MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rutan Klas I Labuhan Deli telah membebaskan 175 narapidana (Napi) sesuai surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020.
Kepala Rutan Klas I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang, mengatakan, pembebasan warga binaan sudah dilakukan 4 tahapn
Kesemuanya dikeluarkan sesuai dengan perintah Direktur Jendereral Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Warga binaan yang kita bebaskan merupakan napi yang sudah menjalani masa hukumam 2/3 penjara dan menjalani hukuman 1/2 penjara bagi anak – anak,” terangnya, Selasa (7/4).
Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19.
“Kita berharap, dengan bebasnya warga binaan ini dapat diterima oleh masyarakat tempat tinggalnya. Mereka adalah orang yang telah menjalani pembinaan dan harus bisa kembali hidup bebas di masyarakat,” pungkas Nimrot.
Sebagai penanggung jawab di Rutan Labuhan Deli, Nimrot mengapresiasi program yang dicanangkan oleh pemerintah khususnya Menteri Hukum dam HAM. Harapannya, dengan program asimilasi dan integritas ini, pemerintah juga turut andil memperhatian para petugas di rutan.
“Kami mengucapkan terima kasih adanya program ini. Karena dapat mengurangi over kapasitas jumlah penghuni di Rutan Labuhan Deli. Semoga, ada juga perhatian kepada petugas agar wabah Covid-19 ini tidak menyebar di lingkungan kerja,” pinta Nimrot.
Sementara, seorang warga binaan, Baharudin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah meringankan langkah mereka untuk bebas bertemu kembali dengan keluarga. “Kami sangat berterima kasih. Sedikit uang pun tidak ada kami dipungut biaya, hari ini kami bisa bebas untuk bisa bertemu dengan keluarga,” ucapnya. (fac)