali Kota dan Sekda Kota Medan. “Saya enggak bisa ngomong. Karena Itu keputusan Pak Wali langsung keputusannya. Karena saya sampai sekarang juga tidak ada mengatakan itu sudah dibebaskan petutupannya atau belum. Atau itu cuma penyekatan cuma yang Covid saja,” jawab Mardohar, Sabtu (29/5).

Dengan demikian, Mardohar menegaskan, isolasi lingkungan yang disebutkan Wali Kota Medan tersebut harusnya masih berlaku karena daerah tersebut merupakan zona merah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi yang dilakukan isolasi pada Jumat (28/5) malam. Saat itu, Bobby hadir bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Dandim 0201/BS Kol. Inf Agus Setiandar, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, dan pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.

Saat itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, isolasi yang dilakukan harus diawasi secara ketat. “Saya sudah perintahkan seluruh personel menutup akses jalan ke lingkungan warga yang terpapar Covid-19 dan selalu melakukan pengawasan secara ketat,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menurut Kapolda, penutupan akses ke lingkungan itu agar masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri dengan baik selama 14 hari. Terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19, Panca meminta tim kesehatan agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin serta warga tidak diperbolehkan keluar dari tempat isolasi mandiri (rumah) dalam waktu 14 hari.

“Kepada warga yang terpapar Covid-19 agar tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes). Selalu konsumsi vitamin dan gunakan masker apabila keluar dari rumah. Pastikan tidak ada lagi kegiatan masyarakat di atas pukul 21.00 WIB,” imbaunya.

Panca meminta kepada personel yang bertugas untuk melakukan tracing atau wawancara kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan mempertanyakan kemana saja yang bersangkutan pergi. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah. “Kita harus bekerja bersama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut,” tegasnya.

Sementara Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution juga menegaskan, peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan isolasi lingkungan berjalan efektif sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan, khususnya di lingkungan tersebut.

Isolasi ini memang harus diberlakukan, mengingat jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 di 2 lingkungan tersebut mencapai total 26 orang dari total 13 rumah. Rinciannya, 14 orang dari 6 rumah di Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, dan 12 orang dari 7 rumah di lingkungan X, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam peninjauan tersebut, Bobby Nasution mengatakan, isolasi tersebut merupakan isolasi yang pertama sekali dilakukan di Kota Medan. “Karena ini yang pertama kali dilakukan di Kota Medan, jadi kita lihat persiapanya seperti apa. Apakah ada kekurangan, yang mana kekuranganya harus segera cepat kita perbaiki,” tegasnya.

Bobby juga memastikan, selama menjalani isolasi mandiri, para pasien yang terpapar Covid-19 akan mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari Pemko Medan. “Kita akan sediakan makanannya mulai dari sarapan, makan siang dan makan malam. Ditambah vitamin dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien yang terpapar covid-19,” ujar Wali Kota Medan.

Selain itu, Pemko Medan juga akan melakukan rapid antigen dan tracing di tempat-tempat pasien melakukan aktivitasnya sehari-hari, salah satunya di tempat pasien bekerja. “Kita tadi sudah menanyakan dimana tempat pasien bekerja dan siapa yang terakhir kontak erat dengan pasien itu akan kita tracing,” ujar Wali Kota.

Tak cuma itu Bobby juga dapat memastikan, jika kondisi kesehatan pasien akan terus dipantau. Artinya apabila pasien mengalami gejala, maka akan segera di bawa ke rumah sakit untuk segera diberikan perawatan. “Kita lihat kondisinya, kalau memang tanpa gejala dan tempatnya memungkinkan, kita anjurkan melakukan isolasi mandiri di rumah. Tapi apabila ada gejala, akan kita rawat di rumah sakit,” katanya.

Terakhir, Bobby berharap agar upaya yang dilakukan Pemko Medan ini dapat menurunkan angka penyebaran covid-19 di Kota Medan. Bobby juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mendukung keputusan yang diambil Pemko Medan tersebut.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution, menyebutkan kebijakan isolasi lingkungan yang dilakukan Pemko Medan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang, merupakan langkah yang tepat untuk memutuskan penularan Covid-19.

Wakil Rakyat dari Dapil Medan 5 yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Maimun, dan Medan Polonia itu menyebutkan, upaya ini dapat menekan dan memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19. “Saya pikir itu merupakan langkah yang tepat, karena sebagai upaya memutuskan mata rantai Covid-19 yang dilakukan Pemko Medan,” jelas politisi partai Gerindra tersebut.

Diterangkannya, isolasi lingkungan itu juga merupakan upaya penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment). “Untuk makanan dan obat-obatan juga telah disediakan oleh Pemko, ini harus kita dukung,” terangnya.

