31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

KPPU akan Tindak Tegas Praktik Kartel Alkes

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pelaku usaha tidak mempraktikkan kartel atau kesepakatan menentukan harga eksesif, baik secara langsung dan melakukan penimbunan atau penahanan atas produk alat pelindung diri (APD), produk kesehatan lain dan komoditas pangan kebutuhan masyarakat di tengah wabah virus Corona.

“KPPU RI akan melakukan tindakan hukum yang tegas apabila dalam proses pendistribusian dan logistik ditemukan upaya-upaya yang merugikan proses penanggulangan bencana tersebut,” tegas Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntakn

Dikatakan Ramli, KPPU sepakat bahwa kondisi darurat seperti saat ini membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan secara langsung.

Kebijakan ini, kata KPPU, juga sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. KPPU pun menegaskan bahwa penunjukan langsung ini dikecualikan dalam UU Persaingan Usaha.

Ramli menambahkan, sebagai masukan, berbagai opsi kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan pemerintah diharapkan bersifat jangka pendek dan terbatas pada upaya mengatasi bencana serta meminimalisir dampak ekonomi dari bencana tersebut.

Oleh sebab itu, kata Ramli, di masa mendatang KPPU akan mengedepankan upaya pencegahan, khususnya untuk membantu dan mengadvokasi pemerintah dalam menyiapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha. Sekaligus mengimbau pelaku usaha untuk tetap berperilaku bisnis usaha secara sehat.

“KPPU menyadari dalam masa ini, pelaku usaha dari segala ukuran baik besar, menengah, kecil bahkan mikro di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini,” kata Ramli.

KPPU juga akan mempermudah proses pemberitahuan (notifikasi) transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan asset produktif), peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan aset produktif) serta mempercepat proses penilaian atas transaksi-transaksi tersebut, agar proses investasi dan kolaborasi pelaku usaha dalam upaya pemulihan tersebut tidak menghambat ekonomi nasional.

“Secara khusus, KPPU turut mendorong pelaku usaha besar maupun menengah untuk terus berupaya melakukan kemitraan dengan para pelaku usaha mikro dan kecil agar pelaku usaha tersebut terbantu,” harapnya.

Sekadar diketahui, saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan adanya pengadaan alat kesehatan tanpa lelang. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan terhadap pasien virus corona. (gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pelaku usaha tidak mempraktikkan kartel atau kesepakatan menentukan harga eksesif, baik secara langsung dan melakukan penimbunan atau penahanan atas produk alat pelindung diri (APD), produk kesehatan lain dan komoditas pangan kebutuhan masyarakat di tengah wabah virus Corona.

“KPPU RI akan melakukan tindakan hukum yang tegas apabila dalam proses pendistribusian dan logistik ditemukan upaya-upaya yang merugikan proses penanggulangan bencana tersebut,” tegas Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntakn

Dikatakan Ramli, KPPU sepakat bahwa kondisi darurat seperti saat ini membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan secara langsung.

Kebijakan ini, kata KPPU, juga sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. KPPU pun menegaskan bahwa penunjukan langsung ini dikecualikan dalam UU Persaingan Usaha.

Ramli menambahkan, sebagai masukan, berbagai opsi kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan pemerintah diharapkan bersifat jangka pendek dan terbatas pada upaya mengatasi bencana serta meminimalisir dampak ekonomi dari bencana tersebut.

Oleh sebab itu, kata Ramli, di masa mendatang KPPU akan mengedepankan upaya pencegahan, khususnya untuk membantu dan mengadvokasi pemerintah dalam menyiapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha. Sekaligus mengimbau pelaku usaha untuk tetap berperilaku bisnis usaha secara sehat.

“KPPU menyadari dalam masa ini, pelaku usaha dari segala ukuran baik besar, menengah, kecil bahkan mikro di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini,” kata Ramli.

KPPU juga akan mempermudah proses pemberitahuan (notifikasi) transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan asset produktif), peleburan, atau pengambilalihan (termasuk perpindahan aset produktif) serta mempercepat proses penilaian atas transaksi-transaksi tersebut, agar proses investasi dan kolaborasi pelaku usaha dalam upaya pemulihan tersebut tidak menghambat ekonomi nasional.

“Secara khusus, KPPU turut mendorong pelaku usaha besar maupun menengah untuk terus berupaya melakukan kemitraan dengan para pelaku usaha mikro dan kecil agar pelaku usaha tersebut terbantu,” harapnya.

Sekadar diketahui, saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan adanya pengadaan alat kesehatan tanpa lelang. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan terhadap pasien virus corona. (gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/