30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Langgar Kontrak Perjanjian, SPBU Diberi Sanksi

MEDAN- PT Pertamina (Persero) tak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Seperti SPBU di Jalan Kapten Patimura, Medan dilakukan pembinaan karena adanya persoalan administrasi diinternal manajemen SPBU itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Customer Relation Pertamina Region I Medan, Sonny Mirath kepada wartawan, Jumat (18/11). Tapi, apa saja pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh SPBU tersebut, dia belum bisa menjelaskannya secara rinci.

“Kalau yang dijalan Pattimura Medan, hal ini dikarenakan adanya kesalahan administrasi, sehingga PT Pertamina memutuskan melakukan pembinaan kepada SPBU tersebut,” ucapnya.

Dia memaparkan kebijakan pembinaan terhadap SPBU bisa diberlakukan dalam waktu yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan SPBU. Bisa 3 bulan, 6 bulan atau lebih.  Sedangkan berakhirnya masa pembinaan ditentukan pemilik SPBU.

Bila ada SPBU diberikan pembinaan, bagaimana dengan SPBU di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi beberapa waktu lalu. Padahal, selama ini PT Pertamina mengaku stok yang disalurkan ke SPBU sudah sesuai kuota yang ditentukan.

“Pertamina sebagai penyalur sudah menyerahkan sesuai kuota. Kuota sudah ditentukan Pemerintah Pusat yang ditentukan melalui APBN. Apabila stok kuota yang telah ditentukan habis sebelum waktunya, penyaluran BBM ke SPBU menunggu waktu yang telah ditentukan,” terangnya.

Manager Customer Relation Pertamina Region I Sumut, Fitri Erika menyatakan setiap SPBU berlogo PT Pertamina bila beralasan kehabisan BBM sebelum waktu penyalurannya. PT Pertamina bisa mengaudit .

Berdasarkan data PT Pertamina Region I Sumut diketahui hingga akhir Oktober 2011 telah menyalurkan premium sebanyak 1,2 KL, Solar 870 KL. Angka tersebut masuk dalam over kapasitas sekitar 2 persen untuk premium dan 3 persen untuk solar.  (mag-9)

MEDAN- PT Pertamina (Persero) tak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Seperti SPBU di Jalan Kapten Patimura, Medan dilakukan pembinaan karena adanya persoalan administrasi diinternal manajemen SPBU itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Customer Relation Pertamina Region I Medan, Sonny Mirath kepada wartawan, Jumat (18/11). Tapi, apa saja pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh SPBU tersebut, dia belum bisa menjelaskannya secara rinci.

“Kalau yang dijalan Pattimura Medan, hal ini dikarenakan adanya kesalahan administrasi, sehingga PT Pertamina memutuskan melakukan pembinaan kepada SPBU tersebut,” ucapnya.

Dia memaparkan kebijakan pembinaan terhadap SPBU bisa diberlakukan dalam waktu yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan SPBU. Bisa 3 bulan, 6 bulan atau lebih.  Sedangkan berakhirnya masa pembinaan ditentukan pemilik SPBU.

Bila ada SPBU diberikan pembinaan, bagaimana dengan SPBU di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi beberapa waktu lalu. Padahal, selama ini PT Pertamina mengaku stok yang disalurkan ke SPBU sudah sesuai kuota yang ditentukan.

“Pertamina sebagai penyalur sudah menyerahkan sesuai kuota. Kuota sudah ditentukan Pemerintah Pusat yang ditentukan melalui APBN. Apabila stok kuota yang telah ditentukan habis sebelum waktunya, penyaluran BBM ke SPBU menunggu waktu yang telah ditentukan,” terangnya.

Manager Customer Relation Pertamina Region I Sumut, Fitri Erika menyatakan setiap SPBU berlogo PT Pertamina bila beralasan kehabisan BBM sebelum waktu penyalurannya. PT Pertamina bisa mengaudit .

Berdasarkan data PT Pertamina Region I Sumut diketahui hingga akhir Oktober 2011 telah menyalurkan premium sebanyak 1,2 KL, Solar 870 KL. Angka tersebut masuk dalam over kapasitas sekitar 2 persen untuk premium dan 3 persen untuk solar.  (mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/