Namun, Mulia juga menyayangkan masih adanya masyarakat saat ini, khususnya di kawasan Medan Johor yang masih menganggap biasa Covid-19. Padahal, Medan Johor saat ini berstatus zona merah. “Saya berharap masyarakat harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Langkah pemerintah ini sudah tepat, yakni menjaga kita (dari virus) supaya tidak menyebar, tetapi kita juga harus menjaga diri dan komitmen menerapkan protokol kesehatan tersebut,” imbaunya.

Sebab, pemerintah telah berupaya maksimal untuk melakukan penanganan penyebaran serta pencegahan Covid-19. Untuk itu, masyarakat sebaiknya ikut menjaga diri serta keluarga dari virus tersebut. “Jangan sampai seperti di India terjadinya tsunami Covid-19. Saya yakin kita mampu menjaga diri, setelah itu bersama-sama menjaga orang lain agar tidak terjadi penularan. Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Mulia juga mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan adanya isolasi lingkungan, demikian juga dengan warga yang terpapar Covid-19. Sebab, Covid-19 bukan lah aib.

Diminta tanggapannya tentang adanya lokasi permainan anak-anak di Jalan Karya Wisata, tepatnya di samping Taman Cadika yang terkesan mengundang keramaian, Mulia mengatakan hal itu pernah ditindak oleh pihak kecamatan Medan Johor dengan membubarkannya karena beroperasi di atas batas jam operasional.

“Tapi saat ini pengelolanya sudah mematuhi apa yang diintruksikan oleh Wali Kota Medan. Begitupun, kita harapkan semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan agar penularan Covid-19 bisa dihentikan,” pungkasnya.

USU Batasi Aktivitas Kampus

Terpisah, Universitas Sumatera Utara (USU) juga melakukan pembatasan aktivitas terhadap dosen dan pegawai di lingkungan kampus di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan. Hal itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 6015/UN5.1.R/SDM2021. Yang dikeluarkan 28 Mei 2021 dan ditandatangani Rektor USU, Dr Muryanto Amin.

“Iya benar (surat edaran tersebut),” kata Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (30/5).

Surat edaran Rektor USU, bertujuan untuk pembatasan kegiatan dan upaya pencegahan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan USU. “Memberlakukan pembatasan kegiatan di lingkungan USU mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021,” sebut dalam petikan surat edaran itu.

Kemudian, Surat Edaran itu juga menyebutkan, seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan USU wajib menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang boleh melakukan pada setiap ruangan di lingkungan USU dan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen USU dalam melindungi keselamatan dan kesehatan sivitas akademikanya. “Serta sebagai wujud kepedulian USU dalam upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19 dan mengimbau agar kita senantiasa menerapkan protokol kesehatan . Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tulis dalam surat edaran tersebut.

Amalia tidak membantah jika surat edaran tersebut dikeluarkan karena ada yang terpapar atau positif Covid-19. “Memang benar, ada yang terkonfirmasi positif Covid,” ungkap Amalia.

Disinggung yang terkonfirmasi Covid-19, apakah dosen atau pegawai dan berapa jumlahnya. Amalia enggan membeberkan data tersebut. Dengan alasan, tidak ada menerima laporan berupa data. “Saya tidak memiliki data berapa jumlah dosen atau pegawai yang terkonfirmasi Covid-19. Karena, tidak ada laporan juga dari pihak fakultas (di lingkungan USU),” tandasnya.(map/mag-1/gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan isolasi terhadap warga Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, dan Lingkungan X, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang, dilakukan secara ketat.

JELASKAN: Camat Medan Johor Zul Fachri Ahmadi menjelaskan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB saat meninjau lingkungan yang diisolasi, Jumat (28/5) malam.

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada masyarakat yang masuk atau yang keluar dari wilayah itu secara bebas, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, saat ini ada tiga lokasi dari dua lingkungan yang diisolasi itu, yakni Jalan Eka Rasmi, Perumahan Bumi Johor Sejahtera, dan Perumahan Springfil Eka Rasmi (via Jalan Karya Wisata), Kecamatan Medan Johor, dan Jalan Eka Rasmi, Simpang Jalan Pipa, yang keduanya berada di Kecamatan Medan Johor. Dan lokasi ketiga, di Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Pasar IV, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang.

Camat Medan Johor, Zul Fachri Ahmadi mengatakan, pihaknya masih melakukan isolasi kepada warga di Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor. Sesuai dengan aturan yang berlaku, isolasi dilakukan sejak pukul 19.00 hingga 06.00 WIB setiap harinya. “Alhamdulillah isolasi berlangsung dengan baik, masyarakat bisa mengikuti aturan yang berlaku. Kita lakukan isolasi lingkungan sejak pukul 19.00 hingga pukul 06.00 WIB, lingkungan yang diisolasi juga sudah ditinjau langsung oleh Pak Wali Kota, Jumat (28/5) malam,” kata Zul Fachri kepada Sumut Pos, Minggu (30/5).

