29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Fandi Penadah 25 Unit Ponsel Curian Diadili

SIDANG: Fandi mengikuti duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3).
SIDANG: Fandi mengikuti duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fandi Ahmad Lubis (25) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3). Warga Jalan Terusan Dusun II Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, didakwa menadah 26 handphone hasil curian.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin Pasaribu di depan majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban disebutkan kasus ini bermula pada bulan November 2019, Mashur Rahmad (DPO) memberikan 26 unit handphone kepada terdakwa untuk dijualkan.

“Handphone tersebut adalah milik saksi korban Kusuma Halim yang telah hilang dari tokonya di Jalan Sakti Lubis No17-A Kel Sitirejo II, Kecamatan Medan Kota,” tutur jaksa.

Lalu, terdakwa menjualkan 10 unit handphone diantaranya merk Oppo A1K, Vivo Y91C, Xiaomi 7A, Realmi 5 dan Realmi C2 dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1,1 juta kepada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba.

Berselang beberapa waktu kemudian, terdakwa kembali menjual handphone hasil curian tersebut kapada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba. Transaksi dilakukan di Jalan Seser, Medan.

“Handphone yang dijual merk Oppo A5 dengan harga Rp2,2 juta, Realmi C2 dengan harga Rp1,1 juta dan Vivo Y91C dengan harga Rp1,1 juta,” jelas jaksa. Lebih lanjut jaksa menjelaskan, terdakwa kembali menjual handphone curian itu kepada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba. Transaksi dilakukan di SPBU Jalan AR Hakim, Medan.

“Saat itu terdakwa menjual beberapa unit masing-masing merk Vivo Y12 dengan harga Rp1,6 juta dan Realmi C2 dengan harga Rp1,2 juta,” beber jaksa.

Selang beberapa pekan kemudian, lanjut jaksa, terdakwa kembali menjual beberapa unit handphone hasil curian itu kepada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba. Diantaranya merk Oppo A1K, Vivo Y91C dengan harga per unitnya sebesar Rp1,1 juta

“Kemudian terdakwa ada juga menjualkan handphone hasil curian itu kepada saksi Zulkarnain yakni merk Realmi C2 seharga Rp1 juta dan kepada saksi Albertus Petrus Bali merk Realmi C2 3/32 seharga Rp1,3 juta,” ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan mashur Rahmad (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjual handphone tersebut dengan harga yang sudah ditentukannya dan apabila handphone terjual maka terdakwa diberikan uang Rp50 ribu per unitnya dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa. (man/btr)

SIDANG: Fandi mengikuti duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3).
SIDANG: Fandi mengikuti duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fandi Ahmad Lubis (25) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3). Warga Jalan Terusan Dusun II Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, didakwa menadah 26 handphone hasil curian.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin Pasaribu di depan majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban disebutkan kasus ini bermula pada bulan November 2019, Mashur Rahmad (DPO) memberikan 26 unit handphone kepada terdakwa untuk dijualkan.

“Handphone tersebut adalah milik saksi korban Kusuma Halim yang telah hilang dari tokonya di Jalan Sakti Lubis No17-A Kel Sitirejo II, Kecamatan Medan Kota,” tutur jaksa.

Lalu, terdakwa menjualkan 10 unit handphone diantaranya merk Oppo A1K, Vivo Y91C, Xiaomi 7A, Realmi 5 dan Realmi C2 dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1,1 juta kepada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba.

Berselang beberapa waktu kemudian, terdakwa kembali menjual handphone hasil curian tersebut kapada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba. Transaksi dilakukan di Jalan Seser, Medan.

“Handphone yang dijual merk Oppo A5 dengan harga Rp2,2 juta, Realmi C2 dengan harga Rp1,1 juta dan Vivo Y91C dengan harga Rp1,1 juta,” jelas jaksa. Lebih lanjut jaksa menjelaskan, terdakwa kembali menjual handphone curian itu kepada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba. Transaksi dilakukan di SPBU Jalan AR Hakim, Medan.

“Saat itu terdakwa menjual beberapa unit masing-masing merk Vivo Y12 dengan harga Rp1,6 juta dan Realmi C2 dengan harga Rp1,2 juta,” beber jaksa.

Selang beberapa pekan kemudian, lanjut jaksa, terdakwa kembali menjual beberapa unit handphone hasil curian itu kepada saksi Lenon dan Reza Maulana A Purba. Diantaranya merk Oppo A1K, Vivo Y91C dengan harga per unitnya sebesar Rp1,1 juta

“Kemudian terdakwa ada juga menjualkan handphone hasil curian itu kepada saksi Zulkarnain yakni merk Realmi C2 seharga Rp1 juta dan kepada saksi Albertus Petrus Bali merk Realmi C2 3/32 seharga Rp1,3 juta,” ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan mashur Rahmad (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjual handphone tersebut dengan harga yang sudah ditentukannya dan apabila handphone terjual maka terdakwa diberikan uang Rp50 ribu per unitnya dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/