2 Kurir Ditangkap Saat Hendak Menyeberang ke Merak
Jakarta- Polisi menangkap 2 kurir narkoba di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung. Keduanya membawa narkoba jenis sabu-sabu dan heroin senilai lebih dari Rp43 miliar.
“Ditangkap Kamis (17/11) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Bakaheuni saat akan menyeberang ke Merak,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution, Jumat (18/11).
Awalnya polisi mencurigai RM bin AM(45) yang membawa tas ransel. Setelah digeledah di dalam tas ditemukan 10 kg sabu senilai Rp20 miliar. Saat warga Cempaka Putih Jakarta ini diperiksa, tiba-tiba rekan RM yang berinisal FN (36) menelepon.
“Dia sudah mau menyeberang. Tim kita segera melakukan penangkapan dan dari FN ditemukan heroin seberat 7,9 kg senilai Rp23,7 miliar,” tambah Saud.
Keduanya berangkat dari Medan. Untuk menghilangkan jejak, keduanya sempat berganti-ganti kendaraan. Medan-Pekanbaru ditempuh dengan bus, begitu pula Pekanbaru-Lampung hanya busnya berbeda. Di Kalianda mereka naik ojek ke pelabuhan.
“Barang bukti 3 paket sabu total 10 kg senilai Rp20 miliar. 7 Paket heroin 7,9 kg senilai Rp23,7 miliar serta 2 tas ransel, 2 handphone. Kedua tersangka juga diamankan di Polda Lampung,” katanya.
Polisi menduga pengedar narkoba jaringan Medan menggunakan jalur penyeberangan ini untuk mengirim narkoba ke Jakarta. Terbukti sebelumnya juga ditangkap 2 kurir yang menggunakan mobil untuk mengirimkan narkoba.
“1 November lalu, Polda Lampung mengamankan 1 mobil Avanza BK 807 KW yang dikemudikan HS bin S dan ZH bin IE. Saat digeledah ternyata di pintu disembunyikan sabu 3 kg,” tutup Saud. (net/bbs)