Dikatakan Zul, belum ada perubahan tentang jadwal isolasi yang akan berlangsung, yakni akan dilakukan selama 7 hari sejak Jumat (28/5) malam. Zul Fachri juga menerangkan, jika yang diizinkan masuk ke kawasan yang diisolasi di Kecamatan Medan Johor hanyalah warga Lingkungan VII. Sedangkan warga setempat yang ingin keluar, akan dipastikan kebutuhannya. “Yang pasti ada posko 24 jam dan di posko itu ada petugas kesehatan. Kalau memang diragukan, bisa langsung lakukan tes,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan MKes, membantah jika isolasi lingkungan di Kelurahan X, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang, tidak lagi dilakukan, melainkan diganti dengan isolasi untuk warga yang terpapar saja. Mardohar mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru yang menyebutkan bahwa lingkungan yang diisolasi sudah bebas dan dapat dilalui pada jam isolasi, yakni sejak pukul 19.00 hingga 06.00 WIB.

Mardohar mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan yang berubah karena masih sesuai dengan keputusan yang diberikan oleh Wali Kota dan Sekda Kota Medan. “Saya enggak bisa ngomong. Karena Itu keputusan Pak Wali langsung keputusannya. Karena saya sampai sekarang juga tidak ada mengatakan itu sudah dibebaskan petutupannya atau belum. Atau itu cuma penyekatan cuma yang Covid saja,” jawab Mardohar, Sabtu (29/5).

Dengan demikian, Mardohar menegaskan, isolasi lingkungan yang disebutkan Wali Kota Medan tersebut harusnya masih berlaku karena daerah tersebut merupakan zona merah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi yang dilakukan isolasi pada Jumat (28/5) malam. Saat itu, Bobby hadir bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Dandim 0201/BS Kol. Inf Agus Setiandar, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, dan pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.

Saat itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, isolasi yang dilakukan harus diawasi secara ketat. “Saya sudah perintahkan seluruh personel menutup akses jalan ke lingkungan warga yang terpapar Covid-19 dan selalu melakukan pengawasan secara ketat,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menurut Kapolda, penutupan akses ke lingkungan itu agar masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri dengan baik selama 14 hari. Terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19, Panca meminta tim kesehatan agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin serta warga tidak diperbolehkan keluar dari tempat isolasi mandiri (rumah) dalam waktu 14 hari.

“Kepada warga yang terpapar Covid-19 agar tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes). Selalu konsumsi vitamin dan gunakan masker apabila keluar dari rumah. Pastikan tidak ada lagi kegiatan masyarakat di atas pukul 21.00 WIB,” imbaunya.

Panca meminta kepada personel yang bertugas untuk melakukan tracing atau wawancara kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan mempertanyakan kemana saja yang bersangkutan pergi. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah. “Kita harus bekerja bersama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut,” tegasnya.

Sementara Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution juga menegaskan, peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan isolasi lingkungan berjalan efektif sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan, khususnya di lingkungan tersebut.

Isolasi ini memang harus diberlakukan, mengingat jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 di 2 lingkungan tersebut mencapai total 26 orang dari total 13 rumah. Rinciannya, 14 orang dari 6 rumah di Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, dan 12 orang dari 7 rumah di lingkungan X, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam peninjauan tersebut, Bobby Nasution mengatakan, isolasi tersebut merupakan isolasi yang pertama sekali dilakukan di Kota Medan. “Karena ini yang pertama kali dilakukan di Kota Medan, jadi kita lihat persiapanya seperti apa. Apakah ada kekurangan, yang mana kekuranganya harus segera cepat kita perbaiki,” tegasnya.

Bobby juga memastikan, selama menjalani isolasi mandiri, para pasien yang terpapar Covid-19 akan mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari Pemko Medan. “Kita akan sediakan makanannya mulai dari sarapan, makan siang dan makan malam. Ditambah vitamin dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien yang terpapar covid-19,” ujar Wali Kota Medan.

Selain itu, Pemko Medan juga akan melakukan rapid antigen dan tracing di tempat-tempat pasien melakukan aktivitasnya sehari-hari, salah satunya di tempat pasien bekerja. “Kita tadi sudah menanyakan dimana tempat pasien bekerja dan siapa yang terakhir kontak erat dengan pasien itu akan kita tracing,” ujar Wali Kota.

Tak cuma itu Bobby juga dapat memastikan, jika kondisi kesehatan pasien akan terus dipantau. Artinya apabila pasien mengalami gejala, maka akan segera di bawa ke rumah sakit untuk segera diberikan perawatan. “Kita lihat kondisinya, kalau memang tanpa gejala dan tempatnya memungkinkan, kita anjurkan melakukan isolasi mandiri di rumah. Tapi apabila ada gejala, akan kita rawat di rumah sakit,” katanya.

Terakhir, Bobby berharap agar upaya yang dilakukan Pemko Medan ini dapat menurunkan angka penyebaran covid-19 di Kota Medan. Bobby juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mendukung keputusan yang diambil Pemko Medan tersebut.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution, menyebutkan kebijakan isolasi lingkungan yang dilakukan Pemko Medan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang, merupakan langkah yang tepat untuk memutuskan penularan Covid-19.

Wakil Rakyat dari Dapil Medan 5 yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Maimun, dan Medan Polonia itu menyebutkan, upaya ini dapat menekan dan memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19. “Saya pikir itu merupakan langkah yang tepat, karena sebagai upaya memutuskan mata rantai Covid-19 yang dilakukan Pemko Medan,” jelas politisi partai Gerindra tersebut.

Diterangkannya, isolasi lingkungan itu juga merupakan upaya penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment). “Untuk makanan dan obat-obatan juga telah disediakan oleh Pemko, ini harus kita dukung,” terangnya.

Namun, Mulia juga menyayangkan masih adanya masyarakat saat ini, khususnya di kawasan Medan Johor yang masih menganggap biasa Covid-19. Padahal, Medan Johor saat ini berstatus zona merah. “Saya berharap masyarakat harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Langkah pemerintah ini sudah tepat, yakni menjaga kita (dari virus) supaya tidak menyebar, tetapi kita juga harus menjaga diri dan komitmen menerapkan protokol kesehatan tersebut,” imbaunya.

Sebab, pemerintah telah berupaya maksimal untuk melakukan penanganan penyebaran serta pencegahan Covid-19. Untuk itu, masyarakat sebaiknya ikut menjaga diri serta keluarga dari virus tersebut. “Jangan sampai seperti di India terjadinya tsunami Covid-19. Saya yakin kita mampu menjaga diri, setelah itu bersama-sama menjaga orang lain agar tidak terjadi penularan. Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Mulia juga mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan adanya isolasi lingkungan, demikian juga dengan warga yang terpapar Covid-19. Sebab, Covid-19 bukan lah aib.

Diminta tanggapannya tentang adanya lokasi permainan anak-anak di Jalan Karya Wisata, tepatnya di samping Taman Cadika yang terkesan mengundang keramaian, Mulia mengatakan hal itu pernah ditindak oleh pihak kecamatan Medan Johor dengan membubarkannya karena beroperasi di atas batas jam operasional.

“Tapi saat ini pengelolanya sudah mematuhi apa yang diintruksikan oleh Wali Kota Medan. Begitupun, kita harapkan semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan agar penularan Covid-19 bisa dihentikan,” pungkasnya.

USU Batasi Aktivitas Kampus

Terpisah, Universitas Sumatera Utara (USU) juga melakukan pembatasan aktivitas terhadap dosen dan pegawai di lingkungan kampus di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan. Hal itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 6015/UN5.1.R/SDM2021. Yang dikeluarkan 28 Mei 2021 dan ditandatangani Rektor USU, Dr Muryanto Amin.

“Iya benar (surat edaran tersebut),” kata Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (30/5).

Surat edaran Rektor USU, bertujuan untuk pembatasan kegiatan dan upaya pencegahan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan USU. “Memberlakukan pembatasan kegiatan di lingkungan USU mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021,” sebut dalam petikan surat edaran itu.

Kemudian, Surat Edaran itu juga menyebutkan, seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan USU wajib menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang boleh melakukan pada setiap ruangan di lingkungan USU dan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen USU dalam melindungi keselamatan dan kesehatan sivitas akademikanya. “Serta sebagai wujud kepedulian USU dalam upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19 dan mengimbau agar kita senantiasa menerapkan protokol kesehatan . Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tulis dalam surat edaran tersebut.

Amalia tidak membantah jika surat edaran tersebut dikeluarkan karena ada yang terpapar atau positif Covid-19. “Memang benar, ada yang terkonfirmasi positif Covid,” ungkap Amalia.

Disinggung yang terkonfirmasi Covid-19, apakah dosen atau pegawai dan berapa jumlahnya. Amalia enggan membeberkan data tersebut. Dengan alasan, tidak ada menerima laporan berupa data. “Saya tidak memiliki data berapa jumlah dosen atau pegawai yang terkonfirmasi Covid-19. Karena, tidak ada laporan juga dari pihak fakultas (di lingkungan USU),” tandasnya.(map/mag-1/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/